-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/286261-menteri-lhk-cek-pelanggaran-revitalisasi-monas


Selasa 28 Januari 2020, 17:57 WIB

Menteri LHK Cek Pelanggaran Revitalisasi Monas

Dhika Kusuma Winata | Megapolitan
 
Menteri LHK Cek Pelanggaran Revitalisasi Monas

MI/Pius Erlangga
Revitalisasi Monumen Nasional menuai kontraversial
 

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya 
tengah menelisik dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek revitalisasi Monas 
yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Menteri Siti mengaku pihaknya sudah turun tangan mengecek revitalisasi yang 
sudah dijalankan tanpa persetujuan Komisi Pengarah itu.

"Dilihat dari Keppres No 25/1995 terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan fisik 
yang sudah dilakukan di Monas tidak sesuai prosedur. Dari situ KLHK masuk 
karena kelihatannya pekerjaan menebang pohon itu dari aspek lingkungan sedang 
didalami apakah masuk kepada kerusakan lingkungan," kata Siti di kompleks 
Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1).

Ia menuturkan Ditjen Penegakan Hukum KLHK tengah mengumpulkan bukti dan 
keterangan terkait dengan indikasi pelanggaran lingkungan. Menteri Siti 
mencatat ratusan pohon ditebang dalam pengerjaan revitalisasi.

"Itu termasuk 190 pohon dan ditambah 60-70 pohon (ditebang). Pak Mensesneg 
sebagai Ketua Komisi Pengarah sudah minta kegiatan itu dihentikan. KLHK sedang 
cek prosesnya, mekanismenya, perencanaan, dan pengendalian lingkungannya. Kalau 
itu semua bermasalah, bisa kena (sanksi)," ujarnya.

"Dari sisi UU Lingkungan Hidup kalau ada indikasi dan kelihatan pelanggarannya, 
dan menurut pasal apa, sanksinya pasti ada. Bisa berupa sanksi administratif, 
teguran, atau perintah paksa," lanjut Siti.

Proyek revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik antara lain 
lantaran ditebangnya ratusan pohon yang ada di kawasan tersebut. Belakangan, 
diketahui revitalisasi itu belum mengantongi izin atau persetujuan dari Komisi 
Pengarah.

Sesuai Keppres Nomor 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Komisi 
Pengarah bertanggung jawab memberikan pendapat dan arahan kepada Badan 
Pelaksana yakni Gubernur DKI Jakarta dalam melakukan pembangunan di kawasan 
Monas. Hal itu termasuk memberikan persetujuan atas perencanaan, pembiayaan, 
dan pengendalian pembangunan.

Persetujuan itu melalui proses kolektif tujuh kementerian/lembaga yang menjadi 
anggota Komisi Pemgarah yakni Mensesneg, Menteri PU, Menteri Lingkungan Hidup, 
Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, dan 
Gubernur DKI. Masing-masing anggota Komisi Pengarah memberi persetujuan secara 
sektoral. (OL-13)




Kirim email ke