https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200308135258-32-481489/elite-gerindra-surati-jokowi-agar-cabut-aturan-pns-poligami


*Elite Gerindra Surati Jokowi Agar Cabut Aturan PNS Poligami*

CNN Indonesia | Minggu, 08/03/2020 14:25 WIB

Bagikan :

[image: Elite Gerindra Surati Jokowi Agar Cabut Aturan PNS Poligami] Waketum
Gerindra Arief Poyuono menilai aturan poligami dalam PP No. 45 Tahun 1990
harus dicabut karena melanggengkan penindasan terhadap perempuan. (CNN
Indonesia/Feri Agus Setyawan)


Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum *Partai Gerindra
<https://www.cnnindonesia.com/tag/partai-gerindra>* Arief Poyuono menyurati
Presiden *Joko Widodo <https://www.cnnindonesia.com/tag/joko-widodo>* agar
menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan
Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi
Pegawai Negeri Sipil (*PNS <https://www.cnnindonesia.com/tag/pns>*).

Arief menyebut regulasi itu sebagai PP *Poligami
<https://www.cnnindonesia.com/tag/poligami>* karena memuat aturan yang dia
anggap melanggengkan penindasan terhadap perempuan dan bertentangan dengan
Pancasila.
Lihat juga:

 Kajati Jatim: Poligami Jadi Satu Faktor Pemicu Korupsi Desa
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200225180703-12-478030/kajati-jatim-poligami-jadi-satu-faktor-pemicu-korupsi-desa/>


"Sudah waktunya Presiden Jokowi secara tegas mencabut ayat-ayat poligami
yang bertentangan dengan Pancasila sila kelima tersebut," ujar Arief
melalui keterangan tertulis, Minggu (8/5).

Arief menilai pemerintah perlu segera mencabut aturan poligami karena
berpotensi menjadi motif korupsi bagi PNS.


"Harus dicabut PP ini karena salah satu penyebab ASN korup selama ini.
Karena dengan poligami dipastikan butuh biaya tambahan bagi keluarga ASN
yang punya istri lebih dari satu," pungkasnya.

Lebih lanjut, Arief menilai PP tersebut merupakan warisan orde baru yang
melegalisasi penindasan terhadap kaum perempuan.

"Kalau masih saja membiarkan PP Poligami berarti negara memang terlibat
dalam penindasan kaum perempuan dan bisa dituntut," nilai dia.
Lihat juga:

 Tjahjo Pecat 73 PNS Kasus Narkoba, Poligami hingga Calo CPNS
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200108215055-20-463658/tjahjo-pecat-73-pns-kasus-narkoba-poligami-hingga-calo-cpns/>


Dalam pertimbangan pembentukan PP Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa PNS
merupakan abdi negara yang harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi,
sejahtera dan bahagia. Hal itu semata-mata agar PNS dapat melaksanakan
kewajiban menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku,
tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

Pada Pasal 4 Ayat 1, disebutkan Pegawai Negeri Sipil pria yang akan
beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Sementara di ayat 2 dikatakan Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan
untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat.

Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat 3 diatur bahwa Permintaan izin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
Lihat juga:

 Poyuono Sindir Yasonna: Priok Tak Lahirkan Koruptor e-KTP
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200122160117-32-467698/poyuono-sindir-yasonna-priok-tak-lahirkan-koruptor-e-ktp/>


Jika PNS menginginkan beristri lebih dari seorang, maka disertai alasan
lengkap permintaan izin yang bersangkutan sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 4.

"PP Poligami dibuat tahun 1990 di bawah kekuasaan orde baru yang memang
banyak melakukan penindasan khususnya pada kaum perempuan," imbuhnya.
*(ryn/gil)*




   -
  • [GELORA45] EliteGerindra Sura... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]

Kirim email ke