REFLEKSI :
NKRI BERADA DALAM CENGKERAMAN YANG SANGAT KUAT DARI OLIGARKI EKONOMI YANG BEREDIOLOGI NEOLIBERALISME!!! >>BISAKAH NKRI MENJDADI NEGARA MAJU???<< Glittering Generatity : Kabinet Jokowi periode ke dua ini diberi nama Kabinet Indonesia Maju; menurut pengamatan saya; Presiden Jokowi selalu menghubungkan sesuatu dengan ``kata yang baik; dipakai untuk membuat kita menerima dan menyetujui sesuatu, tanpa memeriksa bukti-bukti`` Menurut pengamatan saya : Kabinet Indonesia Maju tidak akan bisa terjadi, yang akan terjadi adalah : Kabinet Indonesia Mundur, karena kebijakan ekonomoi politiknya berputar balik mundur meniru kebijakan kapitalisme AS ditahun 1840, yang mengeluarkan Undang-undang Omnibus Law. Tulisan ini berusaha untuk mengalisa akan terjadinya kegagalan Kabinet Indonesia Maju periode ke dua rezim neoliberal Jokowi, karena tidak didasarkan pada kenyataan realita soaial politik kita dewasa ini, yang dikepung oleh para koruptor kakap, yang berbudaya KKN, sedangakan kemampuan KPK telah dipreteli,sehingga terkesan bahwa KPK telah mati suri. Menurut pengamatan saya, apa yang dinamakan Kabinet Indonesia Maju, samasekali tidak akan bisa terjadi; Ucapan Kabinet Indonesia Maju, saya tnggapi sebagai ucapan yang bermuatan Glittering Generatity, yang beraroma kebohongan yang terselubung. Justru yang akan terjadi adalah Kabinet Indonesia mundur, yang akan mengantar terjadinya suatu persepsi bahwa : Indonesia Yang Merdeka sekarang ini, dapat dikatakan merupakan replika dari Indonesia yang Ter-Jajah pada zaman kolonial Belanda; Ini tercermin dalam dialektik hubungan Ekonomi di Indonesia sejak jaman kolonialisme Belanda sampai sekarang (era ``reformas``) pimpinan Presiden Jokowi, yang merefkelsikan dirinya dalam bentuk hubungan ekonomi yang ekploitatif. Diera ``reformasi `` yang sudah berlangsung serang lebih selama 21 tahun ini, kita telah menyaksikan bahwa kelompok oligarki ekonomi yang memaksakan ediologi neoliberalisme dapat berhasil, dan bisa melakukan cengkeraman yang sangat kuat dalam realita sosial politik kita . Fenomena ini tidak mempunyai arti yang signifikan; Karena fenomena ini hanya dimungkinkan oleh karena adanya intervensi negara, seperti korporatisme dan fasisme di tahun-tahun-tahun tiga puluhan (1930). Dalam konteks ini yang dimaksut intervensi negara adalah intervensi rezim Jokowi-Ma´ruf Amin, yang secara langsung mendorong kegiatan kelompok oligargi ekonomi yang adalah kelompok pendukung setia ideologi neoliberalisme; yang berusaha untuk menjadikan Indonesia yang Merdeka sekarang ini dapat dikatakan merupakan replika dari Indonesia Yang Terjajah pada zaman kolonialisme Belanda. Indonesia yang telah memproklamirkan kemerdekaan ditahun 1945, terus didesak untuk mundur dari tuntutan-tuntutan kultural Prokalasi Kemerdekaan nasional, yaitu kemerdekaan,demokrasi,emansipasi,harga diri dan jati diri sebagai bangsa yang mandiri didalam Negara Kesatun Republik Indonesia (NKRI); akan terus didesak masuk ke era periode krisis kapitalkisme AS sekitar tahun 1840,yang mendorong dikeluarkannya Undang-Undang Omnibus Law, yang tentu saja akan sangat menguntungkan para pemilik modal besar AS saat itu; khususnya di Indonesia saat ini adalah isvestor-investor asing yang digambarkan sebagai para ``pencipta kerja``,yang menurut istilahnya orde baru disebut pemberi kerja, ini terecermin dalam Rancangan Undang-undang Ciptakerja, yang terus dipropagandakan dan dipaksakan, oleh rezim neoliberal Jokowi-Ma´ruf Amin melalui DPR RI. Selain dari apa yang sudah saya utarakan diatas, maka menurut pengamatan saya, rezim NKRI adalah rezim penguasa yang telah mengadapsi ideologi neoliberalisme, ini tercermin dalam, kebijakannya yang menganut sistem ekonomi neoliberal; jadi tidaklah mengherankan jika di era kekuasaan rezim Jokowi sekarng ini terkesan kuat telah memberi peluang besar kepada kelompok oligarki ekonomi untuk melakukan cengkeramannya, dengan cara membuat konsep untuk meperoleh rente. Rente dalam konteks ini tidak bararti bunga yang harus dibayar atas pinjaman modal, tapi adalah terjemahan dari pengertian rent, yang digunakan dalam teori ekonomi, maka untuk mudahnya digunakan kata rente, untuk membedakan kata bunga. Dalam suatau buku yang ditulis oleh Profesor Anne Krüger, guru besar dalam ilmu ekonomi pada Universitas Minnesota, AS, yang berjudul ``The Political Economy of the Rent-Seeking Society``. Telah dikembangkan suatu konsep yang menarik yaitu konsep rent-seeking. Konsep ini di NKRI sangat relevan, karena pemerintah dan aparatur negaranya banyak yang telah terpapar virus budaya KKN, sehingga dengan mudah dapat dipengaruhi atau disuap oleh para pengusaha yang terkena suatu pembatasan pemerintah, sebagai contoh misalnya saja dalam hal penetapan tarif bea masuk atau kuota (pembatasan kuantitatif) atas impor suatu barang tertentu, maka harga barang impor itu naik akibat kuota tersebut, yang akan menghasilkan tambahan keuntungan (keuntungn kuota) atau rente yang sangat besar bagi para importir (pengusaha), yang memperoleh izim impor barang resebut. Jadi menurut pengamatan saya, adalah suatu elusi bahwa keuntungan yang sangat besar dari kuota tersebut akan memberikan nilai tambah yang substansial bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dari uraian tersebut diatas tercermin adanya dua jenis kelompok pencari rente ; yaitu kelompok yang tetap turut melakukan kegiatan-kegiatan produktif secara sedar dan wajar, dan kelompok yang mengkhususkan dirinya dalam upaya pencarian rete ekonomi. Keberadaan dua jenis kelompok inilah yang membentuk terjadinya jaringan kelompok pemburu Rente, yang dalam kekuasaan rezim neoliberal Jokowi, dikenal sebagai kepompok oligarki-ekonomi, yang cengkeramannya sangat kuat dalam realita sosial politik kita. karena para birokrat rezim Jokowi dan para politikusnya banyak yang telah terpapar virus budaya KKN, dan virus penyakit konsum syndrom, yang dilindungi oleh undang-undang Omnibus Law, yang sekarang sudah direncanakan oleh rezim Jokowi, dan akan dipaksakan untuk segera mungkin di sahkan oleh DPR RI. Kesimpulan akhir : Jika bangsa ini sungguh-sungguh berkeinginan secara iklas untuk menyaksikan proses berlangsungnya Indonesia maju, maka reformasi sosial yang mendasar perlu dilaksanakan. Kemudian seiring dengan ini,harus dilaksanakan pentahapan yang logis dan sistematis khusunya Pasal 33 UUD 45 dan Pancasila dalam bebagai komponen strategi pembangunan. Usaha ini sangat perlu dilakukan oleh karena: Kemajuan suatu bangsa adalah merupakan fungsi dari sistem sosial bangsa ini secara keseluruhan. Sarana seperti ini tidak akan mungkin bisa terjadi dalam suatu negara yang telah menelan bulat-bulat ideologi neoliberalisme,dan menghidupkan lembali UU Omnibus Law; kecuali itu juga mengandung Utang yang bertumpuk-tumpuk. Jadi betul jika dikatakan bahwa : Jadi Target Jokowi , 2024 Nol Persen kemiskinan hanyalah impian disiang hari bolong; Karena tidak akan bisa terjadi!!!. Alias BOHONG !!! Roeslan Von: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Gesendet: Montag, 9. März 2020 04:40 An: GELORA45 Betreff: [GELORA45] target Jokowi, 2024 Nol Persen kemiskinan Bagaimana bisa maju wong kerjanya asal jeplak melulu. Disanjung dungu, ngamuk. Dungu kan? - Nol Persen Kemiskinan Di 2024, Istana: Kalau Tak Tercapai Namanya Juga Target https://rmol.id/amp/2020/03/07/424393/https-politik-rmol-id-read-2020-03-07-424393-nol-persen-kemiskinan-di-2024-istana-kalau-tak-tercapai-namanya-juga-target