Makanya korupsi makin marak saja. Gimana mau kasih kemewahan buat banyak istri 
kalo penghasilan cuma cukup buat sejahterakan keluarga dg satu istri.Dalam hal 
ini , Suharto bagus.Sent from my Verizon, Samsung Galaxy smartphone
-------- Original message --------From: "Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com 
[GELORA45]" <GELORA45@yahoogroups.com> Date: 3/5/20  12:56 PM  (GMT-08:00) To:  
Subject: [GELORA45] Bicara soal Poligami, Tjahjo Kumolo Singgung 
 



  


    
      
      
      
        
        


Pejabat
ini bekerja keras untuk negara Pancasila, jadi beliau tidak mau
setiap  hari makan makanan yang sama, jadi tiap hari  menunya
berganti.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4927289/bicara-soal-poligami-tjahjo-kumolo-singgung-pejabat-beristri-7
Kamis, 05 Mar 2020 21:15 WIB
Bicara soal Poligami, Tjahjo Kumolo
Singgung Pejabat Beristri 7
Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Share 0Tweet 0Share 0
Foto:
Ari Saputra

        


        Jakarta - 
        Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo menilai di zaman sekarang PNS bisa
        lebih mudah untuk punya istri banyak. Syaratnya cuma satu, yaitu
        izin istri.Sementara itu zaman dahulu mau menambah istri,
        PNS harus mendapatkan izin atasan. Tak heran banyak PNS punya istri
        empat, bahkan ada pejabat daerah sampai punya tujuh istri.
        "Dia tidak ada izin atasan, tapi istrinya mengizinkan. Ada
        loh yang punya istri lebih dari empat. Saya kira teman-teman dari
        daerah tahu lah siapa pejabat daerah punya istri tujuh," kata
        Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
        
                
                
                        
                                Baca juga: Bolos
                                Kerja hingga Beristri Banyak, 73 PNS Dipecat
                        
                
        
        Izin tambah istri disebut Tjahjo pernah diatur PP 10 tahun 1983
        pada zaman Presiden Soeharto. Di dalamnya PNS harus meminta izin
        atasan kalau mau nikah lagi.Namun, sekarang aturan itu sudah
        direvisi menjadi PP 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan
        perceraian Pegawai Negeri Sipil. Aturan mengenai izin atasan pun
        dihapus, kini menurut Tjahjo cukup izin istri saja."PP
        10 zaman Pak Harto jelas sekali. Sekarang lunak sekali. Sepanjang
        izin istri. Meskipun tidak ada izin dari atasan, tapi asal istri
        mengizinkan ya sudah," kata Tjahjo.
        
                
                
                        
                                Baca juga: Hati-hati!
                                PNS Berpoligami Tanpa Izin Bisa Dipecat
                        
                
        





    
     

    
    


Kirim email ke