*Bagus atau buruk jika swasta mengurus asset negara?  Polisi diganti dengan
satpam, kementrian kehakiman diambil oleh biro advokat dsl*.

*https://republika.co.id/berita/q6w7oy383/pemerintah-buka-peluang-swasta-kelola-aset-negara
<https://republika.co.id/berita/q6w7oy383/pemerintah-buka-peluang-swasta-kelola-aset-negara>
*



*Pemerintah Buka Peluang Swasta Kelola Aset Negara*

*Senin 09 Mar 2020 05:05 WIB*

*Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya*



*Partisipasi swasta dapat menjadi tambahan sumber pendanaan pembiayaan
infrastruktur*







*REPUBLIKA.CO.ID <http://REPUBLIKA.CO.ID>, JAKARTA – Pemerintah membuka
opsi keterlibatan swasta dalam pengelolaan Badan Milik Negara (BMN) dan/
atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini ditentukan melalui
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur
Melalui Hak Pengelolaan Terbatas yang diundangkan pada 18
Februari.Partisipasi badan usaha ini dapat menjadi tambahan sumber
pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur oleh pemerintah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa
Rachmatarwata menjelaskan, rencana perluasan pengelolaan ini sebenarnya
sudah lama disiapkan.Latar belakangnya, pemerintah ingin membuat instrumen
baru dalam mengumpulkan dana pembangunan infrastruktur. Khususnya
infrastruktur yang memang sudah terbangun atau brownfield.Isa menuturkan,
keterlibatan badan usaha berkaca dari tren investor yang lebih banyak
tertarik menyediakan dana dan mengelola aset **brownfield*



* dibandingkan proyek baru. Preferensi ini tidak selaras dengan kebutuhan
pemerintah yang ingin membangun infrastruktur baru."Jadi tidak klop,"
ujarnya ketika ditemui akhir pekan kemarin.Isa mengakui, tren investor
untuk aset **brownfield*













* adalah hal yang dapat dipahami dan juga terjadi di luar negeri. Sebab,
investor menginginkan kepastian lebih tinggi.Tapi, ungkapnya, negara lain
sudah memiliki ide untuk menengahi hal ini, yaitu sekuritisasi aset-aset
yang memang sudah memiliki arus pendapatan positif.Berdasarkan Perpres
32/2020, ada beberapa syarat BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola badan
usaha. Di antaranya telah beroperasi penuh paling kurang selama dua tahun
dan memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10
tahun.Dana yang didapatkan di depan atau upfront money dari investor badan
usaha pengelola aset itulah yang akan digunakan untuk pembangunan
infrastruktur baru.Dalam pelaksanaan pengelolaan BMN atau aset BUMN,
pemerintah akan menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) yang di bawah Kementerian
Keuangan sebagai penampung dana. BLU ini juga menyalurkan dana sebagai
pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur baru.Tapi, Isa menjelaskan,
penunjukkan BLU masih dalam tahap pembicaraan. Ada dua opsi yang akan
dilakukan, yakni membentuk BLU baru atau memanfaatkan BLU eksisting, dalam
hal ini adalah Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).Ada kelebihan dan
kekurangan dari penunjukkan BLU baru atau memanfaatkan LMAN. Apabila
menunjuk LMAN, maka mereka akan mendapatkan tugas baru yang lebih
kompleks."Untuk pendanaan infrastuktur akan lebih kompleks dari beli tanah
untuk proyek strategis nasional (PSN), dikhawatirkan efektivitas LMAN untuk
optimalisasi** aset negara * <https://republika.co.id/tag/aset-negara>







*berkurang." kata Isa.Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari (Puspa)
mengatakan, berkaca dari banyak negara, BMN dan aset BUMN yang paling
banyak dioptimalkan adalah bandara. Menurut Perpres 32/2020, setidaknya ada
sembilan BMN dan aset BUMN yang dapat digunakan di Indonesia. Di antaranya,
infrastruktur jalan tol, sumber daya air, air minum dan
ketenagalistrikan.Melalui konsep pembagian pengelolaan dengan badan usaha,
Puspa menjelaskan, ada banyak keuntungan yang didapatkan oleh pemerintah.
Salah satunya, menjadi pemasukan secara periodik bagi pemerintah."Kemudian,
peningkatan capital gain bagi aset negara," tuturnya.Keuntungan lain, Puspa
menambahkan, ada skema pembiayaan yang lebih fleksibel. Sebab, akan ada
relaksasi insentif yang diberikan kepada badan usaha saat mereka mengelola
BMN atau aset BUMN.*



*Baca Juga*

   -

   *Jokowi **Teken** Perpres Pembiayaan Infrastruktur*
   
<https://republika.co.id/5e5f500d7be7962ccc2245c6/jokowi-teken-perpres-pembiayaan-infrastruktur>
   -

   *Rencana Induk Infrastruktur Ibu Kota Baru Selesai Mei 2020*
   
<https://republika.co.id/q6qyii383/rencana-induk-infrastruktur-ibu-kota-baru-selesai-mei-2020>
   -

   *Pertamina Minta PGN Bangun Infrastruktur*
   
<https://republika.co.id/berita/q6w7oy383/ekonomi/migas/20/02/25/q69mp1370-pertamina-minta-pgn-bangun-infrastruktur>

Kirim email ke