https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200416131054-20-494124/veronica-koman-surati-pbb-desak-jokowi-bebaskan-tapol-papua


Veronica Koman Surati PBB Desak Jokowi Bebaskan Tapol Papua

CNN Indonesia | Kamis, 16/04/2020 13:38 WIB

Bagikan :

[image: Veronica Koman Surati PBB Desak Jokowi Bebaskan Tapol Papua] Sidang
terhadap sejumlah aktivis Papua Merdeka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)


Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) *Veronica Koman
<https://www.cnnindonesia.com/tag/veronica-koman>* dan Jennifer Robinson
menyurati Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus
Perserikatan Bangsa-Bangsa (*PBB <https://www.cnnindonesia.com/tag/pbb>*)
untuk mendesak Pemerintah Indonesia membebaskan 63 tahanan politik (*tapol
<https://www.cnnindonesia.com/tag/tapol-papua>*) kasus makar terkait
gerakan di Papua.

Veronica mengklaim 56 dari 63 nama itu telah diserahkan ke Presiden Joko
Widodo saat lawatan ke Australia beberapa waktu lalu.
Lihat juga:

 Data Tapol Papua yang Diklaim Sudah Diserahkan ke Jokowi
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200214144047-12-474678/data-tapol-papua-yang-diklaim-sudah-diserahkan-ke-jokowi/>


"Namun sejauh ini kita belum mendapat respons apapun, kecuali Pak Menteri
bilang bahwa data tersebut 'sampah'. Untuk itu, kami mendesak PBB dan
Pemerintah Indonesia untuk menanggapi masalah tapol ini secara serius
karena sekarang nyawalah taruhannya," kata Veronica dalam keterangan
tertulis kepada *CNNIndonesia.com*, Kamis (16/4).


Veronica menyebut desakan pembebasan ini menjadi krusial di tengah pandemi
virus corona (Covid-19). Menurutnya, kapasitas lapas di Indonesia sudah
berlebihan sehingga rentan penyebaran corona.

"Indonesia, dengan angka kematian tertinggi di Asia, telah mengakui risiko
penyebaran Covid-19 di penjara yang *overkapasitas* dengan telah
dibebaskannya 30.000 tahanan. Namun, ke-63 tapol ini, yang tidak
menimbulkan ancaman bagi masyarakat, masih dipenjara," ucapnya.
Lihat juga:

 Mahfud Klarifikasi Pernyataan 'Dokumen Sampah' Veronica Koman
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200213194919-20-474441/mahfud-klarifikasi-pernyataan-dokumen-sampah-veronica-koman/>

Surat desakan pembebasan tapol Papua dikirim pada Rabu (15/4) malam,
disertai dokumen 400 halaman terkait data tapol dan uraian pelanggaran
hukum internasional yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia.

Sebanyak 63 tapol itu terdiri dari 56 orang asli Papua, 1 orang non-Papua
Indonesia, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia.

Veronica mengungkapkan beberapa nama yang termasuk dalam daftar 63 tapol
itu antara lain Jubir FRI-West Papua Surya Anta Ginting, warga negara
Polandia Jakub Skrzypski, dan perempuan pembawa Bendera Bintang Kejora
Sayang Mandabayan.
Lihat juga:

 YLBHI soal Data Papua: Mahfud Buka Kedok Blusukan Jokowi
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200212212414-20-474108/ylbhi-soal-data-papua-mahfud-buka-kedok-blusukan-jokowi/>

Dia berkata sebagian besar tapol ditangkap saat aksi unjuk rasa
besar-besaran di Papua pada akhir 2019. Mereka dikenakan Pasal 106 dan/atau
Pasal 110 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Namun baru tujuh
orang di antaranya yang telah divonis.

"Ada yang ditahan hanya karena membawa bendera Bintang Kejora maupun Benang
Raja, atau karena berpartisipasi dalam aksi damai, serta menjadi anggota
dari organisasi yang mendukung hak atas penentuan nasib sendiri: yang mana
semuanya adalah kegiatan yang dijamin oleh hukum internasional," tuturnya.

*(dhf/wis)*

Kirim email ke