Kantor Komisioner Kemenlu Tiongkok untuk Hong Kong:
Bantah Fitnah Kekuatan Ekstren Pada Penegakan Hukum Keamanan Nasional
di Hong Kong
http://indonesian.cri.cn/20200621/3e23f960-e744-1128-c264-3e476ebfd1ad.html
2020-06-21 16:06:21
Berkenaan dengan fitnahan dan tuduhan terkait urusan Hong Kong dari
sejumlah politikus Barat dan penanggungjawab organisasi internasional
serta Parlemen Eropa baru-baru ini, kemarin (20/6) Juru Bicara Kantor
Komisioner Kementerian Luar Negeri Tiongkok untuk Hong Kong menyatakan
kecaman serius dan tentangan tegas atas tindakan tersebut.
Juru Bicara menunjukkan, pemeliharaan keamanan nasional merupakan unsur
paling krusial dalam kedaulatan negara. Tidak ada negara manapun
membiarkan munculnya tindakan merugikan keamanan nasional di wilayah
negara dirinya, meremehkan kebocoran dalam sistem jaminan keamanan
nasional, serta mengabaikan kekurangan penegakan hukum keamanan nasional
negara dirinya. Hong Kong merupakan satu daerah administrasi khusus
milik Tiongkok. Ketika Hong Kong muncul gejala yang merugikan keamanan
nasional dan merugikan kesejahteraan saudara setanah air Hong Kong, dan
dirinya tidak bisa menyelesaikan masalah ini, maka penegakan hukum
keamanan nasional akan didorong oleh pemerintah pusat dari aspek negara,
hal ini sama sekali sesuai dengan konstitusi dan masuk akal.
Juru Bicara itu menyatakan, sejumlah orang mengomentari urusan dalam
negeri Tiongkok beralasan HAM dan kehakiman, tidak bisa menutup hakikat
yang sombong dan mengintervensi urusan dalam negeri negara lain.
Juru Bicara menekankan, inti “Satu Negara Dua Sistem” ialah melindungi
kedaulatan negara, keamanan dan kepentingan pembangunan. “Satu Negara”
adalah prasyarat dan dasar untuk melaksanakan “Dua Sistem”, “Dua Sistem”
di dalam kerangka kekuasaan “Satu Negara”. Apabila prinsip “Satu Negara
” digoyahkan, tidak mungkin mempunyai “Dua Sistem”. Siapa pun tidak
boleh meremehkan ketekadan Tiongkok untuk mendirikan dan menyempurnakan
sistem hukum keamanan nasional di Hong Kong.
Penguasa Xinjiang:
*Tidak Batasi Kebebasan Perjalanan dan Komunikasi Rakyat Berbagai
Etnis Termasuk Etnis Uyghur*
http://indonesian.cri.cn/20200621/c70af23a-e40f-5847-de70-29b1824d6fac.html
2020-06-21 16:09:18
Wakil Kepala Kantor Keamanan Umum Daerah Otonom Etnis Uyghur Xinjiang
Yalqun Yaqup menyatakan, baru-baru ini Amerika Serikat melalui apa yang
disebut “RUU Kebijakan HAM Uyghur 2020” mencela pemerintah Xinjiang
menyusun kebijakan diskriminasi yang menargetkan etnis minoritas,
menghapuskan hak kebebasan perjalanan dan hak komunikasi mereka serta
haknya menerima pengadilan yang adil. Perkataan itu tidak sesuai dengan
kenyataan, sama sekali adalah fitnahan dan kebohongan.
Xinjiang belum pernah membatasi kebebasan perjalanan rakyat berbagai
etnis termasuk etnis Uyghur, belum pernah membatasi komunikasi mereka
dengan sanak keluarga yang tinggal di luar negeri. Dewasa ini, warga
Xinjiang yang tinggal di luar negeri sebanyak ratusan ribu orang,
mereka tersebar di seluruh dunia. Masyarakat berbagai etnis di Xinjiang
dapat menghubungi sanak keluarga di luar negeri secara bebas. Di
Xinjiang, biar siapapun, etnis manapun, asal tidak melanggar hukum dan
bukan individu yang dicekal keluar wilayah, semuanya boleh masuk keluar
wilayah secara bebas.
Prinsip kesetaraan seluruh masyarakat di hadapan hukum juga berlaku di
Tiongkok. Siapa pun yang melanggar hukum, harus diadili hukum tanpa
memandang etnisnya. Badan kehakimnan Xinjiang senantiasa bertindak
berdasarkan hukum dan bukti, dengan sepenuhnya menjamin hak tersangka
untuk menerima pengadilan yang adil, sungguh-sungguh menjamin hak
tersangka untuk menggunakan bahasa etnisnya dalam persidangan Apa yang
disebut AS “Xinjiang menghapuskan hak warga etnis minoritas untuk
menerima pengadilan yang adil”, sama sekali tidak berdasar apapun.