*Penyebar narkoba dihukum mati, karena dikatakan membahayakan banyak orang.
Tetapi koruptor yang menrugikan negara yang bertanggung jawab terhadap
kehidupan rakyat dibiarkan hidup mesra dan menikmati panen korupsi. *


https://katadata.co.id/berita/2020/03/05/bpk-suntikan-dana-ke-jiwasraya-bukan-opsi-tepat-bayar-klaim-nasabah?utm_source=izooto&utm_medium=push_notifications&utm_campaign=Daily%20News%2005%2003&utm_content=&utm_term=


BPK: Suntikan Dana ke Jiwasraya Bukan Opsi Tepat Bayar Klaim Nasabah

Penulis: Rizky Alika Editor: Ratna Iskana 5/3/2020, 07.00 WIB


BPK menilai upaya Kejaksaan Agung yang akan melelang aset para tersangka
menjadi solusi menutup kerugian negara akibat kasus Jiwasraya. ANTARA
FOTO/PUSPA PERWITASARI Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman
Sampurna (kedua kiri) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan
Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).


Dia menilai opsi suntikan dana bukan solusi yang tepat untuk membayar klaim
asuransi nasabah. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menilai rencana untuk
menyuntikkan dana ke PT Asuransi Jiwasraya bukan opsi yang tepat untuk
membayar klaim nasabah. Apalagi kemelut Jiwasraya tidak seperti kasus Bank
Century yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 triliun. "Itu bukan bagian
yang kami tawarkan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Hotel
Borobudur, Jakarta, Rabu (4/3).

Firman menilai upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dapat menjadi
solusi untuk menutup kerugian dalam kasus Jiwasraya. Pihaknya dan
Kejagung pun bakal terus berupaya melindungi hak para nasabah. Dalam hal
ini, BPK bertugas mengaudit kerugian negara dari kasus Jiwasraya.
Sedangkan, Kejagung berkompeten melelang aset para tersangka sesuai
ketentuan hukum. "Kolaborasi dengan BPK dan Kejaksaan cukup bagus untuk
mengatasi persoalan ini," ujar dia. Ia pun menyampaikan BPK telah
mengetahui jumlah kerugian negara akibat kasus Jiwasraya. Namun,
pihaknya baru mengumumkan hal itu pada Senin (9/3) pekan depan. (Baca:
Nasabah Tuntut Pemerintah Suntik Modal untuk Selamatkan Jiwasraya)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan belum
memutuskan skema penyelamatan BUMN tersebut. Namun, dia menyebut pemerintah
tak menutup kemungkinan menyuntikan modal sebagai pemegang saham Jiwasraya.
Sri Mulyani menjelaskan pengelolaan BUMN, termasuk Jiwasraya, memang berada
di bawah kewenangan BUMN. Namun, Kementerian Keuangan merupakan pemegang
saham pengendali akhir atau ultimate shareholder BUMN Asuransi tersebut.
Sebagai ultimate shareholder, Kemenkeu belum memutuskan menganggarakan
suntikan modal dalam UU APBN. "Dalam APBN 2020 kan tidak ada sekarang.


Kalau masuk ke 2021 pasti akan disampaikan dan dibahas dengan komisi XI,
VI, dan III," ujar Sri Mulyani. Adapun, pemerintah dan DPR sempat membahas
beberapa opsi penyelamatan Jiwasraya. Dalam rapat panitia kerja antara
BUMN, Komisi VI, dan XI DPR mengemuka opsi suntikan dana Rp 15 triliun dari
pemerintah kepada Jiwasraya melalui skema penyertaan modal negara. Namun,
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirdjoadmodjo mengatakan pemerintah belum opsi
penyelamatan Jiwasraya. "Belum diputuskan karena butuh koordinasi antara
komisi VI, XI dan persetujuan OJK dan Kementerian Keuangan," kata Kartika.
(Baca: Kejaksaan Kaji Permintaan Bentjok untuk Sidik Jiwasraya Mulai 2006)
Reporter: Rizky Alika

Kirim email ke