-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2060-rampas-aset-buron-koruptor


Senin 13 Juli 2020, 05:00 WIB 

Rampas Aset Buron Koruptor 

Administrator | Editorial 

  Rampas Aset Buron Koruptor MI/SENO . MESKI korupsi merupakan kejahatan luar 
biasa, sistem hukum pidana di negeri ini masih mengistimewakan koruptor. 
Diistimewakan karena ada kekosongan hukum terkait dengan perampasan aset. 
Regulasi yang ada belum mampu menjangkau tersangka yang tidak ditemukan, buron 
koruptor, dan tersangka atau terdakwa yang tiba-tiba menjadi gila. Proses hukum 
tidak bisa menjangkau me- reka karena pidana merupakan proses yang melekat pada 
diri pelaku. Berdasarkan data dari ICW, sejauh ini masih ada 40 buron yang 
belum ditangkap, antara lain Eddy Tansil, Djoko Tjandra, Honggo Wendratmo, 
Anton Tantular, Hendro Wiyanto, dan Harun Masiku. Selama berstatus buron, 
mereka masih bisa menikmati hasil-hasil korupsi karena negara tidak bisa 
merampas aset mereka. Para buron hidup bermewah-mewah di luar negeri dari hasil 
merampok uang negara. Fakta itu justru mengkhianati rasa keadilan masyarakat. 
Pada titik itulah, demi keadilan, dirasakan sangat mendesak untuk disahkan 
Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. RUU itu sudah 
disiapkan sejak 17 tahun lalu. Inisiatif awal datang dari Pusat Pelaporan dan 
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) de- ngan mengadopsi Konvensi PBB Melawan 
Korupsi 2003. Konvensi PBB itu memasukkan mekanisme perampasan aset tindak 
pidana sebagai salah satu norma. Dengan keberadaan norma itu, negara-negara 
yang meratifikasinya, termasuk Indonesia, diharuskan untuk memaksimalkan segala 
upaya perampasan aset hasil kejahatan tanpa melalui proses tuntutan pidana. 
Pemrakarsa RUU Perampasan Aset kini diambil alih Kementerian Hukum dan HAM. 
Naskah akademiknya disusun pada 2012. Secara formal, RUU itu tercantum di 
antara 189 judul RUU di dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, tetapi RUU 
itu tak sekali pun muncul dalam daftar prioritas tahunan. Patut diapresiasi, 
pada awal Mei, peme- rintah kembali membahas pemfinalan draf RUU Perampasan 
Aset. Pembahasannya berada di bawah pengawasan Menteri Koordinator Bidang 
Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Sudah saatnya pemerintah dan DPR 
menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas sehingga aparat penegak hukum 
tidak hanya mengejar hukuman badan, tapi juga asetnya. Kehadiran regulasi itu 
akan mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa harus menghadirkan pelaku 
kejahatan. Aset yang bisa dirampas tentu saja harta yang diperoleh secara 
langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan 
atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi. 
Perampasan aset itu bertujuan memiskinkan koruptor sehingga menimbulkan efek 
jera. Tujuan lainnya ialah agar koruptor yang melarikan diri, terutama di luar 
negeri, tidak bisa lagi memanfaatkan keuntungan ekonomi dari aset hasil tindak 
pidana. Terus terang, materi RUU Perampasan Aset sudah lengkap. Perampasan aset 
dibagi menjadi perampasan pidana dan perampasan in rem. Yang dimaksud 
perampasan in rem ialah tindakan negara mengambil alih aset melalui putusan 
pengadilan dalam perkara perdata berdasarkan bukti-bukti yang kuat bahwa aset 
tersebut diduga berasal dari tindak pidana. Tata cara perampasan aset juga 
sudah diatur secara cermat dalam RUU tersebut. Dimulai dari penelusuran, 
penggeledahan, pemblokiran, penyitaan, hingga pemberan- tasan aset. Pemerintah 
hendaknya segera mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR. Segera dibahas dan 
disahkan menjadi undang-un- dang. Jangan berlama-lama mengesahkan RUU itu, 
kecuali kalau mau membentangkan karpet merah untuk koruptor.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2060-rampas-aset-buron-koruptor





Kirim email ke