Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar
Reporter:
Antara
Editor:
Ninis Chairunnisa
Jumat, 27 Desember 2019 10:26 WIB
Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan
Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua
tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong
alias hoax. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
<https://statik.tempo.co/data/2019/12/26/id_900978/900978_720.jpg>
Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan
Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua
tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong
alias hoax. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
*TEMPO.CO, Jakarta*- Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid
berharapRatna Sarumpaet <https://www.tempo.co/tag/ratna-sarumpaet>tidak
mengulangi kesalahan usai bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman
akibat kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi
perbuatannya. Berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan
segala cara," kata Muannas melalui keterangan tertulis di Jakarta,
Kamis, 26 Desember 2019.
Muannas adalah pelapor kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan
Ratna Sarumpaet. Kala itu, ia melaporkan Ratna yang mengaku dianiaya
oleh sekelompok orang saat berada di Bandung. Foto lebam Ratna tersebar
di media sosial sampai direspons oleh sejumlah tokoh politik. Namun
kemudian diketahui lebam Ratna berasal dari perawatan wajah di kilinik
kecantikan.
Atas kasus tersebut, Ratna divonis dua tahun penjara. Ia bebas bersyarat
pada 26 Desember lalu setelah menjalani hukuman selama 15 bulan.
Muannas tidak mempermasalahkan Ratna memperoleh pembebasan bersyarat
dari hukuman di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu. "Sebagai pelapor
dalam kasus Ratna Sarumpaet, saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi
hak terpidana termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat,"
ujarnya.
Setelah mendapat bebas bersyarat,Ratna Sarumpaet
<https://www.tempo.co/tag/ratna-sarumpaet>diharuskan wajib lapor sebulan
sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu selama masa menjalani
bebas bersyarat.