-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/read/detail/286845-ini-dia-14-mantan-anggota-dprd-sumut-jadi-tersangka-korupsi Kamis 30 Januari 2020, 21:37 WIB Ini Dia 14 Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka Korupsi Abdillah Muhammad Marzuqi | Politik dan Hukum Ini Dia 14 Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka Korupsi Ilustrasi Korupsi SEBANYAK 14 anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Kamis (30/1). "Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 14 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka," terang Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/1). Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho untuk menyetujui beberapa hal, yakni laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-014, perubahan APBD Pemprov Sumut TA 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2014 dan 2015. Selain itu, mereka juga diduga menerima hadiah untuk menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. Ali juga menyebut penetapan tersangka tersebut didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. "Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," lanjut Ali. KPK juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat yang memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana korupsi, agar Indonesia bebas dari korupsi. Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut itu merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019 dalam dua tahap. Pertama, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut pada 2015. Kedua, KPK menetapkan tujuh Ketua Fraksi DPRD Sumut pada 2016. Ketiga, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut pada 2018. Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. Sedangkan mantan Gubernur Sumut telah divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250juta subsidair 6 bulan pada Maret 2017. Putusan tersebut diperkuat dalam tingkat banding pada Mei 2017. (OL-2)