https://www.suara.com/news/2019/12/17/142936/dpr-sepakati-ruu-prolegnas-dan-prolegnas-prioritas
*DPR Sepakati RUU Prolegnas dan Prolegnas Prioritas* Bangun Santoso | Novian Ardiansyah Selasa, 17 Desember 2019 | 14:29 WIB [image: DPR Sepakati RUU Prolegnas dan Prolegnas Prioritas]Sebagai ilustrasi: Suasana sidang paripurna DPR/MPR RI, Rabu (2/10/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah] *Prolegnas dan prolegnas prioritas tersebut disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020* *Suara.com - *DPR RI menyetujui program legislasi nasional atau *Prolegnas* <https://www.suara.com/tag/prolegnas> sebanyak 248 Rancangan Undang-Undang (RUU) tahun 2020-2024. Termasuk di dalamnya, yakni 50 RUU Prolegnas prioritas tahun 2020. Prolegnas dan prolegnas prioritas tersebut disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020. Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam menyampaikan hasil laporannya. "Hal yang disepakati yaitu jumlah Prolegnas RUU tahun 2020-2024 sebanyak 248 RUU, 4 RUU carry over, 3 RUU masuk dalam daftar RUU komulatif terbuka, jumlah RUU prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU," kata Ibnu, Selasa (17/12/2019). Setelah hasil laporan Baleg selesai disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menanyakan kepada 357 dari 575 anggota DPR yang hadir dalam sidang untuk meminta persetujuan atas 248 RUU prolegnas, termasuk 50 RUU prolegnas prioritas. "Apakah Baleg DPR RI 2020-2024 bisa disetujui," tanya Puan yang kemudian disepakati seluruh dewan. Sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati sebanyak 247 RUU masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024 dan 500 RUU prolegnas prioritas tahun 2020. Di antara 50 RUU prioritas tersebut ada empat RUU carry over yang turut masuk untuk dibahas tahun depan. RUU tersebut diketahui juga sempat menjadi pro kontra di tengah masyarakat lantaran pasal-pasalnya dinilai kontroversial, semisal RUU KUHP. “Kedua menetapkan prolegnas RUU prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari RUU prioritas tahun 2020 tersebut terdapat 4 RUU carry over dengan rincian 3 RUU dari pemerintah, yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang RKUHP dan RUU Permasyarakatan, sementara satu RUU carry over atas usul DPR, yaitu RUU atas perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg, Rieke Diah Pitaloka, Kamis (5/12/2019). “Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik,” sambungnya. Berikut daftar RUU prolegnas prioritas tahun 2020: 1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber 2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 3. RUU tentang Pertanahan 4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 5. RUU tentang RKHUP 6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan 7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 9. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan 10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan 11. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN 12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 13. RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba 14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan 15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial 17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan 18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungsn Industrial 19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 20. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan 21. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai 22. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan 23. RUU tentang Penyadapan 24. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial 25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila 26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga 27. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN 28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional 29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law) 30. RUU tentang Kefarmasian 31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual 32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua 33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat 34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran 35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional 36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional 37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak 38. RUU tentang Ketahanan Keluarga 39. RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol 40. RUU tentang Profesi Psikologi 41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama 42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) 43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian 44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi 45. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 46. RUU tentang perubaham atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI 47. RUU tentang perubaham atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK 48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law) 49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
