-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1982-penegakan-hukum-adalah-kunci



Selasa 14 April 2020, 05:00 WIB

Penegakan Hukum adalah Kunci

Administrator | Editorial
 

KENDATI telah diberlakukan selama empat hari, efektivitas pembatasan sosial 
berskala besar atau PSBB di wilayah DKI Jakarta untuk memutus rantai penularan 
virus covid-19 masih meragukan. Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat 
masih rendah menjadi lantarannya.

Benar bahwa Jakarta tak seramai seperti sebelum PSBB diterapkan. Akan tetapi, 
di sejumlah tempat, kerumunan tetap menghiasi wajah kusut Ibu Kota. Di Pasar 
Minggu, misalnya, masyarakat memadati Jalan Terminal Baru untuk melakukan 
aktivitas jual beli.

Mereka berkerumun dalam jarak rapat dan tidak sedikit yang tak memakai masker 
penutup mulut dan hidung. Menjaga jarak dan mengenakan masker ialah bagian dari 
regulasi PSBB, tetapi regulasi itu mereka langgar.

Kemarin, jalanan Ibu Kota yang sempat sepi juga kembali ramai. Banyak kendaraan 
baik roda empat atau roda dua yang memasuki wilayah Jakarta. Di pintu-pintu 
masuk seperti Kalimalang, Cileduk, dan Kalideres, kerumunan massa menjadi 
penampakan yang biasa pula.

Belum lagi, masih banyak masjid menyelenggarakan salat Jumat dengan diikuti 
banyak jemaah. Padahal, jelas dan tegas bahwa selama PSBB semua kegiatan 
keagamaan masuk area pembatasan.

Jelas, fakta-fakta itu memprihatinkan, sangat memprihatinkan. Sampai-sampai, 
Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono menyebut hampir tak ada perubahan 
perilaku masyarakat, meski PSBB sudah memasuki hari keempat.

Tujuan PSBB ialah meminimalisasi, kalau tidak bisa meniadakan, mobilitas dan 
interaksi masyarakat agar virus korona tak kian menggila melancarkan 
ekspansinya. Namun, faktanya, mobilitas dan interaksi warga masih saja tinggi.

PSBB hanya akan berhasil jika semua ketentuan yang bermuara pada social 
distancing dan physical distancing ditaati. Ketaatan akan ada hanya jika 
masyarakat mengedepankan kedisiplinan.

Sudah banyak anggota masyarakat yang dengan penuh kesadaran menaati segala 
ketentuan PSBB dan kita memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada mereka. 
Masalahnya, banyak pula warga yang justru masih gemar mengabaikan ketaatan itu.

Mereka belum juga mau, atau memang tidak mau, sadar bahwa covid-19 merupakan 
penyakit yang sangat mudah menular lewat interaksi sosial. Mereka tetap saja 
membutakan mata dan menulikan telinga terhadap segala bentuk imbuan, 
sosialisasi, dan edukasi tentang betapa berbahayanya virus korona.

Kian jelas bahwa imbauan saja tidak akan kuasa membuat masyarakat mematuhi 
PSBB. Sudah cukup pendekatan seperti itu dilakukan, dan sudah saatnya negara 
menggunakan kewenangannya untuk memaksa mereka mematuhi regulasi PSBB. Demi 
keselamatan rakyat, sudah waktunya negara menegakkan hukum terhadap mereka yang 
melanggar.

Tak cukup lagi dengan teguran. Saatnya sanksi apa pun bentuknya, apakah denda 
atau pidana penjara, ditimpakan agar PSBB tak sia-sia. Tanpa penegakan hukum 
yang tegas, regulasi PSBB hanya menyiratkan harapan di atas kertas.

Tanpa penegakan hukum yang bisa menghadirkan efek jera, PSBB yang juga segera 
diberlakukan di sejumlah daerah tak akan ampuh untuk mengenyahkan virus korona.

Tentu, tak cuma kepada masyarakat kedisiplinan dan kepatuhan kita harapkan. 
Pemerintah pun harus disiplin menaati aturan main. Bukan malah sebaliknya, 
membuat kebijakan membingungkan dan menyesatkan seperti menerbitkan peraturan 
Menteri Perhubungan yang membolehkan ojek daring mengangkut penumpang selama 
PSBB.

Sangat tidak elok kita menuntut rakyat kompak menjaga kedisiplinan dan 
kepatuhan pada ketentuan yang dibuat pemerintah, sedangkan di kalangan 
pemerintah malah mengabaikan kekompakan.

Kalau kepada rakyat, penegakan hukum menjadi kunci pematuhan PSBB, kepada unsur 
pemerintah harus pula dipastikan supaya mereka patuh pada garis koordinasi. 
Dalam hal ini, sebagai panglima tertinggi dalam perang besar melawan korona, 
Presiden tak boleh berdiam diri.

 
 







  • [GELORA45] Penegakan Hukum a... 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]

Kirim email ke