Kantor Komisioner Kemenlu Tiongkok untuk Hong Kong:


 Bantah Fitnah Kekuatan Ekstren Pada Penegakan Hukum Keamanan Nasional
 di Hong Kong

http://indonesian.cri.cn/20200621/3e23f960-e744-1128-c264-3e476ebfd1ad.html
2020-06-21 16:06:21

Berkenaan dengan fitnahan dan tuduhan terkait urusan Hong Kong dari sejumlah politikus Barat dan penanggungjawab organisasi internasional serta Parlemen Eropa baru-baru ini, kemarin (20/6) Juru Bicara Kantor Komisioner Kementerian Luar Negeri Tiongkok untuk Hong Kong menyatakan kecaman serius dan tentangan tegas atas tindakan tersebut.

Juru Bicara menunjukkan, pemeliharaan keamanan nasional merupakan unsur paling krusial dalam kedaulatan negara. Tidak ada negara manapun membiarkan munculnya tindakan merugikan keamanan nasional di wilayah negara dirinya, meremehkan kebocoran dalam sistem jaminan keamanan nasional, serta mengabaikan kekurangan penegakan hukum keamanan nasional negara dirinya. Hong Kong merupakan satu daerah administrasi khusus milik Tiongkok. Ketika Hong Kong muncul gejala yang merugikan keamanan nasional dan merugikan kesejahteraan saudara setanah air Hong Kong, dan dirinya tidak bisa menyelesaikan masalah ini, maka penegakan hukum keamanan nasional akan didorong oleh pemerintah pusat dari aspek negara, hal ini sama sekali sesuai dengan konstitusi dan masuk akal.

Juru Bicara itu menyatakan, sejumlah orang mengomentari urusan dalam negeri Tiongkok beralasan HAM dan kehakiman, tidak bisa menutup hakikat yang sombong dan mengintervensi urusan dalam negeri negara lain.

Juru Bicara menekankan, inti “Satu Negara Dua Sistem” ialah melindungi kedaulatan negara, keamanan dan kepentingan pembangunan. “Satu Negara” adalah prasyarat dan dasar untuk melaksanakan “Dua Sistem”, “Dua Sistem” di dalam kerangka kekuasaan “Satu Negara”. Apabila prinsip “Satu Negara ” digoyahkan, tidak mungkin mempunyai “Dua Sistem”. Siapa pun tidak boleh meremehkan ketekadan Tiongkok untuk mendirikan dan menyempurnakan sistem hukum keamanan nasional di Hong Kong.



 Penguasa Xinjiang:


 *Tidak Batasi Kebebasan Perjalanan dan Komunikasi Rakyat Berbagai
 Etnis Termasuk Etnis Uyghur*

http://indonesian.cri.cn/20200621/c70af23a-e40f-5847-de70-29b1824d6fac.html
2020-06-21 16:09:18

Wakil Kepala Kantor Keamanan Umum Daerah Otonom Etnis Uyghur Xinjiang Yalqun Yaqup menyatakan, baru-baru ini Amerika Serikat melalui apa yang disebut “RUU Kebijakan HAM Uyghur 2020” mencela pemerintah Xinjiang menyusun kebijakan diskriminasi yang menargetkan etnis minoritas, menghapuskan hak kebebasan perjalanan dan hak komunikasi mereka serta haknya menerima pengadilan yang adil. Perkataan itu tidak sesuai dengan kenyataan,  sama sekali adalah fitnahan dan kebohongan.

Xinjiang belum pernah membatasi kebebasan perjalanan rakyat berbagai etnis termasuk etnis Uyghur, belum pernah membatasi komunikasi mereka dengan sanak keluarga yang tinggal di luar negeri. Dewasa ini, warga Xinjiang yang tinggal di luar negeri sebanyak ratusan ribu orang,  mereka tersebar di seluruh dunia. Masyarakat berbagai etnis di Xinjiang dapat menghubungi sanak keluarga di luar negeri secara bebas. Di Xinjiang, biar siapapun, etnis manapun, asal tidak melanggar hukum dan bukan individu yang dicekal keluar wilayah, semuanya boleh masuk keluar wilayah secara bebas.

Prinsip kesetaraan seluruh masyarakat di hadapan hukum juga berlaku di Tiongkok. Siapa pun yang melanggar hukum, harus diadili hukum tanpa memandang etnisnya. Badan kehakimnan Xinjiang senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan bukti, dengan sepenuhnya menjamin hak tersangka untuk menerima pengadilan yang adil, sungguh-sungguh menjamin hak tersangka untuk menggunakan bahasa etnisnya dalam persidangan Apa yang disebut AS  “Xinjiang menghapuskan hak warga etnis minoritas untuk menerima pengadilan yang adil”, sama sekali tidak berdasar apapun.

Kirim email ke