-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/310791-17-tahun-penjara-untuk-tiga-terdakwa-kasus-impor-bawang-putih



Rabu 06 Mei 2020, 22:11 WIB

17 Tahun Penjara untuk Tiga Terdakwa Kasus Impor Bawang Putih

Faustinus Nua | Politik dan Hukum
 
17 Tahun Penjara untuk Tiga Terdakwa Kasus Impor Bawang Putih

Antara
Terpidana I Nyoman Dharmantra
 

TIGA terdakwa kasus izin impor bawang putih pada 2019 divonis majelis hakim 
dalam persidangan video conference di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 
(6/5).

Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri dalam amar putusannya mengganjar tujuh tahun 
penjara untuk  mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 Fraksi PDI Perjuangan, I 
Nyoman Dharmantra serta lima tahun masing-masing untuk Mirawati Basri dan 
Elviyanto yang berperan sebagai penghubung.

"Menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan 
bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Saefudin 
Zuhri.

Dhamantra juga dikenakan hukuman pidana denda senilai Rp500 juta subsider 
selama tiga bulan kurungan. Selain itu, dia dijatuhkan hukuman tambahan berupa 
pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selamaempat tahun.

Adapun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 
pada KPK yang menuntut dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 
bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Politisi PDIP itu dinyatakan bersalah dengan menerima suap Rp3,5 miliar dalam 
pengurusan impor bawang putih. Dia didakwa menerima suap bersama dengan dua 
orang suruhannya, Mirawati Basri dan Elviyanto.

Sebelumnya, jaksa mengatakan suap berasal dari tiga pengusaha, yaitu Direktur 
PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar. 
Kasus bermula saat Afung berniat mengajukan kuota impor bawang putih untuk 2019.

Afung mengajukan permohonan impor melalui 4 perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo 
Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna dan PT Abelux 
Kawan Sejahtera. Ia bekerja sama dengan PT Pertani untuk memenuhi kewajiban 
wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk 
Holtikultura (RIPH).

Jaksa mengatakan Dody pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. 
Dalam pertemuan itu, Dody bertanya bagaimana cara mengurus impor bawang putih. 
Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan 
Mirawati. Dody kemudian menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih melalui 
Nyoman dan Mira kepada Afung.

Baca juga :KPK Ingatkan Bansos Covid Jangan Dimainkan untuk Pilkada

KPK menyatakan Dody melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk Nyoman, 
Mirawati dan Elviyanto untuk membahas pengurusan ini. Dalam salah satu 
pertemuan disepakati total uang komitmen dalam pengurusan ini ialah Rp3,5 
miliar.

Pada persidangan yang digelar lewati video conference yakni Jaksa, terdakwa dan 
penasehat hukum berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan sedangkan 
majelis berada di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu juga mengungkapkan 
bahwa Mirawati Basri dan Elviyanto merupakan perantara yang menghubungkan 
terdakwa mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra dengan sejumlah pengusaha.

Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri pada amar putusan menjerat keduanya pidana 
denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. 
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dihukum selama tujuh tahun penjara. 
Masing-masing dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mirawati dan Elviyanto menyatakan banding atas vonis tersebut. Sedangkan jaksa 
penuntut umum KPK yang dipimpin Ariawan Agustiartono menyatakan pikir-pikir.

Adapun, Mirawati merupakan tangan kanan I Nyoman Dhamantra bersama Elviyanto, 
terbukti menerima suap Rp2 miliar. Uang tersebut berasal dari Direktur PT 
Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, serta dua orang wiraswasta 
lainnya, Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Suap diberikan agar Dhamantra membantu mengurus surat izin impor bawang putih 
di Kementerian Perdagangan dan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) di 
Kementerian Pertanian pada 2019 silam.(OL-2)
 
TAGS: # Korupsi






Kirim email ke