-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/332053-jaksa-tegaskan-tolak-pk-joko-tjandra-diteruskan-ke-ma




Senin 27 Juli 2020, 20:50 WIB 

Jaksa Tegaskan Tolak PK Joko Tjandra Diteruskan ke MA

 Putra Ananda | Politik dan Hukum 

  Jaksa Tegaskan Tolak PK Joko Tjandra Diteruskan ke MA ADAM DWI / MI. Sidang 
PK kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dengan terpidana Djoko 
S Tjandra, hari ini. PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan 
untuk meneruskan berkas Persidangan Peninjauan Kembali (PK) buronan perkara 
pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). Menanggapi 
hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan terkait sikap Majelis 
Hakim yang dipimpin oleh Nazar Effriandi. "Apabila perkara dilanjutkan ke 
Mahkamah Agung kami keberatan dan tidak akan tanda tangan BAP dan mohon untuk 
dibuat berita acara penolakan," kata Jaksa Ridwan Ismawanta dalam persidangan 
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7). Ditemui pasca sidang, 
Ridwan menjelaskan alasan pihaknya menolak menandatangani berkas acara 
persidangan. Pihaknya berpegang pada Pasal 265 ayat (2) KUHAP, Surat Edaran 
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA nomor 4 tahun 2016. Karena 
aturan tersebut mewajibkan terpidana atau ahli waris yang mengajukan PK hadir 
dalam persidangan. "Persidangan hari ini yang jelas tim Jaksa menolak 
menandatangani berita acara terakhir karena jelas sikap kita sidang PK sesuai 
SEMA Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 menyatakan kewajiban 
terpidana harus hadir. Kalau tidak hadir, harus ditolak. Tapi ternyata di 
berita acara persidangan tadi terungkap tertulis satu klausul akan diteruskan 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu yang kami tolak, 
makanya kami menolak tanda tangan berita acara persidangan," tutur Jaksa. Baca 
juga: Soal Joko Tjandra, Polri: Kemungkinan Ada Tersangka Lain Ridwan 
melanjutkan, pihak kejaksaan menilai seharusnya sejak awal PN Jaksel tidak 
menerima permohonan PK tersebut, karena Joko Tjandra tak pernah hadiri 
persidangan PK yang ia ajukan. "Ada klausul yang menyatakan perkara ini akan 
diteruskan sesuai Perundang-undangan yang berlaku. Artinya kan bisa juga 
dikirim ke MA oleh PN. Kita juga kan tahu, tanpa kehadiran terpidana, harusnya 
ditolak," katanya. Di dalan persidangan, Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriadi 
menjelaskan dalam penanganan perkara PK, pengadilan tingkat pertama tidak dapat 
memutuskan perkara tersebut. Oleh karenanya, majelis hanya dapat menyampaikan 
pendapat yang disusun dalam berkas perkara untuk diteruskan ke MA. (OL-4)

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/332053-jaksa-tegaskan-tolak-pk-joko-tjandra-diteruskan-ke-ma








Kirim email ke