https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200520170712-78-505416/nunggak-bpjs-kesehatan-kini-terancam-denda-rp30-juta??utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop



Nunggak BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 Juta
CNN Indonesia | Rabu, 20/05/2020 17:18 WIB

Perpres 62 Tahun 2020 menyebut denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar
2,5 persen tahun ini dan 5 persen pada tahun depan atau paling tinggi Rp30
juta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Peserta BPJS Kesehatan
<https://www.cnnindonesia.com/tag/bpjs-kesehatan> yang menunggak pembayaran
iuran <https://www.cnnindonesia.com/tag/iuran-bpjs-kesehatan> akan
diberhentikan kepesertaannya sementara. Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak
status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta
wajib membayarkan denda
<https://www.cnnindonesia.com/tag/denda-bpjs-kesehatan> untuk tiap
pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Tidak tanggung-tanggung, denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan
ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda
paling tinggi Rp30 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini ditandatangani 27 April 2020 dan dikeluarkan pada 7 Mei lalu.


Perpres ini pula membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS per April 2020
setelah putusan Mahkamah Agung terbit. Namun, perlu diketahui, Perpres ini
kembali akan menaikkan iuran peserta per 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II,
dan 1 Januari 2021 bagi kelas III peserta mandiri.

Lihat juga: Pemerintah Akan Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200520100534-78-505178/pemerintah-akan-hapus-kelas-peserta-bpjs-kesehatan/>
"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yaitu sebesar 5 persen dari
perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk
setiap bulan tertunggak," tulis ayat 6 pasal 43 perpres tersebut, dikutip
Rabu (20/5).

Namun, denda itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat
tahun 2020. Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari
perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak
paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.

"Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI
(penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan
penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh
pemerintah daerah," terang ayat 8 pasal 42.

Lihat juga: BPJS Watch: Hapus Kelas Bukan Obat Mujarab Atasi Defisit
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200520154004-78-505377/bpjs-watch-hapus-kelas-bukan-obat-mujarab-atasi-defisit/>
Ketentuan mengenai pembayaran iuran dan denda diatur dengan Peraturan BPJS
Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ujar Menteri Hukum
dan HAM Yasonna H Laoly dikutip dari perpres tersebut.




<https://www.cnnindonesia.com/embed/video/499441>

Kirim email ke