*Mengaapa hingga kini Harun Masiku belum bisa ditangkap? *

https://sp.beritasatu.com/nasional/ditarik-kejaksaan-agung-jaksa-yadyn-punya-banyak-informasi-kasus-suap-harun-masiku/598161/


*Ditarik Kejaksaan Agung, Jaksa Yadyn Punya Banyak Informasi Kasus Suap
Harun Masiku* *Suara Pembaruan*
<https://sp.beritasatu.com/nasional/ditarik-kejaksaan-agung-jaksa-yadyn-punya-banyak-informasi-kasus-suap-harun-masiku/598161/#>

Sabtu, 01 Februari 2020 - 09:05
<https://sp.beritasatu.com/nasional/ditarik-kejaksaan-agung-jaksa-yadyn-punya-banyak-informasi-kasus-suap-harun-masiku/598161/#>



*Jakarta, Beritasatu.com* - Kejaksaan Agung memutuskan menarik jaksa Yadyn
Palebangan dan Sugeng yang sedang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Penarikan Yadyn dan Sugeng ini terasa janggal lantaran masa tugas
mereka di lembaga antikorupsi belum selesai.

Yadyn mulai bertugas di KPK pada 2014. Dengan demikian, masa tugas Yadyn
seharusnya baru berakhir pada 2022 dan dapat diperpanjang hingga 2024.
Sejumlah isu pun berembus terkait langkah mendadak Kejaksaan Agung menarik
pegawainya. Salah satunya, penarikan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan
suap proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan caleg PDIP, Harun Masiku. Yadyn disebut
sebagai salah seorang anggota tim analisis kasus suap tersebut.

Dikonfirmasi mengenai isu ini, Yadyn tak membantah bahwa dirinya mengetahui
banyak informasi mengenai kasus suap PAW.
"Pada prinsipnya saya mengetahui *case* itu. Saya mengetahui dan mengikuti
sedari awal, alhamdulillah hampir semua proses penyelidikan tertutup itu.
Kalau teman-teman tanyakan itu, saya menjawab di sini saya memahami dan
mengetahui," kata Yadyn di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Yadyn tak membantah isu yang menyebut dirinya merupakan tim analisis kasus
suap PAW. Yadyn hanya menyatakan, penyelidikan di KPK bersifat tertutup dan
dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Proses penyelidikan di KPK terdiri
dari delapan tahapan, mulai dari peristiwa perbuatan, menganalisis suatu
penyadapan *wire tapping,* menganalisis para pihak, menganalisis modus
operandi, menganalisis sandi komunikasi dan lainnya. Jaksa penuntut KPK,
kata Yadyn, berperan dalam setiap tahapan tersebut.

"Jadi kalau ditanyakan tadi apakah ada keterkaitan, terkait penyelidikan
tertutup itu semua akan bermuara kepada jaksa," katanya.

Pada Jumat (31/1/2020) merupakan hari terakhir bagi Yadyn bertugas di KPK.
Pada Senin (3/2/2020), Yadyn mulai kembali bertugas di Kejaksaan Agung. Di
Kejaksaan Agung, Yadyn bakal ditempatkan untuk menangani perkara korupsi.
Yadyn mengapresiasi keputusan jaksa agung yang menarik dirinya kembali ke
Gedung Bundar atas dasar kebutuhan lembaga.

"Saya juga mengapreasi jaksa agung. Alhamdulillah Pak Jaksa Agung beliau
menyampaikan bahwa saya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidana
khusus," katanya.

Salah satu perkara yang bakal ditangani Yadyn di Kejaksaan Agung adalah
kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang telah menjerat lima
orang tersangka ini. Sejauh ini kerugian keuangan negara terkait kasus
korupsi Jiwasraya ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun.

"Saya insyaallah tetap menangani perkara di sana (Kejaksaan Agung) apabila
diizinkan oleh Pak Jaksa Agung. Tadi selesai salat Jumat beliau sudah
sampaikan, insyaallah nanti diberikan tempat untuk menangani proses
penyidikan Jiwasraya," katanya.

Meski di Kejaksaan Agung tetap menangani perkara korupsi, Yadyn tak dapat
menyembunyikan kesedihannya meninggalkan KPK yang menjadi tempat
pengabdiannya selama lebih dari lima tahun terakhir. Selama bertugas di
KPK, Yadyn mengaku banyak belajar mengenai nilai-nilai perjuangan dan
menjaga integritas untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Pada prinsipnya secara pribadi sangat sedih meninggalkan lembaga ini
dengan nilai-nilai perjuangan KPK yang ada di sini, bagaimana kita
membangun nilai-nilai integritas," ungkapnya.

Kirim email ke