-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1780-jokowi-lockdown-anies



Kamis 19 Maret 2020, 05:10 WIB

Jokowi, Lockdown, Anies

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial
 
Jokowi, Lockdown, Anies

MI/Ebet
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group.

ADA persamaan bunyi sumpah jabatan Joko Widodo selaku Presiden RI dan Anies 
Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keduanya sama-sama bersumpah untuk 
memenuhi kewajiban jabatan mereka dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Jokowi dan Anies juga bersumpah untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan 
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Cuma 
berbeda satu kata terkait berbakti. Lafal sumpah Jokowi berbakti kepada nusa 
dan bangsa, sedangkan Anies berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Sumpah jabatan itulah yang menjadi landasan moral bagi Jokowi dan Anies untuk 
membendung laju penyebaran covid-19. Eloknya, covid-19 menjadi panggung 
berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Bukan panggung politik mencari 
keuntungan elektoral. Saatnya Jokowi, Anies, dan seluruh kepala daerah lainnya 
berkolaborasi membendung laju covid-19.

Jokowi dan Anies berbeda cara dalam membendung covid-19. Anies menilai perlu 
untuk menutup akses kegiatan orang yang datang ataupun yang ingin keluar dari 
Ibu Kota. Usulan tersebut termasuk konsep lockdown (penguncian) yang telah 
diterapkan sejumlah kota dan negara di dunia akibat pandemi korona.
“Kami memang memandang Jakarta sudah perlu menutup kegiatan-kegiatan. Baik 
kegiatan di dalam maupun kegiatan kedatangan orang ke Jakarta dan orang keluar 
dari Jakarta,” kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Minggu (15/3).

Sehari kemudian, Senin (16/3), Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown baik 
di tingkat nasional maupun di tingkat daerah ialah kebijakan pemerintah pusat. 
“Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini 
tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” kata Presiden.

Kebijakan yang dipilih Jokowi dan Anies pasti didasari perintah undang-undang. 
Covid-19 sebagai wabah penyakit menular dan pilihan lockdown bisa didekati 
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pasal 12 ayat (1) UU 4/1984 menyatakan kepala wilayah/daerah setempat yang 
mengetahui adanya tersangka wabah di wilayahnya atau adanya tersangka penderita 
penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan 
tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.

Tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya di dalam Penjelasan Pasal 12 ayat 
(1) antara lain meliputi, huruf e, penutupan daerah/lokasi yang tersangka 
terjangkit wabah.

Rencana Anies melakukan lockdown Jakarta tentu sesuai dengan penjelasan Pasal 
12 ayat (1) huruf e perihal penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit 
wabah. Akan tetapi, jangan lupa ketentuan Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan 
‘Tata cara penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan 
peraturan perundang-undangan’.

Ada enam peraturan pemerintah yang diamanatkan UU No 4/1984. Akan tetapi, 
sampai sekarang, sudah 36 tahun masa berlakunya, baru ada satu yang 
diterbitkan. Lebih dari 50% isi undang-undang jadul itu sudah tidak sesuai 
kondisi dan kebutuhan pengaturan tentang wabah. Karena itu, harus segera 
diamendemen agar tidak memicu ketidakharmonisan pusat dan daerah terkait dengan 
wabah.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur lockdown, yang dikenal sebagai 
karantina wilayah, ditemukan dalam Pasal 53, 54, dan 55 Undang-Undang Nomor 6 
Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Karantina wilayah dilaksanakan kepada 
seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi 
laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di 
wilayah tersebut.

Karantina wilayah merupakan domain pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. 
Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan 
ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat 
dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Karantina wilayah itu ditetapkan oleh menteri sesuai Pasal 49 ayat (3), bukan 
gubernur. Jokowi dan Anies sama-sama bersumpah memegang teguh UUD. Pasal 4 ayat 
(1) UUD menyebutkan presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut 
Undang-Undang Dasar.

Sebagai gubernur, sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (7) UU 29/2007 tentang 
Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan bertanggung jawab kepada Presiden dalam 
penyelenggaraan kewenangan dan urusan pemerintahan. Tanggung jawab itulah yang 
mestinya diutamakan sesuai sumpah menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.

 

 

 

 
 






Reply via email to