-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://mediaindonesia.com/read/detail/286845-ini-dia-14-mantan-anggota-dprd-sumut-jadi-tersangka-korupsi


Kamis 30 Januari 2020, 21:37 WIB

Ini Dia 14 Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka Korupsi

Abdillah Muhammad Marzuqi | Politik dan Hukum
 
Ini Dia 14 Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi
Korupsi
 

SEBANYAK 14 anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 Provinsi Sumatra Utara 
(Sumut) ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Kamis (30/1).

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta 
persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup 
untuk melakukan penyidikan dengan 14 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 
periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka," terang Plt Jubir KPK 
Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/1).

Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo 
Nugroho untuk menyetujui beberapa hal, yakni laporan pertanggungjawaban Pemprov 
Sumut TA 2012-014, perubahan APBD Pemprov Sumut TA 2013 dan 2014, pengesahan 
APBD Pemprov Sumut TA 2014 dan 2015. Selain itu, mereka juga diduga menerima 
hadiah untuk menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Ali juga menyebut penetapan tersangka tersebut didukung dengan alat bukti 
berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik. Mereka disangkakan 
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah 
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 
ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara 
massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai 
pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan 
legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil 
manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," lanjut Ali.

KPK juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat yang 
memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana 
korupsi, agar Indonesia bebas dari korupsi.

Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut itu merupakan tahap keempat. 
Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Sumut 
periode 2004-2009 dan 2014-2019 dalam dua tahap. Pertama, KPK menetapkan lima 
unsur pimpinan DPRD Sumut pada 2015. Kedua, KPK menetapkan tujuh Ketua Fraksi 
DPRD Sumut pada 2016. Ketiga, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut pada 2018.

Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis 
bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 
hingga 6 tahun penjara. Sedangkan mantan Gubernur Sumut telah divonis pidana 
penjara 4 tahun dan denda Rp250juta subsidair 6 bulan pada Maret 2017. Putusan 
tersebut diperkuat dalam tingkat banding pada Mei 2017. (OL-2)






Kirim email ke