-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/320007-tuntutan-kasus-novel-dianggap-memalukan-dan-hanya-sandiwara



Kamis 11 Juni 2020, 21:25 WIB 

Tuntutan Kasus Novel Dianggap Memalukan dan Hanya Sandiwara 

Cahya Mulyana | Politik dan Hukum 

  Tuntutan Kasus Novel Dianggap Memalukan dan Hanya Sandiwara Tim Riset MI 
Perjalanan Kasus Novel Baswedan TIM advokasi hukum penyidik Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai persidangan kasus penyiraman 
air keras penuh sandiwara. Pasalnya jaksa dinilai tidak berpihak terhadap 
korban dan mengabaikan fakta persidangan sehingga menuntut dua terdakwa kasus 
ini dengan sangat ringan yakni masing-masing satu tahun penjara. "Sandiwara 
hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. 
Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa 
penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara," jelas salah satu tim advokasi 
hukum Novel Baswedan Kurnia Ramadhana menanggapi sidang tuntutan penyerang 
kilennya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6). Menurut dia, tuntutan ini 
tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada 
korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang 
telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat 
mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari 
kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan. Baca juga: Anies : Bioskop, 
Fitness Center, Tempat Resepsi di Mal Belum Buka Sejak awal tim advokasi Novel 
Baswedan mengemukakan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan ini. 
Pertama, dakwaan Jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang 
sebenarnya. Sebab, Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 
KUHP terkait dengan penganiayaan. "Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat 
berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Sehingga 
Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan 
berencana," katanya. Kedua, lanjut Kurnia, saksi-saksi yang dianggap penting 
tidak dihadirkan Jaksa di persidangan. Dalam pantauan tim advokasi Novel 
Baswedan setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan 
di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Tiga saksi itu pun 
juga diketahui sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta 
tim pencari fakta bentukan kepolisian. Namun, jaksa seakan hanya menganggap 
kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini. "Padahal 
esensi persidangan pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, 
sehingga langkah jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian 
sebenarnya," lanjut dia. Ketiga, masih kaya Kurnia, peran penuntut umum 
terlihat seperti pembela para terdakwa. Hal ini dengan mudah dapat disimpulkan 
oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa. Tak 
hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun jaksa seakan 
memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan penyidik KPK ini. Semestinya 
jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini 
lebih utuh, bukan justru mebuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak 
sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan. 
Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, 
tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi 
hukuman alakadarnya, menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta 
perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri 
kepada pelaku. "Padahal jelas menurut Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah 
Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan 
bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas," 
paparnya. Ia menuntut majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan 
harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan. Presiden Joko 
Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk tim pencari 
fakta independen. (OL-4)   TAGS: # Novel Baswedan # teror

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/320007-tuntutan-kasus-novel-dianggap-memalukan-dan-hanya-sandiwara






Kirim email ke