-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://www.antaranews.com/berita/1250520/kejagung-benarkan-lima-orang-jadi-tersangka-kasus-jiwasraya


Kejagung benarkan lima orang jadi tersangka kasus Jiwasraya

Rabu, 15 Januari 2020 01:05 WIB

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi 
tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, 
Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan 
korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA 
FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi 
Toegarisman membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan status tersangka 
terhadap lima orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam 
pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, 
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan 
Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama 
PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan 
Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung dibawa ke rutan untuk 
ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan lima tersangka sejak hari ini sampai 
20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman di Kantor Jampidsus Kejagung, Jakarta, 
Selasa (14/1) malam.

Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda.

Baca juga: Dua tahanan kasus Jiwasraya dititipkan di Rumah Tahanan KPK

Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK. Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba 
Cabang Kejaksaan Agung.

Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sementara Syahmirwan 
ditahan di Rutan Cipinang.

Saat ditanya peran kelimanya dalam kasus Jiwasraya, Adi mengatakan pihaknya 
masih terus bekerja menyidik kasus ini.

"Kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna berkas perkara sempurna 
dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," katanya.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah 
Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 
tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset 
dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan 
saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan 
kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun 
dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer 
investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer 
investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi 
kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Baca juga: Erick: Tindakan Kejagung atas Jiwasraya pulihkan kepercayaan publik

Baca juga: Eks direktur utama Jiwasraya ditetapkan tersangka kasus korupsi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Teguh Handoko
COPYRIGHT © ANTARA 2020





Kirim email ke