-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/read/detail/310791-17-tahun-penjara-untuk-tiga-terdakwa-kasus-impor-bawang-putih Rabu 06 Mei 2020, 22:11 WIB 17 Tahun Penjara untuk Tiga Terdakwa Kasus Impor Bawang Putih Faustinus Nua | Politik dan Hukum 17 Tahun Penjara untuk Tiga Terdakwa Kasus Impor Bawang Putih Antara Terpidana I Nyoman Dharmantra TIGA terdakwa kasus izin impor bawang putih pada 2019 divonis majelis hakim dalam persidangan video conference di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5). Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri dalam amar putusannya mengganjar tujuh tahun penjara untuk mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dharmantra serta lima tahun masing-masing untuk Mirawati Basri dan Elviyanto yang berperan sebagai penghubung. "Menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri. Dhamantra juga dikenakan hukuman pidana denda senilai Rp500 juta subsider selama tiga bulan kurungan. Selain itu, dia dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selamaempat tahun. Adapun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menuntut dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Politisi PDIP itu dinyatakan bersalah dengan menerima suap Rp3,5 miliar dalam pengurusan impor bawang putih. Dia didakwa menerima suap bersama dengan dua orang suruhannya, Mirawati Basri dan Elviyanto. Sebelumnya, jaksa mengatakan suap berasal dari tiga pengusaha, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Kasus bermula saat Afung berniat mengajukan kuota impor bawang putih untuk 2019. Afung mengajukan permohonan impor melalui 4 perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera. Ia bekerja sama dengan PT Pertani untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH). Jaksa mengatakan Dody pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody bertanya bagaimana cara mengurus impor bawang putih. Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan Mirawati. Dody kemudian menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih melalui Nyoman dan Mira kepada Afung. Baca juga :KPK Ingatkan Bansos Covid Jangan Dimainkan untuk Pilkada KPK menyatakan Dody melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk Nyoman, Mirawati dan Elviyanto untuk membahas pengurusan ini. Dalam salah satu pertemuan disepakati total uang komitmen dalam pengurusan ini ialah Rp3,5 miliar. Pada persidangan yang digelar lewati video conference yakni Jaksa, terdakwa dan penasehat hukum berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan sedangkan majelis berada di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu juga mengungkapkan bahwa Mirawati Basri dan Elviyanto merupakan perantara yang menghubungkan terdakwa mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra dengan sejumlah pengusaha. Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri pada amar putusan menjerat keduanya pidana denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dihukum selama tujuh tahun penjara. Masing-masing dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Mirawati dan Elviyanto menyatakan banding atas vonis tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Ariawan Agustiartono menyatakan pikir-pikir. Adapun, Mirawati merupakan tangan kanan I Nyoman Dhamantra bersama Elviyanto, terbukti menerima suap Rp2 miliar. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, serta dua orang wiraswasta lainnya, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Suap diberikan agar Dhamantra membantu mengurus surat izin impor bawang putih di Kementerian Perdagangan dan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian pada 2019 silam.(OL-2) TAGS: # Korupsi