-------- Forwarded Message --------
Subject: [nasional-list] IniPeran Lukman Hakim dalam Kasus Jual Beli
Jabatan di Kemenag
Date: Wed, 22 Jan 2020 21:56:08 +0100
From: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [nasional-list]
<nasional-l...@yahoogroups.com>
/*Apakah di hari kemudian menteri agama Lukman Hakim akan masuk surga?
Apakah perbuatan Lukman Hakim tidak termasuk penistaan agama?Apakah
Lukman hakim akan diberikan hukuman ringan ataukah akan dibebaskan dari
segala tuduhan korupsi oleh pengadilan?*/
*https://nasional.tempo.co/read/1297646/ini-peran-lukman-hakim-dalam-kasus-jual-beli-jabatan-di-kemenag***
Ini Peran Lukman Hakim dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Reporter:
Budiarti Utami Putri
Editor:
Endri Kurniawati
Selasa, 21 Januari 2020 09:12 WIB
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan
penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15
November 2019. Penyelidikan tersebut terkait suap jual beli jabatan di
Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam SukamtoMantan
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan penyidik untuk
menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Penyelidikan tersebut terkait suap jual beli jabatan di Kementerian
Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Rianto Adam Pontoh menyebut mantan Menteri AgamaLukman
Hakim<https://www.tempo.co/tag/lukman-hakim>Saifuddin disebut menerima
uang sebesar Rp 70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Hal ini disampaikan majelis hakim
saat membacakan amar putusan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan
Muhammad Romahurmuziy alias Rommy.
“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima
tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019
sejumlah Rp 20 juta melalui Herry Purwanto selaku ajudan," ucap Ponto di
persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.
Hakim menilai Lukman bersama Rommy mengintervensi seleksi jabatan Kepala
Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur. Uang Rp 70 juta
itu pemberian Haris Hasanuddin yang mengincar posisi Kakanwil Kemenag
Jawa Timur.
Kasus ini bermula ketika Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Jawa
Timur. Menurut jaksa KPK di persidangan, Haris awalnya khawatir tak
terpilih lantaran pernah dijatuhi sanksi disiplin pada 2016. Padahal
salah satu syarat menduduki jabatan itu adalah tidak pernah dikenai
sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam lima tahun terakhir.
Haris, kata jaksa, awalnya ingin meminta bantuan langsung kepada Lukman.
Namun karena kesulitan menemui politikus Partai Persatuan Pembangunan
itu, Haris menemui Rommy di rumahnya di Jakarta Timur pada Desember
2018. Dalam pertemuan itu Rommy bersedia menyampaikan keinginan Haris
kepada Lukman.
Haris sempat gagal pada tahap seleksi administrasi, tetapi atas
intervensi Lukman dan Rommy dia diluluskan. Pada seleksi selanjutnya,
Haris juga tak masuk dalam tiga besar calon Kakanwil Jawa Timur.
Lolosnya Haris pun sempat ditentang kalangan internal Kemenag dan Komite
Aparatur Sipil Negara.
Namun menurut jaksa, sejak awal Lukman telah memutuskan untuk memilih
Haris menjadi Kakanwil Jatim. "Dan akan mengambil segala risiko untuk
tetap memilih Haris Hasanuddin dalam jabatan," kata jaksa pada
persidangan Rabu, 11 September 2019.
Dalam sidang putusan, hakim menguatkan argumen jaksa. Lukman disebut
memberikan arahan agar Haris lolos seleksi. Ia dikatakan meminta panitia
seleksi agar menjadikan Haris sebagai tiga besar usulan peringkat
terbaik yang akan dipilih sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Terseret pusaran kasus ini, Lukman beberapa kali diperiksa KPK dan
menjadi saksi di persidangan. Saat hadir sebagai saksi di persidangan
Rommy beberapa waktu lalu, Lukman membantah dakwaan menerima uang.
Menurut Lukman, dia meminta ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut
kepada Haris. "Saya tidak pernah menyentuh uang itu. Saya meminta ajudan
mengembalikan karena saya merasa tidak pernah menerima uang itu," kata
Lukman.
ADVERTISEMENT
Jaksa pun menanyakan kepada Lukman berapa nominal yang diberikan Haris.
Menurut Lukman, yang disampaikan lewat ajudannya itu senilai Rp 10 juta.
Dalam persidangan sebelumnya pemberian ini disebut senilai Rp 20 juta
dan diberikan Haris di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.
"Jangankan menghitung, memegangnya tidak, tidak melihat isinya karena
saya hanya melihat amplop cokelat saja," ujar Lukman.
Lukman
Hakim<https://nasional.tempo.co/read/1297506/kasus-romahurmuziy-hakim-sebut-lukman-hakim-terima-rp-70-juta>juga
membantah menerima uang senilai Rp 50 juta langsung dari Haris dalam
pertemuan di Hotel Mercure Surabaya. Dalam pelbagai kesempatan
sebelumnya, Lukman mengatakan tak pernah secara khusus bertemu Haris di
Hotel Mercure. Dia mengaku kedatangannya kala itu untuk menghadiri
pembinaan ASN Kementerian Agama.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI | FIKRI ARIGI | ANTARA