-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://news.detik.com/kolom/d-5112336/calon-tunggal-pilkada-dan-kekuatan-oligarki?tag_from=wp_cb_kolom_list Kolom Calon Tunggal Pilkada dan Kekuatan Oligarki Ernest Teredi - detikNews Rabu, 29 Jul 2020 13:10 WIB 2 komentar SHARE URL telah disalin Kotak Suara Kosong. Foto: Rifkianto Nugroho Jakarta - Percakapan politik kita hari-hari ini diramaikan dengan munculnya pasangan calon (paslon) tunggal dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) di beberapa Wilayah yang akan dilaksanakan Desember mendatang. Dan yang paling menarik perhatian publik adalah munculnya Gibran Rakabuming Raka, putra Persiden Joko Widodo yang sudah hampir pasti menjadi calon tunggal dalam Pemilihan Wali Kota di Solo. Calon tunggal berarti melawan kotak kosong. Kita tahu, melawan kotak kosong berarti tidak melawan siapa-siapa. Tidak ada pesaing untuk mencapai kursi kekuasaan. Memang manuver Gibran kali ini sebagai sinyal penting, bagaimana partai politik (parpol) bisa dikondisikan sedemikian rupa untuk menihilkan alternatif dalam demokrasi. Pada titik ini, masyarakat tak diberi alternatif oleh negara melalui institusi yang bernama kepartaian. Justru kepartaian menampakkan wajah otoritarianisme lunak untuk menawarkan sesuatu tanpa alternatif sekalipun --dengan memperkuatkan paslon tunggal untuk berkontestasi dalam pemilihan. Memang fenomena paslon tunggal selama ini juga sering terjadi. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pilkada 2015 terdapat tiga paslon tunggal. Sementara di Pilkada 2017 jumlah paslon tunggal naik menjadi sembilan. Dan pada Pilkada 2018, Paslon tunggal naik lagi menjadi dua belas. Setiap pilkada kita disuguhi peningkatan data soal paslon tunggal tersebut. Dalam moment ini, setidaknya kita melayangkan beberapa pertanyaan yang penting. Apakah demokrasi tanpa alternatif dalam konteks pemilihan di tingkat lokal melalui hadirnya paslon tunggal bisa disebut demokratis? Benarkah ketika calon tunggal tersebut menduduki kekuasaan bisa menjamin kebaikan bersama bagi masyarakat? Lalu apa yang harus dilakukan oleh masyarakat di tengah kondisi politik yang memang diprakondisikan kedaruratannya? Krisis Demokrasi Argumentasi dasar demokrasi adalah adanya kemungkinan dalam ketidakmungkinan. Artinya demokrasi secara inheren menghadirkan kemungkinan itu. Sehingga etik dari demokrasi adalah tidak adanya pengabaian terhadap apapun dan siapapun. Semuanya harus terakomodasi untuk dibicarakan dan dipraktikan lalu dirumuskan untuk mencapai kepentingan bersama. Jika prasyarat demokrasi bahwa adanya alternatif, maka calon tunggal tentu merupakan krisis demokrasi, sebab tidak menawarkan alternatif bagi publik. Krisis demokrasi sebenarnya menjawab bagaimana kekuatan oligarki dalam mengkonsolidasikan setiap kekuatannya. Oligarkilah yang memiliki kekuasaan beserta kekayaan materiil dan tidak bisa diseimbangkan kendati posisinya sedikit, namun mereka memiliki kekuasaan yang luas. (Winters, 2011). Manifestasi konkret dari oligarki adalah mengontrol sampai pada tingkat wilayah terkecil demi memuluskan agenda-agenda pribadinya. Demokrasi dalam mata oligarki bisa dilumat habisan-habisan dengan memuluskan agendanya melalui institusi kepartaian. Contoh sederhananya saja bahwa untuk menentukan parpol yang mengusung dalam mendukung sebuah calon di tingkat provinsi, kota, kabupaten harus diputuskan di tingkat pusat. Hal ini sebenarnya bahwa politik kita dalam prosedural diatur dan dikontrol sedemikian rupa dari atas. Alat legitimasinya banyak, aturan, dan lain-lain. Jika diperiksa lebih dalam itu merupakan cara oligarki dalam menjalankan fantasi kepolitikannya. Kondisi ini yang menjadikan tubuh parpol sebagai organisasi yang sangat leader centric yang didominasi suatu lingkaran kecil elite politikus. Saat elite pragmatis dalam "mendagangkan" partai jelang perhelatan kontestasi elektoral seperti pilkada, partai akan mengalami deinstitusionalisasi, (Carothers, 2006, et, Heryanto, 2018). Akhirnya kita diprakondisikan sebelumnya untuk hidup dalam sebuah kedaruratan atau apa yang dinamakan oleh (Agamben, 2002) sebagai the state of emegerency, yang mana keadaan darurat ini ditempatkan pada batas yang ambigu dan tidak pasti antara hukum dan politik. Dan buruknya hal ini akan membentuk "titik ketidakseimbangan" antara hukum publik dan fakta politik. Pendeknya, the state of emergency yang terjadi merupakan suatu kerja sistem negara. Kita dipaksakan hidup dalam kondisi kedaruratan, dengan legitimasi aturan politik yang mengusung calon tunggal. Sementara fakta politik kehidupan masyarakat menginginkan adanya alternatif dalam proses demokrasi melalui pemilihan. Dengan demikian kehidupan politik kita sudah disiapkan oleh oligarki dalam template ketidakjelasan, dan kita menerima itu sebagai sesuatu yang dianggap benar dan sah-sah saja. Mencekam Ketika Berkuasa Dengan formasi pencalonan tunggal ini berjalan terus, lalu bagaimana ketika calon tunggal tersebut berkuasa selama masa lima tahun? Tentu, secara cepat kita menduga bahwa lima tahun ke depan hanya memuluskan agenda dari oligarki. Mengapa demikian? Pertama, logika politik dari pencalonan saja adalah hasil konsolidasi oligarki melalui kekuatan partai politik. Sehingga ketika memimpin, hal pertama yang harus dijalankan oleh pemimpin yang menang adalah menyelesaikan dulu pekerjaan utamanya, yaitu agenda kekuatan elite tersebut. Kedua, dalam proses demikian, rakyat benar-benar tidak dianggap sebagai penentu kemenangan. Karena semua praktik politik itu tanpa konsolidasi gerakan rakyat untuk menentukan proses pencalonan tunggal. Melainkan melalui konsolidasi tingkat partai dengan memborong untuk menciptakan tubuh politik yang besar. Sehingga ketika rakyat diabaikan, otomatis dalam setiap keputusan yang diambil juga ke depannya rakyat hanya menjadi subjek yang diintervensi sesuka tubuh kekuasaan itu bekerja. Dengan dua alasan ini, maka dapat kita reframing kembali bahwa munculnya paslon tunggal tidak serta merta menjanjikan bagi kehidupan politik ketika berkuasa. Kita bisa belajar dari berbagai daerah soal itu. Memuliakan Kembali Politik Politik adalah ketegangan, ruang demokrasi menjamin ketegangan itu berlangsung. Oleh karena itu, jika politik berlangsung dalam ketegangan, namun yang muncul adalah senyap, tanpa ada pilihan alternatif dari masyarakat, maka pada titik ini kita harus mengevaluasi cara kita berpolitik. Evaluasi yang paling penting adalah, pertama jika konsolidasi elite parpol dalam mengusung paslon tunggal dalam perhelatan pilkada merupakan bentuk pengabaian terhadap masyarakat, maka masyarakat perlu membangun alternatif. Apapun alternatif itu adalah kemuliaan dari politik itu sendiri. Mengutip apa yang disampaikan oleh Supriatma (2020) bahwa jangan menganggap remeh rakyat jelata. Bagi saya paslon tunggal memang bentuk anggap remeh. Dan keremehan ini mengharuskan masyarakat untuk menentukan posisinya ketika ditawar tanpa alternatif untuk memilih. Dan alternatif itu harus dimunculkan oleh masyarakat sendiri. Kedua, dalam situasi kepolitikan kita yang sangat problematik, maka penting sekali masyarakat memperkuatkan kembali solidaritas lokal. Solidaritas lokal selalu menghadirkan apa yang namanya peristiwa perubahan pada kehidupan politik ke depannya. Ernest L. Teredi peneliti Lembaga Terranusa Indonesia (mmu/mmu) pilkada 2020 paslon tunggal calon tunggal kotak kosong