-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/read/detail/320007-tuntutan-kasus-novel-dianggap-memalukan-dan-hanya-sandiwara Kamis 11 Juni 2020, 21:25 WIB Tuntutan Kasus Novel Dianggap Memalukan dan Hanya Sandiwara Cahya Mulyana | Politik dan Hukum Tuntutan Kasus Novel Dianggap Memalukan dan Hanya Sandiwara Tim Riset MI Perjalanan Kasus Novel Baswedan TIM advokasi hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai persidangan kasus penyiraman air keras penuh sandiwara. Pasalnya jaksa dinilai tidak berpihak terhadap korban dan mengabaikan fakta persidangan sehingga menuntut dua terdakwa kasus ini dengan sangat ringan yakni masing-masing satu tahun penjara. "Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara," jelas salah satu tim advokasi hukum Novel Baswedan Kurnia Ramadhana menanggapi sidang tuntutan penyerang kilennya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6). Menurut dia, tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan. Baca juga: Anies : Bioskop, Fitness Center, Tempat Resepsi di Mal Belum Buka Sejak awal tim advokasi Novel Baswedan mengemukakan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan ini. Pertama, dakwaan Jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya. Sebab, Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan. "Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Sehingga Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya. Kedua, lanjut Kurnia, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan Jaksa di persidangan. Dalam pantauan tim advokasi Novel Baswedan setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Tiga saksi itu pun juga diketahui sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta tim pencari fakta bentukan kepolisian. Namun, jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini. "Padahal esensi persidangan pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," lanjut dia. Ketiga, masih kaya Kurnia, peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa. Hal ini dengan mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa. Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan penyidik KPK ini. Semestinya jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru mebuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan. Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman alakadarnya, menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku. "Padahal jelas menurut Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas," paparnya. Ia menuntut majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan. Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk tim pencari fakta independen. (OL-4) TAGS: # Novel Baswedan # teror Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/320007-tuntutan-kasus-novel-dianggap-memalukan-dan-hanya-sandiwara