-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1971-respons-cepat-usulan-kebijakan


Kamis 02 April 2020, 05:00 WIB

Respons Cepat Usulan Kebijakan

Administrator | Editorial
 
Respons Cepat Usulan Kebijakan

MI/SENO
..

DALAM setiap proses kebijakan, implementasi merupakan tahap yang paling 
menentukan. Seperti juga kebijakan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB 
yang menjadi andalan pemerintah memerangi wabah covid-19, penyakit yang 
disebabkan virus korona baru.

Melalui kebijakan itu, pemerintah pusat sekaligus memperingatkan agar otoritas 
daerah tidak mengambil langkah yang melampaui kewenangan mereka. Ada 
rambu-rambu yang mesti diikuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Aturan main PSBB pun kini sudah 
diperjelas dalam peraturan pemerintah yang disokong keputusan presiden.

Prinsip yang harus dipegang adalah pemberlakukan pembatasan sosial berskala 
besar untuk penanganan covid-19 harus atas persetujuan menteri bidang 
kesehatan. Hanya saja, pusat juga harus mempertimbangkan adanya pengembangan 
kebijakan dalam koridor PSBB oleh pemerintah daerah.

Pemerintah daerah bisa saja secara kreatif menentukan bentuk lebih rinci untuk 
diimplementasikan. Misalnya, kebijakan karantina mandiri untuk warga yang masuk 
daftar pemantauan.

Beberapa kepala desa saat ini berinisiatif mendisiplinkan pelaksanaan isolasi 
dengan memasok kebutuhan warga yang bersangkutan agar tidak perlu keluar rumah. 
Warga lainnya diajak bergotong royong membantu. 
Pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi sebenarnya dapat mengadopsi langkah 
itu untuk diterapkan secara serempak di desa maupun kelurahan lainnya.

Poin-poin peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, 
dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, secara garis besar telah 
diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak pertengahan Maret. Akan 
tetapi, penularan belum terbendung.

Artinya, poin-poin kebijakan seperti itu masih perlu pengembangan lebih lanjut 
dengan langkah-langkah mendisiplinkan warga. Pemerintah pusat menyikapi dengan 
mengerahkan personel keamanan untuk membubarkan kerumunan. Langkah yang cukup 
tepat, tetapi belum cukup.

Banyak yang masih bisa ditempuh, antara lain membuat aturan wajib jaga jarak di 
pusat-pusat perbelanjaraan. Di beberapa negara, jumlah pengunjung pasar 
swalayan dibatasi, sisanya harus mengantre dengan tetap menjaga jarak di luar. 
Hal serupa mestinya diterapkan di pasar-pasar tradisional.

Demikian pula aturan di warung-warung makan dan restoran. Akan lebih baik bila 
diterapkan pelarangan makan di tempat. Itu lebih mudah ketimbang menegakkan 
disiplin jaga jarak untuk konsumen.

Meski begitu, tentu ada kekhawatiran pemda akan melampaui kewenangan bila 
berinisiatif mengembangkan kebijakan dalam koridor PSBB. Kita masih ingat 
blunder Pemprov DKI Jakarta yang membatasi mengurangi dan membatasi operasional 
Transjakarta. Alih-alih mencegah penularan virus korona, justru membuka lebih 
lebar peluang penularan akibat bertumpuknya warga di halte-halte.

Demi keselarasan kebijakan, pemda memang sebaiknya mengusulkan ke pusat sebelum 
menerapkan pengembangan. Di sini pemerintah pusat harus mampu lebih fleksibel 
dan cepat tanggap memproses usulan kebijakan. Jangan hanya karena birokrasi, 
kebijakan yang baik untuk segera diterapkan justru tertunda hingga menyebabkan 
penularan covid-19 telanjur meluas.

Kekompakan pusat dan daerah akan menghapus kebingungan warga sekaligus memberi 
teladan agar bergerak bersama memerangi wabah covid-19.
 






Reply via email to