Saya kira kalau Omnibus Law digandengan UUPMA, maka akan bisa didapat suatu gambaran yang bagus. Menurut apa yang diberitakan tentang Onibus Law ialah ada perubahan upah buruh yaitu lebih rendah dan bisa ditentukan seenaknya saja oleh perusahaan atau kepala daerah dsb, kemungkinan juga harus bekerja 6 hari dan cuti tahunan diperpendekwaktunya bagi buruh. Kalau kita lihat pada UU PMA misalnya diberikan tax holiday (pembebasan pajak) lima tahun dengan kemungkinan diperpanjang. Kabarnya ada perusahaan yang mendapat 20 tahun bebas pajak, disamping itu kalau tidak salah juga ialah bebas mentransfer keuntungan ke luarnegerii (perusahaan induk). Harus dicatat bahwa pajak merupakan pendapatan negara, jadi kalau pajak tidak diberikan kepada negara berarti negara tidak terima pendapatnya. Setiap perusahaan yang menanam modalnya ada parternya dalam negeri, yang terima komisi. Jadi yang untung hanya mereka-mereka (petinggi) yang menjadi perantara. Kalau tambang, berarti setelah hasil tambang habis yang tinggal diperut bumi ialah lobang-lobang, seperti apa yang ada di Kalimantan. Sebagai contoh lain lihat Liberia . Liberia ini dulunya punya tambang biji besi, setelah habis digali, perusahaan pergi, yang ditinggalkan ialah kemiskinan bagi rakyat setempat. Patut dicatat modal asing tidak mempunyai tugas dan kewajiban untuk memajukan negara, yang mereka butuhkan ialah keuntungan sebaanyak mungkin dalam waktu sesingkat mungkin.
[GELORA45] Re: R U U Omnibus Law VS Amdal.
Sunny ambon [email protected] [GELORA45] Sun, 23 Feb 2020 15:42:53 -0800
