https://katadata.co.id/berita/2020/02/07/kejaksaan-kembali-sita-52-unit-apartemen-benny-tjokro-di-south-hills?utm_source=izooto&utm_medium=push_notifications&utm_campaign=Daily%20News%207%202&utm_content=&utm_term=

*Kejaksaan Kembali Sita 52 Unit Apartemen Benny Tjokro di South Hills *

Penulis: Tri Kurnia Yunianto

Editor: Happy Fajrian 7/2/2020, 08.24 WIB

Total apartemen milik Benny Tjokro yang disita Kejaksaan berjumlah 93 unit,
seluruhnya di South Hills Kuningan. ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Presiden Direktur PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro
(kanan). Jumlah apartemen milik Benny Tjokro yang disita Kejaksaan Agung
mencapai 93 unit.

Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi
PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro di Apartemen South Hills,
Kuningan, Jakarta Selatan. Kejagung bakal menyita 52 unit
apartemen. Sehingga total apartemen milik Presiden Direktur Hanson
International ini yang disita kejaksaan berjumlah 93 unit. Sebelumnya
kejaksaan telah menyita 41 unit apartemen di lokasi yang sama melalui surat
keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor Jakarta Pusat nomer
16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST tanggal 6 Februari 2020.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
menjelaskan apartemen itu dalam kondisi tak berpenghuni. Kendati demikian,
Kejaksaan masih memilah mana yang sudah dijual atau disewakan, untuk
melindungi hak pembeli. "Bisa saja itu (apartemen) dimiliki oleh tbk. Kalau
tbk ada kepemilikan masyarakat juga sehingga yang kami sita memang punya
dia (Benny Tjokro)," kata dia saat ditemui Katadata.co.id di Gedung Bundar
Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2) dini hari.

(Baca: Kejaksaan Sita 41 Unit Apartemen Milik Benny Tjokro)

Adapun dalam kasus ini Korps Adyaksa juga telah menetapkan tersangka baru
yakni Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra Group. Dengan
ditetapkannya Joko sebagai tersangka menambah panjang status tersangka
kasus Jiwasraya.  Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang
tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan
Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat
Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny
Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat  (1) huruf b
UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. (Baca: Kejaksaan Duga Heru Hidayat Cuci Uang Jiwasraya untuk
Bisnis Batu Bara) Reporter: Tri Kurnia Yunianto


Penulis: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Happy Fajrian

Kirim email ke