*Kalau kurang atau defisit BPJS bisa dinaikan iurannya atau juga bisa pinjam dari berbagai instuusi keuangan internasional. Jadi tidak ada problem buuusar*. Hdhehehehe
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200611170057-78-512345/iuran-naik-defisit-bpjs-kesehatan-tinggal-rp185-m-pada-2020 CNN Indonesia | Kamis, 11/06/2020 18:25 WIB Bagikan : [image: Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.] BPJS Kesehatan memperkirakan proyeksi defisit keuangan merosot dari Rp3,9 triliun menjadi Rp185 miliar karena iuran naik. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto). Jakarta, CNN Indonesia -- *BPJS Kesehatan* <https://www.cnnindonesia.com/tag/bpjs-kesehatan>memproyeksi *defisit* <https://www.cnnindonesia.com/tag/defisit>keuangan pada akhir tahun ini sebesar Rp185 miliar. Angkanya menurun signifikan dari prediksi semula, Rp3,9 triliun, karena pemerintah mengerek iuran peserta mulai Juli 2020. Sebelumnya, kenaikan iuran itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Dengan ada Perpres 64 Tahun 2020, pada akhir tahun diproyeksikan kurang lebih situasi lebih baik walaupun masih defisit sebesar Rp185 miliar," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kamis (11/6). Melalui Perpres 64 Tahun 2020, iuran peserta kelas mandiri akan naik hampir 100 persen mulai bulan depan. Hal ini khususnya bagi peserta mandiri kelas I dan II. Lihat juga: BPJS Watch: Iuran Naik Saat Daya Beli Masyarakat Lesu <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200529175811-78-508068/bpjs-watch-iuran-naik-saat-daya-beli-masyarakat-lesu/> Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan. Sementara, kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan. Lalu, iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik awal tahun depan. Kalau sebelumnya jumlah yang dibayar hanya Rp25 ribu, nantinya naik menjadi Rp35 ribu. Proyeksi defisit hingga Rp3,9 triliun sebelumnya muncul dari perhitungan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019. Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. [Gambas:Video CNN] <https://www.cnnindonesia.com/embed/video/499441> "Dengan adanya putusan MA, April sampai Desember 2020 kami hitung defisit Rp3,9 trililun. Ini belum memperhitungkan dampak penyebaran virus corona," kata Fachmi. Dengan perhitungan defisit yang lebih rendah, Fachmi meyakini arus kas BPJS Kesehatan akan lebih baik dari sebelumnya. Dengan demikian, BPJS Kesehatan bisa membayar utang jatuh tempo kepada rumah sakit. "Bisa lebih baik untuk membayar rumah sakit, tidak perlu mengalami gagal bayar lebih panjang," pungkas Fachmi. Lihat juga: Hapus Kelas BPJS, Defisit dan Utang Peserta Mandiri Rp12 T <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200521072938-78-505552/hapus-kelas-bpjs-defisit-dan-utang-peserta-mandiri-rp12-t/> *(aud/sfr)*