<https://indopos.co.id/read/2020/06/14/238238/mantan-menteri-era-sby-ini-khawatir-dana-covid-19-diselewengkan/> *Mengenai fulus dana Covid -19 tidak perlu dikhawatirkan untuk diselewengkan, karena pasti diselewengkan. Seperti dikatakan pepatah Melayu kuno dimana ada gula bertaburan disitu semut berkerumun. Banyakan saja uang jemah haji dikorupsi, uang cetakAl uran dikorupsi, kementrian agama yang mengurus hubungan antara manusia dan langit serta taman Firdausnya dijadikan sarang penyamun. Paling tidak tiga menteri agama dari dari berbagai rezim neo-Mojopahit adalah koruptor, Mereka dimasukan penjara sekalipun sering bergumul dengan Allah di tanah suci. Jadi menteri Numeri tidak perlu khawatir bikin kepala pusing, pasti trasi kleptokasi dberlangsung sepanjang masa. Amin.*
https://indopos.co.id/read/2020/06/14/238238/mantan-menteri-era-sby-ini-khawatir-dana-covid-19-diselewengkan/ *Mantan Menteri Era SBY Ini Khawatir Dana Covid-19 Diselewengkan* Editor *Nurhayat* <https://indopos.co.id/read/author/5a7a8bcb857431517980619-nurhayat-jpeg/> *Minggu, 14 Juni 2020 - 17:05* Freddy menyebutkan, hal itu dapat dilihat pada dana konstruksi setelah tsunami Aceh 2004 maupun tsunami Jawa Barat 2009 dan peristiwa lainnya yang akhirnya menjerat beberapa oknum hingga masuk penjara. “Pengalaman ini merefleksikan kepada kita bahwa rezim pemerintah yang ada maupun DPR selalu gagal dalam pencegahan terhadap penyelewengan dana-dana bantuan tersebut. Untuk itu perlu peningkatan pengawasan yang ketat terhadap bantuan dana Covid-19 ini agar tidak disalahgunakan,” ujarnya. Seperti diketahui, landasan hukum pandemi Covid-19 ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pandemi Covid-19. Pada Pasal 27, Freddy menilai, terkesan kuat memberikan perlindungan kepada pejabat pemerintah yang mengeluarkan kebijakan maupun melaksanakan tindakan tertentu dalam kaitan dengan dana stimulus ini. Pasalnya, Pasal 27 menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung program penanggulangan Covid-19 bukan merupakan kerugian negara, dan pejabat yang mengeluarkan kebijakan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. “Ini pasal sangat ambigu dan sarat dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), karena disumirkan dengan kata-kata bila dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundangan,” kata mantan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut itu. Freddy juga menilai bahwa sama saja Pasal 27 tersebut memberikan kebebasan kepada pejabat terkait untuk melakukan KKN dalam penyaluran dana Covid-19 yang besarnya Rp405 triliun secara keseluruhan. Menurut Freddy, bisa saja pejabat terkait itu melalui kerja sama dengan pihak oknum farmasi memanipulasi anggaran sebesar Rp75 triliun dari total anggaran tersebut untuk keperluan distribusi obat dan peralatan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. Namun karena tindakannya dikategorikan bukan merupakan obyek gugatan, maka tidak bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Hal ini membuka peluang untuk terjadinya moral hazard baik di pusat maupun daerah. Presiden Jokowi agar segera meninjau kembali Perppu tersebut, sebelum terjadi bencana maupun wabah korupsi yang merajalela. Sangat ironis,” ungkapnya. *(mdo)*