Rangkap Jabatan dan Gaji Dobel Pejabat Istana Era Jokowi
CNN Indonesia | Senin, 06/01/2020 07:39 WIB
Bagikan :
Rangkap Jabatan dan Gaji Dobel Pejabat Istana Era JokowiKabinet
Indonesia Maju dalam pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo.
(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pejabat di lingkungan Istana
Kepresidenan era Presiden*Joko Widodo
<https://www.cnnindonesia.com/tag/jokowi>* sampai saat ini diketahui
masih*rangkap jabatan
<https://www.cnnindonesia.com/tag/rangkap-jabatan>*. Beberapa di
antaranya menjabat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
kebanyakan menjadi anggota dewan komisaris.
Masalah rangkap jabatan pejabat negara ini pernah disorot Ombudsman RI
beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data dari Ombudsman dan diverifikasi/CNNIndonesia.com/, pada
Mei 2017 lalu ditemukan ratusan abdi negara memiliki jabatan ganda di BUMN.
Tercatat, sedikitnya 125 pejabat juga menduduki posisi Komisaris BUMN.
Para pejabat yang memiliki jabatan rangkap itu, berasal dari berbagai
instansi. Mulai dari kementerian, Sekretariat Kabinet, TNI/Polri,
kalangan akademisi dari beberapa Perguruan Tinggi Negeri, hingga pejabat
daerah.
Dua tahun lebih berlalu, praktik rangkap jabatan masih terjadi. Kali
ini,/CNNIndonesia.com/menemukan sejumlah pejabat Istana Kepresidenan di
periode kedua Jokowi yang memiliki jabatan ganda. Mereka rata-rata
berada di kursi komisaris perusahaan plat merah.
Lihat juga:
Tugas Komisaris Independen, Jabatan Rangkap Ahok di Pertamina
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191223183542-85-459459/tugas-komisaris-independen-jabatan-rangkap-ahok-di-pertamina/>
Mereka yang memiliki jabatan ganda, antara lain Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara Setya Utama yang menduduki posisi Komisaris PT Jasa
Raharja, Deputi Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat
Negara Lydia Silvanna Djaman sebagai Komisaris PT Semen Indonesia
Selanjutnya Deputi Bidang Administrasi Aparatur Cecep Sutiawan sebagai
Komisaris PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), Deputi Bidang Hubungan
Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Dadan
Wildan sebagai Komisaris PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan
Ratu Boko (Persero).
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebagai Komisaris Bank
Tabungan Negara (BTN), Deputi Bidang Protokol Pers dan Media
Sektretariat Presiden Bey Triadi Machmudin sebagai Komisaris PT
Pertamina Patra Niaga.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjorel Rachman sebagai
Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero), Staf Khusus Presiden Ari
Dwipayana sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara V, Staf Khusus
Presiden Sukardi Rinakit sebagai Komisaris PT Pupuk Kalimantan Timur.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Hukum Alexander Lay yang
menjadi Komisaris PT Pertamina (Persero), Staf Khusus Menteri Sekretaris
Negara Bidang Komunikasi Politik dan Kelembagaan Nicolaus Teguh Budi
Harjanto sebagai Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Maritim, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Winata Supriatna sebagai Komisaris PT Pelindo I.
Kemudian Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Guntur
Iman Nefianto sebagai Komisaris PT Pos, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil
Presiden Bambang Widianto sebagai Komisaris Bank Mandiri Syariah,
Kepala Biro Protokol, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil
Presiden Sapto Harjono Wahjoe Sedjati sebagai Komisaris PT Asuransi BRI
Life, hingga Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar
Ngabalin sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I.
Lihat juga:
BUMN 'Sekarat' Jadi PR Erick Thohir Usai Garuda dan Jiwasraya
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191228153617-92-460670/bumn-sekarat-jadi-pr-erick-thohir-usai-garuda-dan-jiwasraya/>
Nama terakhir, Ngabalin 'berlindung' dari peraturan maupun
perundang-undangan yang ada. Bahwa pejabat yang punya jabatan ganda tak
menyalahi aturan.
"Regulasinya, lihat regulasinya saja. Dilihat regulasinya. Tinggal
dilihat regulasinya," kata Ngabalin kepada/CNNIndonesia.com/awal Januari
2020.
Ngabalin tak spesifik peraturan mana yang ia maksud. Hanya saja
berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
melarang rangkap jabatan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional
pemerintah.
Pasal 17 UU itu menyebut, "pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap
sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang
berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara,
dan badan usaha milik daerah."
Pelaksana pelayanan publik, terdiri dari pejabat, pegawai, petugas, dan
setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang
bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Ngabalin mengaku bisa membagi tugasnya sebagai tenaga ahli KSP dan
Komisaris di AP I. Lagi pula, kata politikus Golkar itu, komisaris
tak/full time/seperti jajaran direksi.
"(Komisaris) bukan eksekutif, bukan pelaksana. Jadi kalau kami tugasnya
bisa sebulan dua kali, sebulan sekali. Jadi normal saja," tuturnya.
Rangkap Jabatan dan Gaji Dobel Pejabat Istana Era JokowiTenaga Ahli
Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
*Gaji Dobel*
Pejabat yang memiliki jabatan ganda sudah barang tentu menerima gaji
dari negara dua kali. Pertama gaji di instansi asal, dan kedua gaji di
perusahaan plat merah tempat mereka merangkap.
Para abdi Istana yang menjadi komisaris BUMN itu sebagian besar adalah
ASN atau setingkat ASN golong IV/e, IV/d, IV/c, hingga IV/a.
Lihat juga:
Jabatan Komisaris Ngabalin Dianggap Bagian 'Bagi-bagi Kue'
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180720165857-32-315762/jabatan-komisaris-ngabalin-dianggap-bagian-bagi-bagi-kue/>
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, ASN golongan IV/e sampai IV/a
mendapat gaji berbeda setiap bulannya.
Untuk golongan IV/a mereka mendapat gaji mulai dari Rp3,04 juta hingga
Rp5 juta per orang. Golongan IV/b dari Rp3,17 juta hingga Rp5,21 juta
per orang, dan golongan IV/c Rp3,3 juta hingga Rp5,43 juta per orang.
Sedangkan golongan IV/d mulai dari Rp3,44 juta hingga Rp5,66 juta per
orang, serta golongan IV/e dari Rp3,5 juta hingga Rp5,9 juta per orang.
Itu baru gaji pokok per bulan. Di luar itu ada tunjangan kinerja dan
fasilitas jabatan di instansi masing-masing.
Sementara gaji komisaris BUMN bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Masing-masing perusahaan plat merah memiliki ketentuan berbeda dalam
menggaji pejabat komisaris.
Ngabalin mengakui dirinya yang memiliki dua jabatan mendapat gaji dobel,
dari KSP dan AP I. Namun, ia enggan menyebut berapa gaji sebagai
komisaris. Ngabalin beralasan tak pernah bertanya kepada sang istri
berapa duit yang masuk dari AP I ke rekeningnya.
"Kalau sampai sekarang itu, kita (saya) tidak pernah terima cash itu
uang, saya juga tidak pernah konfirmasi sama istri," katanya.
*Tak Beretika*
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan pemerintah harus
mengatur masalah rangkap jabatan pejabat karena bertentangan dengan
azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Ia menyatakan Ombudsman sudah pernah menyampaikan langkah awal yang
perlu diambil pemerintah dalam masalah rangkap jabatan ini.
Lihat juga:
Dirut BUMN Rangkap Jadi Komisaris Raup Gaji Ekstra 30 Persen
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191214152134-92-456983/dirut-bumn-rangkap-jadi-komisaris-raup-gaji-ekstra-30-persen/>
Pertama, melakukan seleksi personil dengan objektif, terbuka, dan
transparan dalam penempatan di BUMN. Kedua, Menteri PAN-RB segera
mengevaluasi peraturan terkait penghasilan agar ditetapkan ketentuan
'single sallary system.'
"Kalau Presiden punya kemauan saya kira cukup dua minggu untuk membuat
Perpres," ujar Alamsyah kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Ia menyatakan tak perlu alasan akademik untuk berkelit dalam membuat
aturan tentang rangkap jabatan. Menurutnya, ketaatan pada etika adalah
salah satu parameter kecerdasan bernegara.
Ombudsman, kata Alamsyah, akan kembali mendalami pejabat rangkap jabatan
pada tahun ini. Meskipun ia pesimis pemerintah akan mengubah aturan agar
pejabat negara tak rangkap jabatan.
"Saya pesimis pemerintah punya concern untuk itu, mengingat BUMN sering
dijadikan kompensasi politik untuk para pendukung," katanya.*(fra/osc)*