35 Wakil KRN Tandatangani Bersama:
Cepat Susun UU Imunitas Negara Asing
http://indonesian.cri.cn/20200528/473353c7-980d-debf-bb45-12da5b0e13e1.html
2020-05-28 11:50:39
图片默认标题_fororder_两2
Wakil Kongres Rakyat Nasional (KRN) Tiongkok Ma Yide selaku Periset
Akademi Ilmus Sosial Kota Beijing menyarankan secepatnya menyusun
undang-undang imunitas negara asing yang sesuai dengan keadaan
Tioongkok, memelihara hak dan kepentingan sah warga negara Tiongkok dan
investor asing secara sama derajat, sementara menentang tuduhan keji AS
kepada Tiongkok dengan alasan wabah COVID-19.
图片默认标题_fororder_两4
图片默认标题_fororder_两
Ma Yide menjelaskan, seiring dengan terus mendalamnya pertukaran
internasional dan proses globalisasi, keterlibatan negara dalam kegiatan
ekonomi dan perdagangan internasional semakin meningkat, sehingga
pendakwaan yang dialami berbagai negara dan pemerintah di negara asing
pun semakin banyak. Akan tetapi Tiongkok masih belum menyusun
undang-undang khusus di bidang ini. Dengan berdasarkan prinsip pokok
yaitu negara asing serta hartanya menerima status imunitas, maka
penggugat sulit mengajukan gugatan di pengadilan dalam negeri terhadap
negara asing. Tidak ada undang-undang yang dapat diandalkan oleh
pengadilan Tiongkok ketika mengurus kasus soal imunitas negara. Akan
tetapi dalam lingkungan global, Amerika Serikat, Kanada, Inggris serta
Uni Eropa semuanya menaati prinsip imunitas terbatas, dengan negara
asing dan hartanya bukan secara keseluruhan yang menikmati hak imunitas
dalam pendakwaan, melainkan berdasarkan fungsi operasinya, kebanyakan
negara pun menyusun undang-undang khusus berkenaan pendakwaan negara
asing serta hartanya dalam negeri.
Ma Yide menyatakan, melaksanakan prinsip imunitas terbatas sudah menjadi
arus legislatif internasional. Di dunia saat ini, pemerintah Tiongkok
maupun pemerintah daerah kerap kali digugat di Amerika dan negara-negara
lain. Dia menyatakan, kekosongan legislasi tersebut mengakibatkan hak
dan kepentingan pihak perkara Tiongkok gagal mendapat dukungan melalui
badan kehakiman dalam negeri, sedangkan pemerintah Tiongkok malah sering
digugat di pengadilan negara asing. Keadaan ini tidak memenuhi kebutuhan
riil dalam pertukaran Tiongkok dengan dunia luar, sehingga Tiongkok
selalu mengalami kerugian dalam pertukaran internasional.
图片默认标题_fororder_两3
Ma Yide berpendapat, masalah ini menjadi semakin menonjol sejak
merebaknya pandemi COVID-19. Seiring dengan mewabahnya terus COVID di
berbagai negara, sejumlah negara yang dipimpin oleh AS, demi mengalihkan
fokus perhatian dari kewalahannya menangani wabah dalam negeri, secara
terang-terangan menstigmatisasi pemerintah dan badan terkait Tiongkok
dengan alasan Tiongkok menyebarkan virus dan menyembunyikan informasi,
sejumlah organisasi atau perseorangan bahkan mengajukan pendakwaan
kepada pemerintah dan badan terkait Tiongkok berdasarkan UU Imunitas
Kedaulatan Asing AS. Tindakan ini telah menginjak-injak prinsip hukum
internasional yang mewajibkan imunitas terhadap negara serta hartanya,
juga mencerminkan hegemonisme AS dalam area internasional, sementara
menunjukkan keurgenan Tiongkok untuk penyusunan UU imunitas negara asing.
Ma Yide menjelaskan, seiring dengan terus terjadinya rangkaian peristiwa
historis seperti “Satu Sabuk Satu Jalan”, berdirinya AIIB, masuknya
Tiongkok ke SDR, kini lingkungan ekonomi Tiongkok sedang semakin
bergabung dalam proses globalisasi. Kekosongan dan ketidakpastian negara
kami di bidang penegakan hukum imunitas negara asing akan menimbulkan
kecemasan dan keraguan investor asing. Dalam situasi baru ini, dia
mengusulkan pemerintah memeriksa kembali masalah imunitas negara, dari
prinsip imunitas mutlak mengalih ke prinsip imunitas terbatas yang kini
telah menjadi arus utama internasional, selekasnya menyusun UU imunitas
negara yang sesuai dengan keadaan Tiongkok.
Menurut keterangan, kini usulan ini sudah dipahami, diakui dan didukung
oleh banyak wakil KRN, lebih dari 35 wakil KRN dari Delegasi Beijing
telah menandatangani bersama proposal ini. Kini proposal itu telah
diterima oleh pihak penyelenggara KRN dan akan dialihkan kepada badan
terkait untuk dibahas lebih lanjut.