-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/read/detail/286261-menteri-lhk-cek-pelanggaran-revitalisasi-monas Selasa 28 Januari 2020, 17:57 WIB Menteri LHK Cek Pelanggaran Revitalisasi Monas Dhika Kusuma Winata | Megapolitan Menteri LHK Cek Pelanggaran Revitalisasi Monas MI/Pius Erlangga Revitalisasi Monumen Nasional menuai kontraversial MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya tengah menelisik dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Menteri Siti mengaku pihaknya sudah turun tangan mengecek revitalisasi yang sudah dijalankan tanpa persetujuan Komisi Pengarah itu. "Dilihat dari Keppres No 25/1995 terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan fisik yang sudah dilakukan di Monas tidak sesuai prosedur. Dari situ KLHK masuk karena kelihatannya pekerjaan menebang pohon itu dari aspek lingkungan sedang didalami apakah masuk kepada kerusakan lingkungan," kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1). Ia menuturkan Ditjen Penegakan Hukum KLHK tengah mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dengan indikasi pelanggaran lingkungan. Menteri Siti mencatat ratusan pohon ditebang dalam pengerjaan revitalisasi. "Itu termasuk 190 pohon dan ditambah 60-70 pohon (ditebang). Pak Mensesneg sebagai Ketua Komisi Pengarah sudah minta kegiatan itu dihentikan. KLHK sedang cek prosesnya, mekanismenya, perencanaan, dan pengendalian lingkungannya. Kalau itu semua bermasalah, bisa kena (sanksi)," ujarnya. "Dari sisi UU Lingkungan Hidup kalau ada indikasi dan kelihatan pelanggarannya, dan menurut pasal apa, sanksinya pasti ada. Bisa berupa sanksi administratif, teguran, atau perintah paksa," lanjut Siti. Proyek revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik antara lain lantaran ditebangnya ratusan pohon yang ada di kawasan tersebut. Belakangan, diketahui revitalisasi itu belum mengantongi izin atau persetujuan dari Komisi Pengarah. Sesuai Keppres Nomor 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Komisi Pengarah bertanggung jawab memberikan pendapat dan arahan kepada Badan Pelaksana yakni Gubernur DKI Jakarta dalam melakukan pembangunan di kawasan Monas. Hal itu termasuk memberikan persetujuan atas perencanaan, pembiayaan, dan pengendalian pembangunan. Persetujuan itu melalui proses kolektif tujuh kementerian/lembaga yang menjadi anggota Komisi Pemgarah yakni Mensesneg, Menteri PU, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, dan Gubernur DKI. Masing-masing anggota Komisi Pengarah memberi persetujuan secara sektoral. (OL-13)