Kalau berhubungan badan, apa yang harus dipakai supaya bisa
berhubung-hubungan? Apakah harus diikat? hehehehehehe

https://www.suara.com/news/2020/03/26/140454/cek-fakta-benarkah-anies-minta-suami-istri-setop-sementara-hubungan-badan?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler


*CEK FAKTA: Benarkah Anies Minta Suami Istri Setop Sementara Hubungan
Badan?*

Reza Gunadha | Ruhaeni Intan

Kamis, 26 Maret 2020 | 14:04 WIB

[image: CEK FAKTA: Benarkah Anies Minta Suami Istri Setop Sementara
Hubungan Badan?]

Tangkapan layar hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka
Penghentian Penyebaran COVID-19. (ANTARA/Twitter)

*Beredar surat tentang Penghentian Hubungan Suami Istri Sementara karena
Corona dari Gubernur DKI Jakarta. Tetapi, apakah informasi itu benar?*
*Suara.com
- *Belum lama ini beredar surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta yang
berisi seruan untuk menghentikan hubungan suami istri selama sementara
waktu guna mencegah penyebaran virus corona.

Surat itu memiliki nomor surat yaitu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian
Sementara Hubungan Suami Istri dalam rangka Penghentian Penyebaran
*COVID-19* <https://www.suara.com/tag/covid-19>.

"Dalam rangka menghambat penyebaran virus COVID-19 maka untuk sementara
waktu hubungan suami istri dihentikan sampai dengan batas waktu yang tidak
ditentukan," demikian isi surat tersebut.

[image: Tangkapan layar hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam
Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. (ANTARA/Twitter)]Tangkapan layar
hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian
Penyebaran COVID-19. (ANTARA/Twitter)

Namun, apakah kebenaran isi surat tersebut dapat dipercaya?

*PENJELASAN*

Berdasarkan penelusuran Suara.com pada Kamis (26/3/2020), ditemukan bukti
bahwa surat edaran tersebut adalah hoaks atau kabar bohong.

Pasalnya, seperti diberitakan kantor berita Antara pada Kamis (26/3/2020),
surat Nomor 6 Tahun 2020 itu bukan berisi seruan penghentian hubungan suami
istri melainkan Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka
Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.




Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh *Anies
Baswedan* <https://www.suara.com/tag/anies-baswedan> itu, Pemprov DKI
Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius
melakukan hal-hal sebagai berikut:

   1.

   Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup
   fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
   2.

   Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan
   perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal
   (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong
   sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
   3.

   Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III /
   2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam
   Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
   4.

   Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga
   5 April 2020.

Informasi terkait:
  • [GELORA45] Hubungan badan Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]

Kirim email ke