-------- Forwarded Message --------
Subject: [nasional-list] IniPeran Lukman Hakim dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Date:   Wed, 22 Jan 2020 21:56:08 +0100
From: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [nasional-list] <nasional-l...@yahoogroups.com>

        




/*Apakah di hari kemudian menteri agama Lukman Hakim akan masuk surga? Apakah perbuatan Lukman Hakim tidak termasuk penistaan agama?Apakah Lukman hakim akan diberikan hukuman ringan ataukah akan dibebaskan dari segala tuduhan korupsi oleh pengadilan?*/

*https://nasional.tempo.co/read/1297646/ini-peran-lukman-hakim-dalam-kasus-jual-beli-jabatan-di-kemenag***


 Ini Peran Lukman Hakim dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Reporter:


       Budiarti Utami Putri

Editor:


       Endri Kurniawati

Selasa, 21 Januari 2020 09:12 WIB

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. Penyelidikan tersebut terkait suap jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam SukamtoMantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. Penyelidikan tersebut terkait suap jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto

*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rianto Adam Pontoh menyebut mantan Menteri AgamaLukman Hakim<https://www.tempo.co/tag/lukman-hakim>Saifuddin disebut menerima uang sebesar Rp 70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Hal ini disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Muhammad Romahurmuziy alias Rommy.

“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Herry Purwanto selaku ajudan," ucap Ponto di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Hakim menilai Lukman bersama Rommy mengintervensi seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur. Uang Rp 70 juta itu pemberian Haris Hasanuddin yang mengincar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Kasus ini bermula ketika Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Menurut jaksa KPK di persidangan, Haris awalnya khawatir tak terpilih lantaran pernah dijatuhi sanksi disiplin pada 2016. Padahal salah satu syarat menduduki jabatan itu adalah tidak pernah dikenai sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam lima tahun terakhir.

Haris, kata jaksa, awalnya ingin meminta bantuan langsung kepada Lukman. Namun karena kesulitan menemui politikus Partai Persatuan Pembangunan itu, Haris menemui Rommy di rumahnya di Jakarta Timur pada Desember 2018. Dalam pertemuan itu Rommy bersedia menyampaikan keinginan Haris kepada Lukman.

Haris sempat gagal pada tahap seleksi administrasi, tetapi atas intervensi Lukman dan Rommy dia diluluskan. Pada seleksi selanjutnya, Haris juga tak masuk dalam tiga besar calon Kakanwil Jawa Timur. Lolosnya Haris pun sempat ditentang kalangan internal Kemenag dan Komite Aparatur Sipil Negara.

Namun menurut jaksa, sejak awal Lukman telah memutuskan untuk memilih Haris menjadi Kakanwil Jatim. "Dan akan mengambil segala risiko untuk tetap memilih Haris Hasanuddin dalam jabatan," kata jaksa pada persidangan Rabu, 11 September 2019.

Dalam sidang putusan, hakim menguatkan argumen jaksa. Lukman disebut memberikan arahan agar Haris lolos seleksi. Ia dikatakan meminta panitia seleksi agar menjadikan Haris sebagai tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Terseret pusaran kasus ini, Lukman beberapa kali diperiksa KPK dan menjadi saksi di persidangan. Saat hadir sebagai saksi di persidangan Rommy beberapa waktu lalu, Lukman membantah dakwaan menerima uang.

Menurut Lukman, dia meminta ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. "Saya tidak pernah menyentuh uang itu. Saya meminta ajudan mengembalikan karena saya merasa tidak pernah menerima uang itu," kata Lukman.

ADVERTISEMENT

Jaksa pun menanyakan kepada Lukman berapa nominal yang diberikan Haris. Menurut Lukman, yang disampaikan lewat ajudannya itu senilai Rp 10 juta. Dalam persidangan sebelumnya pemberian ini disebut senilai Rp 20 juta dan diberikan Haris di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.

"Jangankan menghitung, memegangnya tidak, tidak melihat isinya karena saya hanya melihat amplop cokelat saja," ujar Lukman.

Lukman Hakim<https://nasional.tempo.co/read/1297506/kasus-romahurmuziy-hakim-sebut-lukman-hakim-terima-rp-70-juta>juga membantah menerima uang senilai Rp 50 juta langsung dari Haris dalam pertemuan di Hotel Mercure Surabaya. Dalam pelbagai kesempatan sebelumnya, Lukman mengatakan tak pernah secara khusus bertemu Haris di Hotel Mercure. Dia mengaku kedatangannya kala itu untuk menghadiri pembinaan ASN Kementerian Agama.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI | FIKRI ARIGI | ANTARA



Reply via email to