-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://www.antaranews.com/berita/1260382/mendagri-inginkan-status-dki-jakarta-diubah


Mendagri inginkan status DKI Jakarta diubah

Rabu, 22 Januari 2020 17:28 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Kedua Kanan) didampingi 
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo (Pertama Kanan) saat 
Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu 
(22/1/2020). ANTARA/HO/Puspen Kemendagri/pri.
"Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus. Namun, dengan 
adanya rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan 
Timur, maka pertanyaannya adalah bagaimana status dari DKI," ujar Tito, di 
Ruang Rapat Komis
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan 
status DKI Jakarta harus diubah dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan 
UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dimasukkan 
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.

"Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus. Namun, dengan 
adanya rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan 
Timur, maka pertanyaannya adalah bagaimana status dari DKI," ujar Tito, di 
Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu.


Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI 
untuk menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan ibu kota 
negara.
Baca juga: Ibu kota pindah, Anies: Jakarta tetap simpul kegiatan perekonomian

Ia mengatakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang ditunjuk 
sebagai leading sector pemindahan ibu kota negara, sedang menyusun draf UU 
IKN-nya.

Karena itu, UU Pemprov DKI Jakarta itu juga harus diubah. Sembari paralel 
pembahasan UU IKN di Provinsi Kalimantan Timur dilakukan bersama antara 
pemerintah dengan DPR RI.

"Kalau UU IKN bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas juga, kemudian 
diundangkan, otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu 
juga," kata Tito.

Namun, jika pembahasan UU IKN menyusul kemudian, karena IKN-nya belum pindah, 
maka Tito mengatakan opsinya adalah mengubah Jakarta menjadi Pusat Ekonomi dan 
Bisnis.
Baca juga: Ditanya rencana setelah ibu kota pindah, Anies: Jakarta masih DKI

Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh pimpinan 
dan anggota Komisi II DPR RI. Sementara Mendagri Tito Karnavian didampingi 
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, dan Pelaksana Tugas Sekretaris 
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) serta pejabat eselon I Kemendagri 
dan BNPP.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2020

    TAGS:
    DKI Jakarta
    RUU
    Tito Karnavian

Cawagub DKI, Anies Baswedan serahkan sepenuhnya ke DPRD
% buffered
00:00
00:00
Berita Terkait


Kirim email ke