-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/read/detail/285282-diduga-langgar-aturan-dki-masih-teliti-isi-keppres-medan-merdeka?utm_source=dable



Kamis 20 Februari 2020, 05:10 WIB

Kambing Hitam Saltik

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | podium
 
Kambing Hitam Saltik

MI/Ebet
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group

KATA bijak Patrick Spencer Johnson (1938-2017) sering dikutip terkait dengan 
integritas dan kejujuran. Dokter sekaligus penulis Amerika Serikat itu 
mengatakan, "Integritas adalah menceritakan kebenaran pada diri sendiri; 
kejujuran menceritakan kebenaran kepada orang lain."

Integritas dan kejujuran kian langka ditemukan di ruang publik. Disebut langka 
karena orang doyan melepas tanggung jawab. Tidak berani mempertanggungjawabkan 
atas apa yang sudah dilakukan dengan melemparkan tanggung jawab kepada orang 
lain.

Orang yang menanggung kesalahan yang tidak diperbuatnya disebut kambing hitam. 
Menurut kamus, kambing hitam ialah orang yang dalam suatu peristiwa sebenarnya 
tidak bersalah, tetapi dipersalahkan atau dijadikan tumpuan kesalahan.

Siapa dan apa kambing hitam itu berkorelasi dengan sistem pemerintahan. Dalam 
pemerintahan otoriter, orang dijadikan kambing hitam karena ia bisa 
dibungkamkan. Orang yang dikambinghitamkan takut buka suara karena mendapat 
ancaman.

Mencari orang sebagai kambing hitam di masa pemerintahan demokratis susah-susah 
gampang. Susah karena pada era demokrasi, bicara itu sebagai hak asasi. Orang 
yang disalahkan itu bisa membela diri di media sosial.

Sepandai-pandainya membungkus kesalahan, kebenaran akan menampakkan dirinya. 
Kata Ismail Haniyeh, mantan PM Palestina, "Banyak orang menganggap kebenaran 
bisa ditutupi. Namun, seiring waktu, kebenaran akan muncul dengan sendirinya."

Salah ketik menjadi kambing hitam paling ampuh. Komputer yang disalahkan, 
padahal kesalahan itu ada pada penulisnya atau pihak yang bertanggung jawab 
atas konten yang ditulis.

Salah ketik alias saltik biasanya terkait dengan kesalahan tipografi, salah 
menulis huruf. Kesalahan ini tentu saja bukan kesengajaan. Bagaimana kalau 
kesalahan itu satu kalimat atau salah substansi, apakah masih bisa disebut 
sebagai saltik?

Salah ketik disebut Sekda DKI Jakarta Saefullah saat mengklarifikasi polemik 
soal dugaan pemalsuan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam surat 
balasan Gubernur Anies Baswedan kepada Mensesneg Pratikno.

Saefullah membantah ada pemalsuan rekomendasi TACB untuk penyelenggaraan 
Formula E di Monas. "Jadi ada kesalahan ketik itu kemarin tertulis TACB (Tim 
Ahli Cagar Budaya) ya, seharusnya TSP (Tim Sidang Pemugaran)," kata Saefullah 
di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/2).

Pemprov DKI sudah mengoreksi apa yang disebut sebagai salah ketik itu. 
Mengoreksi dengan menyebut yang memberi rekomendasi ialah Tim Sidang Pemugaran 
(TSP) DKI dan bukan TACB DKI.

Kesalahan terkait dengan kontroversi Pasal 170 RUU Cipta Kerja juga divoniskan 
kepada salah ketik. Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja itu disebutkan bahwa 
pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini 
pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau 
mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang 
ini," demikian bunyi Pasal 170 ayat (1). "Perubahan ketentuan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah," demikian bunyi 
Pasal 170 ayat (2).

Undang-undang hanya bisa diubah dengan undang-undang atau peraturan pemerintah 
pengganti undang-undang. Undang-undang tidak bisa digantikan oleh peraturan 
pemerintah. Karena itulah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan 
Keamanan Mahfud MD penyebut Pasal 170 itu sebagai salah ketik. "Ya salah ketik 
sebenarnya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/2).

Apakah salah ketik dalam RUU Cipta Kerja itu akan diikuti dengan perbaikan? 
Draf RUU Cipta Kerja sudah disampaikan kepada DPR untuk kemudian dibahas 
bersama pemerintah. Kesalahan ketik ataupun kesalahan substansial dalam sebuah 
draf RUU terbuka untuk dikoreksi. Selama ini, hampir tidak ada rancangan 
undang-undang yang berasal dari pemerintah tanpa perombakan oleh DPR.

Jujur diakui, seperti yang diungkapkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan 
Indonesia (PSHK), upaya untuk memformulasikan omnibus law dalam sistem 
perundang-undangan seharusnya berangkat dari permasalahan hiperregulasi yang 
terjadi di Indonesia. Terlalu banyak regulasi yang tumpang-tindih satu sama 
lain.

RUU Cipta Kerja harus dibahas dengan cermat. Jangan sampai dijumpai salah 
ketik, apalagi salah substansi setelah diundangkan. Saltik itu manusiawi, 
tetapi mengakui kesalahan jauh lebih mulia.
 






Kirim email ke