*Kalau kurang atau defisit BPJS bisa dinaikan iurannya atau juga bisa
pinjam dari berbagai instuusi keuangan internasional. Jadi tidak ada
problem buuusar*. Hdhehehehe



https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200611170057-78-512345/iuran-naik-defisit-bpjs-kesehatan-tinggal-rp185-m-pada-2020



CNN Indonesia | Kamis, 11/06/2020 18:25 WIB

Bagikan :

[image: Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi,
Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS
Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi
Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA
FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.] BPJS Kesehatan memperkirakan proyeksi defisit
keuangan merosot dari Rp3,9 triliun menjadi Rp185 miliar karena iuran naik.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Jakarta, CNN Indonesia -- *BPJS Kesehatan*
<https://www.cnnindonesia.com/tag/bpjs-kesehatan>memproyeksi *defisit*
<https://www.cnnindonesia.com/tag/defisit>keuangan pada akhir tahun ini
sebesar Rp185 miliar. Angkanya menurun signifikan dari prediksi semula,
Rp3,9 triliun, karena pemerintah mengerek iuran peserta mulai Juli 2020.

Sebelumnya, kenaikan iuran itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dengan ada Perpres 64 Tahun 2020, pada akhir tahun diproyeksikan kurang
lebih situasi lebih baik walaupun masih defisit sebesar Rp185 miliar," kata
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kamis (11/6).


Melalui Perpres 64 Tahun 2020, iuran peserta kelas mandiri akan naik hampir
100 persen mulai bulan depan. Hal ini khususnya bagi peserta mandiri kelas
I dan II.
Lihat juga:

 BPJS Watch: Iuran Naik Saat Daya Beli Masyarakat Lesu
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200529175811-78-508068/bpjs-watch-iuran-naik-saat-daya-beli-masyarakat-lesu/>

Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi
Rp100 ribu per bulan. Sementara, kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150
ribu per bulan.

Lalu, iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik awal tahun depan.
Kalau sebelumnya jumlah yang dibayar hanya Rp25 ribu, nantinya naik menjadi
Rp35 ribu.

Proyeksi defisit hingga Rp3,9 triliun sebelumnya muncul dari perhitungan
setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang
keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA
membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

[Gambas:Video CNN] <https://www.cnnindonesia.com/embed/video/499441>

"Dengan adanya putusan MA, April sampai Desember 2020 kami hitung defisit
Rp3,9 trililun. Ini belum memperhitungkan dampak penyebaran virus corona,"
kata Fachmi.

Dengan perhitungan defisit yang lebih rendah, Fachmi meyakini arus kas BPJS
Kesehatan akan lebih baik dari sebelumnya. Dengan demikian, BPJS Kesehatan
bisa membayar utang jatuh tempo kepada rumah sakit.

"Bisa lebih baik untuk membayar rumah sakit, tidak perlu mengalami gagal
bayar lebih panjang," pungkas Fachmi.
Lihat juga:

 Hapus Kelas BPJS, Defisit dan Utang Peserta Mandiri Rp12 T
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200521072938-78-505552/hapus-kelas-bpjs-defisit-dan-utang-peserta-mandiri-rp12-t/>

*(aud/sfr)*

Kirim email ke