-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/287041-soal-proyek-di-monas-ombudsman-pemprov-diduga-maladministrasi


Jumat 31 Januari 2020, 20:33 WIB

Soal Proyek di Monas, Ombudsman: Pemprov Diduga Maladministrasi

Putri Anisa Yuliani | Megapolitan
 
Soal Proyek di Monas, Ombudsman: Pemprov Diduga Maladministrasi

MI/Bary Fathahillah
Proyek revitalisasi Monas
 

OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya meminta semua pihak untuk fokus pada upaya 
resolusi penyelesaian kasus Revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dalam 
kerangka pelayanan publik dan penyelamatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jakarta.

"Kalau mau mencari kesalahan, mudah, pihak Pemprov jelas dapat diduga melakukan 
maladministrasi terkait perizinan ke Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah 
Kawasan Medan Merdeka sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 
tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota 
Jakarta," tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam 
keterangan resminya Jumat (31/1).

Baca juga: Ketua DPRD: Revitalisasi Monas adalah Kebohongan Publik

Pasal 5 ayat (1) dalam Keppres itu mengatakan tugas dari Komisi Pengarah ialah 
memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman 
Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana

Baca juga: Anies Bisa Kena Pidana karena Revitalisasi Monas

Namun, hal tersebut sebenarnya dapat diantisipasi oleh DPRD Provinsi DKI 
Jakarta sebelum pelaksanaan proyek yaitu ketika bertemu dengan Pemprov DKI 
Jakarta sehingga kesalahan itu dapat dikoreksi dari awal jika sungguh-sungguh 
menggali informasi proyek per-SKPD.

Selain itu, kata Teguh, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan 
Daerah, DPRD di tingkat provinsi merupakan bagian dari pemerintah daerah. Jika 
Pemprov salah, DPRD juga ikut bersalah ketika proyek ini berjalan tanpa 
sepengetahuannya, karena SKPD pelaksananya merupakan mitra kerja DPRD.

Baca juga: PSI: Kontraktor Revitalisasi Monas Senilai Rp71,3M Tak Meyakinkan

Pembangunan proyek revitalisasi tersebut dilakukan di Monas di tengah-tengah 
antara Gedung Kantor Gubernur dan Istana Presiden, lokasi di mana Menteri 
Sekretariat Negara (Mensesneng) berkantor.

Sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, menurut Teguh, tidak sulit 
bagi Mensesneg untuk mengonfimasi hal tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta 
selaku Sekretaris Komisi.

Baca juga: Ombudsman Duga Anies Baswedan tidak Verifikasi Laporan ABS

Jika komunikasi tersebut baru terjadi saat proses revitalisasi sedang 
berlangsung, maka dapat diduga bahwa komisi tersebut hanya bekerja ketika ada 
masalah muncul ke permukaan dan tidak secara rutin menggelar rapat koordinasi.

"Kami khawatir, jangan-jangan keduanya, baik Mensesneg maupun Gubernur baru 
menyadari posisinya sebagai Ketua Komisi Pengarah dan Sekretaris Pengarah juga 
setelah kasus ini muncul ke permukaan. Kalau keduanya saling menyadari posisi 
masing-masing dari awal, niscaya hal ini tidak perlu terjadi, apalagi 
revitalisasi tersebut terjadi di tengah-tengah kantor Mensesneg dan Gubernur," 
tegas Teguh.

Ombudsman Jakarta Raya berpendapat bahwa hal terpenting saat ini adalah 
penyelamatan kawasan Monas sebagai RTH.

"Jumlah RTH di Jakarta setiap tahun tidak bertambah secara signifikan, kami 
malah menduga RTH Jakarta berkurang karena banyaknya pelaporan ke kami terkait 
penyalahgunaan RTH tanpa penindakan setiap tahunnya," lanjut Teguh.

Baca juga: Terpidana Jadi Dirut Trans-Jakarta, Ombudsman akan Panggil Anies

Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) 
Provinsi DKI Jakarta yang terakhir kali melakukan pemetaan Ruang Terbuka Hijau 
tahun 2017, luasan RTH Murni di Jakarta hanya 7% dan RTH Kombinasi sekitar 2% 
saja dari keseluruhan luas DKI Jakarta.

Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya menghargai permintaan Mensesneg dan DPRD DKI 
Jakarta untuk menghentikan Revitalisasi Monas sebelum ada persetujuan dari 
Komisi Pengarah. Ombudsman Jakarta Raya juga menghargai penghentian pelaksanaan 
proyek tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta dan jajaran.

"Saatnya para pihak duduk bersama dan memastikan bahwa Revitalisasi Monas tidak 
mengurangi RTH di wilayah Jakarta secara umum, jika diperlukan perlu ada 
re-design terhadap proyek tersebut," ujarnya.

Namun demikian, terkait dengan penebangan pohon di Kawasan Monas, Ombudsman 
Jakarta Raya berharap Inspektorat dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memeriksa 
SKPD terkait mengapa hal tersebut sampai terjadi.

"Penebangan pohon di Jakarta memiliki aturan yang cukup ketat, mengapa desain 
proyek yang melibatkan banyak penebangan pohon bisa lolos dan proses penebangan 
pohon bisa berjalan cukup cepat," lanjut Teguh.

Baca juga: Gampang Kecolongan, Ketua DPRD: Anies Sibuk Mikir Pilpres

Pemeriksaan, imbuh dia, juga perlu dilakukan kepada satuan kerja perangkat 
daerah (SKPD) yang meloloskan rekomendasi penebangan pohon dan mengizinkan 
pembangunan revitalisasi berjalan tanpa persetujuan Komisi Pengarah Kawasan 
Medan Merdeka.

Teguh menyayangkan hal itu bisa terjadi padahal Pemprov DKI Jakarta memiliki 
Biro Hukum dan Bagian Hukum di masing-masing SKPD sehingga menurutnya hal ini 
menjadi aneh jika pihak Pemprov tidak mengetahui aturan tersebut.

Pemeriksaan penting untuk dilakukan karena hasilnya dapat dijadikan oleh 
Gubernur untuk memperbaiki tata kelola, koordinasi, dan sinkronisasi 
pelaksanaan proyek-proyek di Provinsi DKI Jakarta ke depannya.

Tentunya, sambung dia, hal tersebut juga terkait dengan proyek-proyek lain yang 
dikelola Kemensetneg seperti Kawasan eks Bandara Kemayoran dan Senayan. Menurut 
Teguh, Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta harus berkomunikasi lebih intens.

"Kami misalnya, mendapat laporan pembangunan apartemen di Kemayoran yang 
menyebabkan 720 KK warga mengalami kekeringan sejak apartemen tersebut menyedot 
air tanah. Ketika PDAM hendak masuk untuk memberikan pelayanan kepada warga 
terdampak, pengelolaanya harus dilakukan dengan tarif perhitungan Pengelola 
Kawasan Kemayoran," jelas Teguh.

Selain koordinasi dengan pihak Kemensetneg dan sebaliknya, Ombudsman Jakarta 
Raya meminta Pemprov DKI Jakarta memperbaiki koordinasi dan sinkronisasi 
program dan proyek-proyek di lingkungan Pemprov sendiri. (X-15)
 
TAGS:#Anies Baswedan #REVITALISASI#Monas        







Kirim email ke