<https://indopos.co.id/read/2020/06/14/238238/mantan-menteri-era-sby-ini-khawatir-dana-covid-19-diselewengkan/>
 *Mengenai fulus dana Covid -19 tidak perlu dikhawatirkan untuk
diselewengkan, karena pasti diselewengkan. Seperti dikatakan pepatah Melayu
kuno dimana ada gula bertaburan disitu semut berkerumun. Banyakan saja uang
jemah haji dikorupsi, uang cetakAl uran dikorupsi, kementrian agama yang
mengurus hubungan antara manusia dan langit serta taman Firdausnya
dijadikan sarang penyamun. Paling tidak tiga menteri agama dari dari
berbagai rezim neo-Mojopahit adalah koruptor, Mereka dimasukan penjara
sekalipun sering bergumul dengan Allah di tanah suci. Jadi menteri Numeri
tidak perlu khawatir bikin kepala pusing, pasti trasi kleptokasi
dberlangsung sepanjang masa. Amin.*

https://indopos.co.id/read/2020/06/14/238238/mantan-menteri-era-sby-ini-khawatir-dana-covid-19-diselewengkan/


*Mantan Menteri Era SBY Ini Khawatir Dana Covid-19 Diselewengkan*

Editor *Nurhayat*
<https://indopos.co.id/read/author/5a7a8bcb857431517980619-nurhayat-jpeg/>
*Minggu,
14 Juni 2020 - 17:05*



Freddy menyebutkan, hal itu dapat dilihat pada dana konstruksi setelah
tsunami Aceh 2004 maupun tsunami Jawa Barat 2009 dan peristiwa lainnya yang
akhirnya menjerat beberapa oknum hingga masuk penjara.

“Pengalaman ini merefleksikan kepada kita bahwa rezim pemerintah yang ada
maupun DPR selalu gagal dalam pencegahan terhadap penyelewengan dana-dana
bantuan tersebut. Untuk itu perlu peningkatan pengawasan yang ketat
terhadap bantuan dana Covid-19 ini agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, landasan hukum pandemi Covid-19 ini adalah Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pandemi Covid-19.
Pada Pasal 27, Freddy menilai, terkesan kuat memberikan perlindungan kepada
pejabat pemerintah yang mengeluarkan kebijakan maupun melaksanakan tindakan
tertentu dalam kaitan dengan dana stimulus ini.


Pasalnya, Pasal 27 menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk
mendukung program penanggulangan Covid-19 bukan merupakan kerugian negara,
dan pejabat yang mengeluarkan kebijakan tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana.

“Ini pasal sangat ambigu dan sarat dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme), karena disumirkan dengan kata-kata bila dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundangan,” kata
mantan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut itu.

Freddy juga menilai bahwa sama saja Pasal 27 tersebut memberikan kebebasan
kepada pejabat terkait untuk melakukan KKN dalam penyaluran dana Covid-19
yang besarnya Rp405 triliun secara keseluruhan. Menurut Freddy, bisa saja
pejabat terkait itu melalui kerja sama dengan pihak oknum farmasi
memanipulasi anggaran sebesar Rp75 triliun dari total anggaran tersebut
untuk keperluan distribusi obat dan peralatan kesehatan yang dibutuhkan
masyarakat.

Namun karena tindakannya dikategorikan bukan merupakan obyek gugatan, maka
tidak bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Hal ini membuka peluang untuk terjadinya moral hazard baik di pusat maupun
daerah.

Presiden Jokowi agar segera meninjau kembali Perppu tersebut, sebelum
terjadi bencana maupun wabah korupsi yang merajalela. Sangat ironis,”
ungkapnya. *(mdo)*

Kirim email ke