Emangnya coronavirus bisa dibasmi dihilangkan dimusnahkan?

Kayak2nya sekarang ini manusia belum bisa memusnahkan yg namanya virus. Apakah 
saya salah?

 

Gimana caranya memusnahkan virus?

Emangnya ada obat pembasmi virus yg sekali ditenggak virusnya langsung mati?

 

Di Vietnam dan Taiwan kehidupan sehari2 biasa2 saja. Mereka hanya menerapkan 
social distancing (istilah indonesianya: PSBB). Kan sudah tahu hasilnya bagus 
sekali di Vietnam dan Taiwan ini?

Coba bukan youtube gimana kehidupan sehari2 orang Vietnam dan orang Taiwan ini. 
Pasar2 ramai sekali. Kalo gak percaya kasus coronavirusnya rendah sekali baik 
yg positif maupun yg mati, silahkan juga lihat youtube nya.

 

Nesare

 

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> 
Sent: Thursday, May 7, 2020 1:24 PM
To: Gelora 45 <GELORA45@yahoogroups.com>; j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
Cc: Sahala Silalahi <silalahi2...@yahoo.de>
Subject: Re: [GELORA45] Menhub: Mulai 7 Mei seluruh moda transportasi dibuka 
kembali

 

  

 

Coronavirus belum hilang, dibasmi! Tetapi, kalau orang berduyung-duyung 
dibolehkan bepergian sana sini, apakah tidak mempermudah penyebaran penyakit 
corona?

 

On Thu, May 7, 2020 at 6:17 PM 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl 
<mailto:j..gedea...@upcmail.nl>  [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com 
<mailto:GELORA45@yahoogroups.com> > wrote:

  



-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl <mailto:j.gedea...@upcmail.nl> >

https://ramadhan.antaranews.com/berita/1470453/menhub-mulai-7-mei-seluruh-moda-transportasi-dibuka-kembali

Menhub: Mulai 7 Mei seluruh moda transportasi dibuka kembali

6 Mei 2020 10:42 Berita
Fasting during the COVID-19 outbreak
Dokumentasi - Sejumlah pemudik bersiap menaiki bus di terminal Bekasi, Jawa 
Barat, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Jakarta (ANTARA) - Seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis, 7 
Mei 2020, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, 
Rabu, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari 
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian 
Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan 
Penyebaran Covid-19.

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, 
laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” 
kata Budi.

Baca juga: Menhub: Pejabat negara boleh kunjungan ke daerah, tapi tidak mudik

Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan 
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan 
Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya 
operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus.” katanya.

Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan 
tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.

“Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini, termasuk kami 
boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya enggak boleh ke Palembang 
kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT... Karena itu kita 
juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” ujar Menhub Budi.

Menhub akan kembali merumuskan mekanisme untuk operasional seluruh moda dengan 
para direktur jenderal Kemenhub.

“Secara maraton, nanti jam 1 saya dengan Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga 
dirjen, kereta, darat dan laut, agar penjabaran dan detail-detail itu akan 
disampaikan kepada khalayak,” katanya.

Baca juga: Aturan larangan mudik dirombak, Kemenhub siapkan turunan permenhub

Ia berpesan seluruh pihak harus konsisten dengan peraturan yang ada bahwa mudik 
tetap dilarang, namun logistik harus berjalan.

“Konsistensi ini harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga, jangan sampai ada 
pihak-pihak yang berusaha ‘against’ (melawan) untuk popularitas, sehingga 
mengganggu ‘policy’ (kebijakan),” katanya.
Kendaraan keluar zona PSBB diizinkan untuk kepentingan usaha
Current Time 0:00
/
Duration 2:19
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020



Kirim email ke