-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/read/detail/283058-gugat-pemprov-dki-masyarakat-rugi-rp423-miliar-akibat-banjir Senin 13 Januari 2020, 17:53 WIB Gugat Pemprov DKI, Masyarakat Rugi Rp42,3 Miliar Akibat Banjir Putri Anisa Yuliani | Megapolitan Gugat Pemprov DKI, Masyarakat Rugi Rp42,3 Miliar Akibat Banjir MI/RAMDANI Banjir di Kampung Melayu Besar, Jakarta Selatan MASYARAKAT yang mengalami kerugian akibat banjir telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sore ini didampingi oleh Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020. Juru bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menyebut jumlah kerugian masyarakat yang telah diverifikasi mencapai Rp42,3 miliar. Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 membuka pendaftaran bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir dan ingin menuntut ganti rugi agar bisa mendaftarkan citizen law suit. Baca juga: Polisi Tangkap Peretas Situs PN Jakarta Pusat Menurut Azas, ada 243 korban yang mendaftarkan diri untuk mengajukan gugatan. "Yang mendaftar 243 korban banjir dari lima wilayah kota dengan kerugian Rp42,3 miliar," kata Azas ditemui di PN Jakpus, Senin (13/1). Masyarakat melakukan pendaftaran lewat email dan ditemui langsung oleh tim untuk diverifikasi data-datanya termasuk kerugian harta benda. "Kerugiannya macam-macam ada yang kerugian barang, rumah, imateril enggak bisa kemana-mana yang dicari kompensasi," kata Azas. Ia menilai, gugatan ini layak diajukan karena kerugian masyarakat akibat banjir bukan semata karena bencana alam. Banjir di Jakarta merupakan bencana tahunan yang semestinya bisa diantisipasi dan dikendalikan. "Banjirnya kita tak bisa menyalahkan, karena banjir itu produk manusia. Artinya bisa dikontrol dan dipredidksi. Ya kalau terjadi kerugian dalam banjir, ya itu berarti ada kesalahan pemerintah," tukasnya. (OL-6)