REFLEKSI :

 

NKRI BERADA DALAM CENGKERAMAN YANG SANGAT KUAT DARI

OLIGARKI EKONOMI YANG BEREDIOLOGI NEOLIBERALISME!!!

>>BISAKAH NKRI MENJDADI NEGARA MAJU???<<

 

Glittering Generatity : Kabinet Jokowi periode ke dua ini diberi nama Kabinet 
Indonesia Maju; menurut pengamatan saya; Presiden Jokowi selalu menghubungkan 
sesuatu dengan ``kata yang baik; dipakai untuk membuat kita menerima dan 
menyetujui sesuatu, tanpa memeriksa bukti-bukti``

 

Menurut pengamatan saya : Kabinet Indonesia Maju tidak akan bisa terjadi, yang 
akan terjadi adalah : Kabinet Indonesia Mundur, karena kebijakan ekonomoi 
politiknya berputar balik mundur meniru kebijakan kapitalisme AS ditahun 1840, 
yang mengeluarkan Undang-undang Omnibus Law. 

 

Tulisan ini berusaha untuk mengalisa akan terjadinya kegagalan Kabinet 
Indonesia Maju periode ke dua rezim neoliberal Jokowi, karena tidak didasarkan 
pada kenyataan realita soaial politik kita dewasa ini, yang dikepung oleh para 
koruptor kakap, yang berbudaya KKN, sedangakan kemampuan KPK telah 
dipreteli,sehingga terkesan bahwa KPK telah mati suri. Menurut pengamatan saya, 
apa yang dinamakan Kabinet Indonesia Maju, samasekali tidak akan bisa terjadi; 
Ucapan Kabinet Indonesia Maju, saya tnggapi sebagai ucapan yang bermuatan 
Glittering Generatity, yang beraroma kebohongan yang terselubung. Justru yang 
akan terjadi adalah Kabinet Indonesia mundur, yang akan mengantar terjadinya 
suatu persepsi bahwa : Indonesia Yang Merdeka sekarang ini, dapat dikatakan 
merupakan replika dari Indonesia yang Ter-Jajah pada zaman kolonial Belanda; 
Ini tercermin dalam dialektik hubungan Ekonomi di Indonesia sejak jaman 
kolonialisme Belanda sampai sekarang (era ``reformas``) pimpinan Presiden 
Jokowi, yang merefkelsikan dirinya dalam bentuk hubungan ekonomi yang 
ekploitatif.

 

Diera ``reformasi `` yang sudah berlangsung serang lebih selama 21 tahun ini, 
kita telah menyaksikan bahwa kelompok oligarki ekonomi yang memaksakan ediologi 
neoliberalisme dapat berhasil, dan bisa melakukan cengkeraman yang sangat kuat 
dalam realita sosial politik kita . Fenomena ini tidak mempunyai arti yang 
signifikan; Karena fenomena ini hanya dimungkinkan oleh karena adanya 
intervensi negara, seperti korporatisme dan fasisme di tahun-tahun-tahun tiga 
puluhan (1930). Dalam konteks ini yang dimaksut intervensi negara adalah 
intervensi rezim Jokowi-Ma´ruf Amin, yang secara langsung  mendorong kegiatan 
kelompok oligargi ekonomi yang adalah kelompok pendukung setia ideologi 
neoliberalisme; yang berusaha untuk menjadikan Indonesia yang Merdeka sekarang 
ini dapat dikatakan merupakan replika dari Indonesia Yang Terjajah pada zaman 
kolonialisme Belanda. Indonesia yang telah memproklamirkan kemerdekaan ditahun 
1945, terus didesak untuk mundur dari tuntutan-tuntutan kultural Prokalasi 
Kemerdekaan nasional, yaitu kemerdekaan,demokrasi,emansipasi,harga diri dan 
jati diri sebagai bangsa yang mandiri didalam Negara Kesatun Republik Indonesia 
(NKRI); akan terus didesak masuk ke era periode krisis kapitalkisme AS sekitar 
tahun 1840,yang mendorong dikeluarkannya Undang-Undang Omnibus Law, yang tentu 
saja akan sangat menguntungkan para pemilik modal besar AS saat itu; khususnya 
di Indonesia saat ini adalah isvestor-investor asing yang digambarkan sebagai 
para ``pencipta kerja``,yang menurut istilahnya orde baru disebut pemberi 
kerja, ini terecermin dalam Rancangan Undang-undang Ciptakerja, yang terus 
dipropagandakan dan dipaksakan, oleh rezim neoliberal Jokowi-Ma´ruf Amin 
melalui DPR RI.

 

Selain dari apa yang sudah saya utarakan diatas, maka menurut pengamatan saya, 
rezim NKRI adalah rezim penguasa yang telah mengadapsi ideologi neoliberalisme, 
ini tercermin dalam, kebijakannya yang menganut sistem ekonomi neoliberal; jadi 
tidaklah mengherankan jika di era kekuasaan rezim Jokowi sekarng ini terkesan 
kuat telah memberi peluang besar kepada kelompok oligarki ekonomi untuk 
melakukan cengkeramannya, dengan cara membuat konsep untuk meperoleh rente. 
Rente dalam konteks ini tidak bararti bunga yang harus dibayar atas pinjaman 
modal, tapi adalah terjemahan dari pengertian rent, yang digunakan dalam teori 
ekonomi, maka untuk mudahnya digunakan kata rente, untuk membedakan kata bunga. 
 Dalam suatau buku yang ditulis oleh Profesor Anne Krüger, guru besar dalam 
ilmu ekonomi pada Universitas Minnesota, AS, yang berjudul ``The Political 
Economy of the Rent-Seeking Society``. Telah dikembangkan suatu konsep yang 
menarik yaitu konsep rent-seeking.

 

Konsep ini di NKRI sangat relevan, karena pemerintah dan aparatur negaranya 
banyak yang telah terpapar virus budaya KKN, sehingga dengan mudah dapat 
dipengaruhi atau disuap oleh para pengusaha yang terkena suatu pembatasan 
pemerintah, sebagai contoh misalnya saja dalam hal penetapan tarif bea masuk 
atau kuota (pembatasan kuantitatif)  atas impor suatu barang tertentu, maka 
harga barang impor itu naik akibat kuota tersebut, yang akan menghasilkan 
tambahan keuntungan  (keuntungn kuota) atau rente yang sangat besar bagi para 
importir (pengusaha), yang memperoleh izim impor barang resebut. 

Jadi menurut pengamatan saya, adalah suatu elusi bahwa keuntungan yang sangat 
besar dari kuota tersebut akan memberikan nilai tambah yang substansial bagi 
pertumbuhan ekonomi Indonesia.

 

Dari uraian tersebut diatas tercermin adanya dua  jenis kelompok pencari rente 
; yaitu kelompok yang tetap turut melakukan kegiatan-kegiatan produktif secara 
sedar dan wajar, dan kelompok yang mengkhususkan dirinya dalam upaya pencarian 
rete ekonomi. Keberadaan dua jenis kelompok inilah yang membentuk terjadinya 
jaringan kelompok pemburu Rente, yang dalam kekuasaan rezim neoliberal Jokowi, 
dikenal sebagai kepompok oligarki-ekonomi, yang cengkeramannya sangat kuat 
dalam realita sosial politik kita.  karena para birokrat rezim Jokowi dan para 
politikusnya banyak yang telah terpapar virus budaya KKN, dan virus penyakit 
konsum syndrom, yang dilindungi oleh undang-undang Omnibus Law, yang sekarang 
sudah direncanakan oleh rezim Jokowi, dan akan dipaksakan untuk segera mungkin 
di sahkan oleh DPR RI.

 

Kesimpulan akhir :

 

Jika bangsa ini sungguh-sungguh  berkeinginan secara iklas untuk menyaksikan 
proses berlangsungnya Indonesia maju, maka reformasi sosial yang mendasar perlu 
dilaksanakan. Kemudian seiring dengan ini,harus dilaksanakan pentahapan yang 
logis dan sistematis khusunya Pasal 33 UUD 45 dan Pancasila dalam bebagai 
komponen strategi pembangunan. Usaha ini sangat perlu dilakukan oleh karena:

 

Kemajuan suatu bangsa adalah merupakan fungsi dari sistem sosial bangsa ini 
secara keseluruhan. Sarana seperti ini tidak akan mungkin bisa terjadi dalam 
suatu negara yang telah menelan bulat-bulat ideologi neoliberalisme,dan 
menghidupkan lembali UU Omnibus Law; kecuali itu juga mengandung Utang yang 
bertumpuk-tumpuk.

 

Jadi betul jika dikatakan bahwa : Jadi Target Jokowi , 2024 Nol Persen 
kemiskinan hanyalah impian disiang hari bolong; Karena tidak akan bisa  
terjadi!!!. Alias BOHONG !!!

 

 

Roeslan

 

 

Von: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Gesendet: Montag, 9. März 2020 04:40
An: GELORA45
Betreff: [GELORA45] target Jokowi, 2024 Nol Persen kemiskinan

 

  

Bagaimana bisa maju wong kerjanya asal jeplak melulu. Disanjung dungu, ngamuk. 
 
Dungu kan?
 

-
 

Nol Persen Kemiskinan Di 2024, Istana: Kalau Tak Tercapai Namanya Juga Target

 
https://rmol.id/amp/2020/03/07/424393/https-politik-rmol-id-read-2020-03-07-424393-nol-persen-kemiskinan-di-2024-istana-kalau-tak-tercapai-namanya-juga-target

 

 



Kirim email ke