https://www.suara.com/news/2019/12/17/142936/dpr-sepakati-ruu-prolegnas-dan-prolegnas-prioritas


*DPR Sepakati RUU Prolegnas dan Prolegnas Prioritas*

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah

Selasa, 17 Desember 2019 | 14:29 WIB

[image: DPR Sepakati RUU Prolegnas dan Prolegnas Prioritas]Sebagai
ilustrasi: Suasana sidang paripurna DPR/MPR RI, Rabu (2/10/2019).
[Suara.com/Novian Ardiansyah]


*Prolegnas dan prolegnas prioritas tersebut disetujui oleh DPR dalam Rapat
Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020*


*Suara.com - *DPR RI menyetujui program legislasi nasional atau *Prolegnas*
<https://www.suara.com/tag/prolegnas> sebanyak 248 Rancangan Undang-Undang
(RUU) tahun 2020-2024. Termasuk di dalamnya, yakni 50 RUU Prolegnas
prioritas tahun 2020.

Prolegnas dan prolegnas prioritas tersebut disetujui oleh DPR dalam Rapat
Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020. Sebelum
disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam menyampaikan hasil
laporannya.

"Hal yang disepakati yaitu jumlah Prolegnas RUU tahun 2020-2024 sebanyak
248 RUU, 4 RUU carry over, 3 RUU masuk dalam daftar RUU komulatif terbuka,
jumlah RUU prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU," kata Ibnu,
Selasa (17/12/2019).

Setelah hasil laporan Baleg selesai disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani
kemudian menanyakan kepada 357 dari 575 anggota DPR yang hadir dalam sidang
untuk meminta persetujuan atas 248 RUU prolegnas, termasuk 50 RUU prolegnas
prioritas.

"Apakah Baleg DPR RI 2020-2024 bisa disetujui," tanya Puan yang kemudian
disepakati seluruh dewan.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg)
menyepakati sebanyak 247 RUU masuk dalam program legislasi nasional
(prolegnas) tahun 2020-2024 dan 500 RUU prolegnas prioritas tahun 2020.

Di antara 50 RUU prioritas tersebut ada empat RUU carry over yang turut
masuk untuk dibahas tahun depan. RUU tersebut diketahui juga sempat menjadi
pro kontra di tengah masyarakat lantaran pasal-pasalnya dinilai
kontroversial, semisal RUU KUHP.


“Kedua menetapkan prolegnas RUU prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan
dari RUU prioritas tahun 2020 tersebut terdapat 4 RUU carry over dengan
rincian 3 RUU dari pemerintah, yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang
RKUHP dan RUU Permasyarakatan, sementara satu RUU carry over atas usul DPR,
yaitu RUU atas perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara,” kata Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg, Rieke
Diah Pitaloka, Kamis (5/12/2019).


“Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus
mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang
mendapatkan perhatian khusus dari publik,” sambungnya.

Berikut daftar RUU prolegnas prioritas tahun 2020:

   1.

   RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber
   2.

   RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
   3.

   RUU tentang Pertanahan
   4.

   RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
   5.

   RUU tentang RKHUP
   6.

   RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
   7.

   RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
   8.

   RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
   9.

   RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan
   Angkutan Jalan
   10.

   RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
   11.

   RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
   12.

   RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
   Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
   13.

   RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
   14.

   RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
   15.

   RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
   Bencana
   16.

   RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
   17.

   RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
   18.

   RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
   Perselisihan Hubungsn Industrial
   19.

   RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
   Pendidikan Nasional
   20.

   RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
   21.

   RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
   22.

   RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
   Keuangan
   23.

   RUU tentang Penyadapan
   24.

   RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
   Yudisial
   25.

   RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
   26.

   RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
   27.

   RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
   28.

   RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
   29.

   RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU
   tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)
   30.

   RUU tentang Kefarmasian
   31.

   RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
   32.

   RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
   33.

   RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
   34.

   RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan
   Kedokteran
   35.

   RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
   36.

   RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
   Keolahragaan Nasional
   37.

   RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
   38.

   RUU tentang Ketahanan Keluarga
   39.

   RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol
   40.

   RUU tentang Profesi Psikologi
   41.

   RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
   42.

   RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
   43.

   RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan
   Perekonomian
   44.

   RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
   45.

   RUU tentang perubaham atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
   46.

   RUU tentang perubaham atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI
   47.

   RUU tentang perubaham atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
   48.

   RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
   49.

   RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
   Daerah

Kirim email ke