Berikut kabar dari Aceh. Lusi.- 1.:
Rizal Ramli: Dana Otsus Aceh Jadi Bancakan Legislatif dan Eksekutif Redaksi 04:11 WIB, 07 Maret 2020 Penyebab Aceh miskin karena Dana Otsus Rp81,6 triliun sejak 2008-2020 terus dikorupsi dan tidak menetes ke masyarakat. KBA.ONE, Banda Aceh - Terkait Dana Otonomi Khusus (DOK) yang diterima Aceh setiap tahunnya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp8,3 triliun, Pakar Ekonomi, Rizal Ramli, membeberkan adanya model pejabat di Aceh yang bermain proyek hibah. "Pengelolaan dana Otsus di Aceh tidak transparan dan banyak sekali digunakan untuk proyek hibah. Sehingga dana Otsus ini menjadi bancakan pihak legislatif dan eksekutif," kata mantan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia ini pada deklarasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 6 Maret 2020. Kepada KBA.ONE ia mengatakan model pejabat di Aceh ini, "dia main hibah yang diberikan untuk teman dan kelompoknya. Harusnya, jika ada sisa uang itu kasih ke bank, biar bank yang mutarin uangnya. Pejabat itu tidak bisa memilih nasabah yang benar melainkan hanya konco-konconya saja. Kalau bankir sudah jelas bagus nasabahnya," tutur Rizal. Pengelolaan oleh pihak bank, lanjut Rizal, karena pihak bank memiliki manajemen dan program yang sudah terkontrol. "Setiap kuartal harus diberi laporan dan dirilis di media sosial yang bisa dikaji oleh pakar dari perguruan tinggi, LSM dan masyarakat lainnya," ujar Rizal yang selalu mengkritisi pemerintahan inj. Rizal menyayangkan akibat dari dana hibah yang diberikan hanya kepada komplotannya itu dan tidak menetes ke masyarakat. "Maka wajar saja sudah 20 tahun Aceh menikmati dana Otsus, tapi ironisnya kemiskinan di Aceh masih tertinggi. Ini maaf saja ya, saya bisa blak blakan saja," tegasnya. Sejak tahun 2008 sampai 2020 total Dana Otsus yang diterima Aceh sebesar Rp81,6 triliun. Sedangkan, sisa dana Otsus untuk Aceh hanya tujuh tahun lagi, karena pada 2027 dana itu sudah berakhir atau distop oleh Pemerintah Pusat. "Ironinya, dari awal menerima sampai hari ini Aceh masih provinsi termiskin se-Sumatera dan juga menjadi daerah dengan angka pengangguran yang tinggi," ujar Rizal Ramli prihatin. | KOMAR, Kontributor Banda Aceh. 2.: https://humas.acehprov.go.id/ Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menghadiri Deklarasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Hotel Kyriad, Jum’at, (06/03/2020). Plt Gubernur Aceh: Media Berperan Mengontrol Pemerintahan 1 day ago Berita Terkini, LINTAS ACEH 133 Views Related Articles [Video] Takziah & Doa untuk Ibunda tercinta Walikota Lhokseumawe 5 hours ago Aceh Berpotensi sebagai Kiblat Fashion Islami Indonesia 6 hours ago Wakil Ketua TP PKK Aceh Takziah Bersama Kepala SKPA untuk Almarhumah Ibunda Wali Kota Lhokseumawe 7 hours ago Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan sangat penting bagi pemerintah untuk memiliki hubungan baik dengan media massa, agar informasi kegiatan pemerintahan tersampaikan. Selain itu, media juga berperan dalam mengontrol pemerintahan dengan cara-cara yang baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu dikatakan Nova dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Marwan Nusuf, saat menghadiri pembukaan deklarasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Jumat (6/3). Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menghadiri Deklarasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Hotel Kyriad, Jum’at, (06/03/2020). Nova menyebut, media adalah salah satu elemen penting dalam kehidupan berdemokrasi untuk menghubungkan masyarakat dengan pemimpinnya. “Di dalam menjalankan fungsinya, pers kerap dianggap sebagai pilar keempat demokrasi, sesuai tercantum pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial,” ujar Marwan Nusuf membacakan sambutan Nova. Nova juga mengatakan pers sebagai mitra yang diharapkan dapat memberikan berbagai informasi terkait program pembangunan, maupun memberikan pemahaman kepada masyarakat atas setiap kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah. “Karenanya, Pemerintah Aceh mengharapkan kepada JMSI Aceh, dapat menjadi pelopor dalam membangun media yang sehat dan baik. Media yang kompeten, memperkerjakan para wartawan yang taat kode etik jurnalistik, membayar upah layak, dan taat pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Nova. Lebih lanjut, Nova mengatakan Pemerintah Aceh mempunyai harapan besar kepada media-media siber yang ada di Aceh untuk bersinergi dalam mendukung visi ‘terwujudnya Aceh yang damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil dan melayani.’ Dalam menjalankan program tersebut, Nova mengakui pemerintah tak bisa berjalan sendiri. Karena itu pemerintah memerlukan dukungan media dan seluruh komponen masyarakat Aceh lainnya. “Peran yang sangat kami harapkan saat ini adalah mendukung pemberitaan yang mencerminkan Aceh aman dan nyaman dalam berinvestasi untuk mendorong masuknya para investor, guna memajukan perekonomian masyarakat,” kata Nova. Selain itu, dukungan media juga sangat diharapkan dalam upaya memberantas kemiskinan, memperjuangkan Dana Otsus untuk terus ada di Aceh, serta meningkatkan pembangunan di segala sektor. Deklarasi Jaringan Media Siber Indonesia wilayah Aceh itu dikemas dengan diskusi yang menghadirkan tiga narasumber. Ketiganya adalah Kepala Perwakilan BI Aceh, Zainal Arifin Lubis, Mantan Menteri Perekonomian RI, Rizal Ramli, Pembina Kadin Aceh, Karimun Usman. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, serta sejumlah pimpinan media dan para wartawan di Aceh. [] 3.: KPK Dinilai Tak Indahkan Hukum Saat Tangani Kasus Nurhadi 06 Maret 2020 21:26 WIB Penulis : Wilmar Pasaribu SuaraKarya.id - JAKARTA: Penasihat hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengindahkan hukum dalam menangani kasus kliennya. Nurhadi dijadikan buron sejak 13 Februari 2020 oleh lembaga antirasuah itu, padahal sedang berproses praperadilan hingga menyalahi aturan. Oleh karena itu, kata dia, wajar saja terjadi perlawanan dari Nurhadi dengan kawan-kawan (dkk) karena hak-hak asasi manusianya tidak diindahkan KPK. "Salah contoh, dia minta praperadilan, tapi harus ada perlakuan seimbang. Malah dijadikan Buron. Gak percaya lagi dengan hukum," katanya. Belakangan, KPK merencanakan persidangan in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa pada perkara korupsi yang rugikan negara. Termasuk perkara Nurhadi dan Harun Masiku. Padahal, kata Maqdir, persidangan in absentia tidak sesuai. “Kecuali enggak peduli hukum," kata Maqdir dalam diskusi opini dengan tema memburu Buron KPK di Jakarta, Jumat (6/3/2020). Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar pun mengatakan wacana KPK menggelar sidang in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa dalam kasus eks Sekretaris MA Nurhadi dan eks Caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron hingga kini sebagai pelarian dari KPK kurang tepat. Meski secara hukum hal itu memang dimungkinkan untuk dilakukan. "Sidang in absentia itu ada syarat-syaratnya dan ada salah satu itu harus dipenuhi KPK-nya sendiri. Itu satu hal yang mungkin terjadi," kata Haris ditemui di Ibis Tamarin Hotel, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). Dia menyoroti tanggung jawab KPK kepada publik, meski sidang in absentia bukan sesuatu yang dilarang. Namun hal tersebut menurut Haris sebagai bentuk pelarian dari KPK. Dia mengatakan penegakan hukum harus terlihat konkret implikasinya. Haris menilai apa yang coba dilakukan KPK lewat kemungkinan sidang in absentia di kasus Harun Masiku dan Nurhadi sebagai hal tidak jelas arah tujuannya. "Pengalihan absensi itu bukan sesuatu yang dilarang, tapi menurut saya itu hanya pelarian KPK, jadi enggak mau ngapa-ngapain. Ya udah apa yang ada, nanti itu modus saya bilangnya DPO, orang dituduh korupsi. Bayangin saja nanti dicari enggak ada nanti pengalihannya absensi," katanya. "Sebagai hukuman, jadi apa kita enggak ngerti, jadi bikin cerita aja si ini begini tapi tidak diproses tidak ada kontribusinya. Penegakan hukum itu harus konkret, entah orangnya dihukum, dibatasi hak-haknya, lalu kemudian harus diganti, asetnya harus dikembalikan kali korupsi," tutur Haris. Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Setelah dua kali mangkir diperiksa sebagai tersangka, Nurhadi masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK. Maqdir menyebutkan dengan adanya praperadilan seharusnya KPK menghormati proses hukum yang sedang diajukan kliennya (Nurhadi). Sebab, praperadilan dimaksudkan untuk menggugurkan status tersangka. Ini dimungkinkan karena perkara Nurhadi bukan operasi tangkap tangan. Norma tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu 7 hari baru ditentukan. Selanjutnya harus ada uji empiris yang kuat adanya gratifikasi. Bisa jadi ini masalah perdata yang bisa diselesaikan secara privat bukan kriminalitas pidana," katanya. Maqdir Ismail juga menilai penetapan status buron untuk kliennya terlalu terburu-buru tanpa pertimbangan hukum. Maqdir mengatakan seharusnya KPK memberikan kesempatan menunda pemeriksaan ketika kliennya mengajukan praperadilan. “Nurhadi datang kepada kami dan meminta praperadilan sebagai bentuk ketaatan hukum dan seharusnya diperlakukan secara seimbang. Ketika kami menyampaikan tolong tunda dulu, justru malah dijadikan buron,” ungkapnya. Sikap KPK seperti ini, kata Maqdir, membuat masyarakat tidak lagi percaya hukum. “Masyarakat tidak lagi percaya hukum karena tindakan tertentu dari oknum KPK. Ini bentuk kritik kita kepada KPK,” ucapnya. Sedangkan Haris Azhar menyoroti keseriusan KPK dalam menuntaskan dua kasus tersebut. KPK, kata Haris, punya semua amunisi untuk melakukan pengejaran kepada Nurhadi dan Harun yang kini masih buron. Dia menilai status daftar pencarian orang (DPO) yang digunakan KPK pada Nurhadi dan Harun Masiku adalah bentuk dari kelemahan KPK saat ini. "Ini kayanya modus ke depannya, semacam bagian terencana dalam gambaran ke depan orang ini, KPK nanti banyak claim yang DPO, modusnya nanti ke depan begini dan KPK cuman poco-poco aja, balik sana balik sini. Inilah yang dulu kita bilang KPK bakal lemah," tutur Haris. Editor : Dwi Putro Agus Asianto
