http://tabaos.id/berkas-petinggi-rms-lengkap-tinggal-diserahkan-ke-jaksa/
Berkas Petinggi RMS Lengkap, Tinggal Diserahkan ke Jaksa

By

 Redaksi <http://tabaos.id/author/redaksi/> 15/05/2020

*TABAOS.ID <http://TABAOS.ID>,-* Berkas perkara milik tiga pimpinan
organisasi Front Kedaulatan Maluku (FKM) – RepUblik Maluku Selatan (RMS),
resmi dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Hari ini, Jumat 15 Mei 2020, berkas para tersangka pengibar bendera RMS di
Polda Maluku pada 25 April lalu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati
Maluku,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, M. Roem Ohoirat kepada wartawan,
siang ini.

Setelah P21, kata Roem, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku akan
segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa untuk kemudian
ketiga tersangka itu mempertanggungjawabkan perbuatan mereka didepan
persidangan.

Ketiga tersangka itu, Simon Viktor Taihuttu (56), Abner Litamahuputty (44)
dan oknum PNS Janes Pattiasina (52). “Dalam waktu dekat sudah bisa
diserahkan. Selanjutnya jadi kewenangan Jaksa untuk mengadili mereka di
pengadilan nantinya,” jelas Roem.

Diketahui, Simon berperan sebagai Juru Bicara RMS, Abner sebagai Wakil
Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS dan Janes sebagai Sekretaris Perwakilan
Tanah FKM/RMS.

Tiga tersangka ini, memasuki halaman Polda Maluku sambil membentangkan
bendera RMS. Kedatangan mereka saat itu untuk memenuhi panggilan
Ditreskrimum Polda Maluku sehubungan dengan kasus pembuatan video ajakan
mengibarkan bendera RMS.

Video ajakan tersebut di-uploud ke youtube pada 18 April 2020. Mereka
menyerahkan diri dan menyatakan bertanggung jawab terhadap pengibaran
bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS saat HUT RMS 25 April 2020
lalu.

“Mereka dikenakan Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 160
KUHP tentang Menghasut, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup”,
tandas Ohoirat sebelumnya.*(T06)*
*Share this:*

Kirim email ke