OLIGARKI KEKUASAAN HARUS DILAWAN !
Secara umum oligarki adalah suatu fenomena social yang harus dilawan sejara fundamental atau mendasar. Keberadaan oligarki di Indonesia semakin jelas nampak dalam kekuasan rezim ``reformasi``era kekuasaan rezim neolib Jokowi dalam bentuk oligarki ekonomi dan politik, yang merefleksikan dirinya dalam bentuk Oligarki kekuasaan, yang telah menimbulkan berakumulasinya kekayaan dan pendapatan yang sangat besar pada segelintir orang atau sekelompok orang, untuk membina basis kekuasaan sosial politik, baik secara formal maupun secara non-formal, untuk melindungi, memperkokoh dan memperluas kepentingan mereka. Sehingga dengan demikian maka, terbentuklah apa yang disebut situasi self-reinforcing antara jaringan kekuasaan ekonomi dengan jaringan kekuasaan politik, yang di era kekuasaan rezim neolib Jokowi muncul dipemukaan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Onobus Law. Jadi RUU Omnibus law itu adalah rancangan undang-undang yang disusun oleh rezim neolib Jokowi untuk memberikan payaung hukum pada jaraingan oligarki kekuasaan, dalam melakukan bebijakannya yang cenderung untuk menghidupkan kembali budaya KKN yang telah ditolak oleh gerakan reformasi 1998. Perlawanan terhadap oligarki kekeasaan ini adalah merupakam pekerjaan besar , yang nyerempet-nyrempet bahaya (Vivere Pericolofo), karena perjuangan melawan oligarki kekuasaan ini sekaligus juga melawan RUU Omnibus Law dan RUU Cipa Kerja; yang dipaksakan oleh rezim neolib Jokowi kepada DPR R I untuk segera disahkan, dimana dalam konteks ini nampaknya polisi akan pasang badan. Meskipun dengan demikian perjuangan ini harus kita dukung, karena perjuangan ini adalah perjuangan melawan oligargi kekuasaan adalah sebagai supplement terhadap pekerjaan besar yang telah di lakukan oleh generasi-generasi 1945, yaitu bapak-bapak para tatriot kemerdekaan, pendiri negara dan bangsa Indonesia, dalam bentuk Perang Kemerdekaan 1945-1949, untuk mengusir penjajah kolonialisme Belanda dari bumi Indonesia. Oleh karena itu, dalam konteks melawan oligarki kekuasaan,budaya politik kita di abad ke 21 harus mampu melakukan pekerjaan besar tersebut, jika kita memang sungguh-sungguh berkinginan menyelasaikan tugas-tugas kita, yaitu tugas untuk menyelesaikan amanat Proklamasi kemerdekaan Nasional 17.Agustus 1945, sampai terbentuknya suatu masyarakat yang adil dan makmur tanpa ``expoitation de l´homme par l´homme`` (penindasan manusia atas manusia). Harus disadari bahwa Oligarki kekuasaan yang intensitas cengkramannya cukup tinggi dalam realitas sosial kita; ini terceremin dalam kebijakan rezim neolib Jolowi, yang secara sadar telah melanggar konstitusi Negara kita, yaiu UUD 45, kususnya Pasal 33 UUD 45 dan Pancasila sebagai dasar negara, secara radikal telah dirubah sehingga sistem ekonomi Pancasia, yang didasarkan pada Pasal 33 UUD 45,telah dirubah dan bermetaphormosis, menjadi ekonomi yang berdasrkan pada sistem ekoinomi kapitalisme neoliberal. Neoliberalisme adalah doktrin pasar yang tidak sempurna: Kemakmuran mereka muncul karena kekuasaan politik berada di tangan jaringan oligarki ekonomi, yaitu individu-individu yang egois,yang telah menimbulkan berakumulasinya kekayaan dan pendapatan yang sangat besar pada segelintir orang atau sekelompok orang, untuk membina basis kekuasaan sosial politik, dalam bentuk apa yang disebut Oligarki kekuasaan, Oligarki kekuasaan ini hanya bisa tumbuh subur dalam suatu negara yang menganut ideologi neoliberalisme. Di Indonesia ideologi neoliberakisme hidup subaur di era ``reformasi`` pimpinan rezim neolib Jokowi 2014-2020. Neoliberalisme dirancang oleh politisi visioner seperti : Pinochet di Cili, Thatcher dan lingkaran ultra konservatifnya di Inggris Raya, Reagen dan Perang Dingin yang membawanya ke tampuk kekuasaan di AS, Suharto dan Klik militer fasisnya, yang membawanya ketampuk kekuasaan diktator militer fasis (Orde Baru) di NKRI, selama 32 tahun lamanya dan Jokowi yang muncul oleh era ``reformasi`` dan ``Pemilu curang`` 2014 dan 2019. Dalam meyikapi negra, neoliberal berpendirian bahwa peranan negra harus kecil, ini tercermin dalam kebijakan rezim-rezim ``reformasi`, yang berkuasa di NKRI, terkasan sangat getol melakukan priwatisasi, misalnya priwatisasi BUMN,menjual Indosat dll. Meskipun peranan negara diperkecil, namun demikian dalam kenyataannya, negara tetap menciptakan adanya polisi khusus, polisi rahasia, dan juga militer,yang digunakan untuk menekan demo-demo rakyat yang menuntut keadilan hukum, menuntut kenaikan gaji, menuntut hak demokrasi, menolak kenaikan harga BBM, menolak pemecatan buruh pabrik, buruh perusahaan, dan menentang penggusuran lahan-lahan tanah pertanian demi melayani kepentingan para investor asing yang diundang dan mempidanakan warga yang mengkritik presiden dan penjabat pemerintahan. Jadi secara hakeka; doktrin neolib adalah bertentangan dengan amanat UUD 45 naskah asli, khususnya Pasal 33 UUd ,dan Pancasila. Secara singkat dapat dikatajan bahwa rezim neoliberal Jokowi telah melanggar konstitusi NKRI, yaitu UUD 45 naskah asli dan Pamcasila. Di era ``reformasi`` ini, neoliberal mendapat perlawanan keras dari gerakan progresif Rakyat Indonesia, dalam bentuk aliansi gerakan kaum Buruh, Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Aliansi gerakan Mahasiswa, Aktivis gerakan ekologi-sosial (Amdal),dll; yang semuanya pada prinsipnya menuntut kembali pada UUD 45 asli, khusnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila. Oleh karena itulah, maka kaum neoliberal dan antek-anteknya menentang kesaras gerakkan kaum buruh, Tani dan mahasiswa, dan gerakan ekologie-sosial, karena gerakan tersebut di pandang sebagai penghalang aktifitas Neoliberalisme, dalam usahanya untuk memuluskan jalannya penjarahan kekayaan alam bumi Indonesia. Oleh karena itulah mereka para politisi yang berkuasa dan para pendukukung neoliberalisne , tak segan-segan mengunakan Polisi dan TNI untuk menghancurkan sepenuhnya grakan Rakyat Indonesia yang menuntut kembali ke UUD 45 naslah asli, khususnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila,dengan tuduhan makar. Ini tercermin dalam tidakan polisi dan militer Indonesaia yang tak segan-segan melakukan tidakan kekerasan, dan penagkapan terhadap aktivis-aktivis kerakyatan yang menuntut hak-hak kemerdekaan,kedaulatan,emansipasai, demokrasi, dan keadilan bagai seluruh Rakyat Indonesia. Kesimpulan akhir : Oligarki kekuasaan adalah produk dari sistem kapitalisme neoliberal, ia adalah merupakan fenomena sosial, yang harus kita lawan secara fundamental atau mendasar. Ini adalah merupakan tugas kita bersama yang sangat besar, meskipun Vivere Pericolof,namun demikian harus kita lakukan, sebagai supplement terhadap Penyelesaian tugas-tugas pokok Revolusi Kemerdekaan nasional Indonesia. Jadi perjuangan melawan Oligarki ekonomi, yang membidani lahirmya RUU Omnibus Law dan RUU Cipta kerja, tidak dapat dilakukan melalui perjuangan parlementer melalui DPR atau MPR, karena dua jenis lembaga legislatif itu telah gagal dalam mewakili suara rakyat, ini tercermin dalam sikapnya yang sepenuhnya mengabdikan dirinya pada penguasa. Sikap ini tercermin dalam silap mereka untuk membahas RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja, meskipun telah ditolak oleh kaum buruh, tani,pekerja lainnya, dan seluruh patriot bangsa Indonesia. Perjuangan untuk melawan jaringan oligarki kekuasaan (oligarki ekonomi,dan kekuasaa), harus dilakukan melalui pejuangan non nonparlememter, atinya perjuangan melawan oligarki kekuasaan itu harus dikalukan dengan cara melakukan demonstrasi besar-besaran di seluruh negeri , seperti apa yang sudah direncanakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI);BEM SI, Gerakaan anti korupsi, gerakkan Para Ulama keagamaan,dll; dalam rangka menolak RUU Omnibus Law, dan RUU Cipta Kerja, yang diujudkan dalam bentuk demonstrasi besar-besaran dari Sabang sampai Marauke. Bisa dipercaya bahwa Oligarki Kekuasaan tidak akan bisa dikoreksi hanya dengan membuat stetment-stetment,misalnya; mengusulkan untuk memberlakukan undang-undang Anti monopoli/Oligopoli, anti korupsi, meliberalkan ketentuan-ketentuan perdagangan dan investasi. Oligarki Kekuasaan hanya dapat dilawan dengan komitemen yang dijiwai oleh Political will, Political Courage dan Capacity to implement yang tangguh. Yaitu gerakan revolusioner dari seluruh lapisan masyarakat, misalnya : KSPI, BEM SI , Gerakan Anti Korupsi, pekerja-pekerja yang lainnya, dan ormas-ormas keagamaan yang militan yang mempunyai Political wiil, Polotical Courage dan kemampuan yang teguh untuk membela Kemerdekaan,dan kedaulatan NKRI yang kini terancam oleh munculnya UU Omnibus Law,yang melanggar konstitusi Negara kita; dimana negara kita sedang dalam keadaan terancam oleh teror pandemi COVID-19. Oleh karena itu Perjunan ini Harus kita dukung.!!! Proklamasi kemerdekaan kita mengabsahkan dan memberi dimensi bagi misis-misi kultural ini!!! Roeslan.