-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://news.detik.com/kolom/d-5112530/benih-oligarki-dalam-pengelolaan-sumber-daya-kelautan?tag_from=wp_cb_kolom_list Kolom Benih Oligarki dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Anta Nasution - detikNews Rabu, 29 Jul 2020 15:04 WIB 1 komentar SHARE URL telah disalin Kapal ikan eks asing "korban" moratorium Jakarta - Kata oligarki saat ini kian santer terdengar dalam khazanah perpolitikan Indonesia. Belakangan, kata oligarki menjalar di publik tidak hanya disangkutpautkan dengan fenomena politik seperti pemilu, namun menjalar ke pengelolaan sumber daya alam. Seperti Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang belum lama ini disahkan oleh DPR, yang mana banyak disebut oleh para aktivis dan pengamat bahwa pengesahan Revisi UU Minerba hanya untuk kepentingan oligarki tambang. Konsep oligarki erat hubungannya dengan studi-studi politik dan demokrasi. Seorang profesor politik asal Amerika, Jeffrey Winters dalam bukunya berjudul Oligarchy (2011) menjelaskan bahwa oligarki adalah politik mempertahankan kekayaan yang dijalankan oleh kalangan yang memiliki kekayaan material. Secara umum oligarki juga sering diartikan sebagai kekuasaan di tangan segelintir elite, namun dapat menguasai sumber daya yang sangat besar baik itu sumber daya material maupun politik. Tulisan ini tidak akan membahas oligarki secara konsep dan teori studi ilmu politik, tetapi akan mengelaborasi konsep oligarki ke dalam pengelolaan sumber daya kelautan. Secara sederhana oligarki dalam pengelolaan sumber daya kelautan dapat dimaknai sebagai penguasaan segelintir elite dalam mempertahankan kekayaan dengan memanfaatkan sumberdaya laut. Adanya oligarki tersebut akan menciptakan gap sosial yang besar dan menghambat pertumbuhan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dengan sumber daya laut. Mengalir ke Segelintir Orang Selama ini pembahasan oligarki pada sumber daya alam selalu berkutat pada penguasaan tambang atau kelapa sawit. Padahal dari sektor sumber daya kelautan, khususnya perikanan juga ada, hanya saja mungkin belum banyak yang meneliti. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dalam beberapa kesempatan selalu menegaskan bahwa kekayaan di laut hanya mengalir ke segelintir orang saja. Menurut Susi, dari sekitar 4000-5000 kapal penangkapan ikan berbobot besar, kepemilikannya didominasi oleh 8-20 perusahaan saja. Lebih parahnya lagi, para pemilik kapal-kapal penangkap ikan tersebut sering kali tidak bayar pajak. Pendapat Susi tersebut diamini oleh Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar dalam webinar berjudul Dampak RUU Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan yang diselenggarakan tiga bulan silam. Menurutnya, tata kelola perikanan tangkap di Indonesia menghadapi tantangan besar, yaitu terjadinya oligarki. Di mana perusahaan perikanan tangkap hanya dimiliki oleh segelintir orang, mereka menguasai dominasi kapal-kapal penangkap ikan berbobot besar berukuran 100 sampai 200 Gross Tonnage (GT). Saat ini, di bawah kuasa Menteri Edhy Prabowo, KKP resmi memperbolehkan ekspor benih lobster yang diatur dalam Permen KP No 12 tahun 2020. Sebelumnya, selama kurang lebih empat tahun ekspor benih lobster dilarang melalui Permen KP No 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Susi Pudjiastuti. Saya tidak akan membahas pro-kontra terkait dikeluarkannya permen yang memperbolehkan ekspor benih lobster tersebut, tetapi lebih ke pemberian izin terhadap perusahaan eksportirnya. Ada fakta menarik terhadap perusahaan yang mendapatkan izin sebagai calon eksportir benih lobster. Beberapa politikus dari partai Menteri Edhy berasal terafiliasi sebagai pemegang saham dan pengelola perusahaan tersebut. Terkait hal itu, Menteri Edhy menyatakan bahwa semua proses pemberian izin ekspor benih lobster kepada perusahaan sudah melalui seleksi resmi yang diadakan oleh tim dari KKP. Saya melihat permasalahannya bukan pada perusahaan orang partai yang diberikan ijzn ekspor benih lobster; itu tidak masalah selagi perolehan izinnya didapat dengan seleksi yang benar tanpa campur tangan Menteri Edhy. Tetapi yang menjadi permasalahan, jika nantinya bisnis ekspor benih lobster ini hanya dikuasai segelintir elite yang jika ditelusuri ternyata perusahaan-perusahaan ini semuanya terkoneksi hanya dimiliki oleh beberapa orang, menjadikan benih oligarki tumbuh subur. Kemudian adanya wacana untuk melegalkan izin alat tangkap cantrang yang sebelumnya dilarang penggunaannya berdasarkan Permen KP No 71 tahun 2016. Wacana pelegalan izin cantrang ini ditentang oleh beberapa organisasi nelayan karena dianggap tidak ramah lingkungan dan dapat merugikan nelayan-nelayan tradisional. Saya menduga jika nantinya izin cantrang benar-benar dilegalkan tanpa aturan dan pembatasan yang ketat, para "kartel" pemilik kapal-kapal cantrang akan bangkit kembali mendominasi penangkapan ikan dan berujung pada minimnya pendapatan nelayan tradisional. Data dari KKP pada awal 2017 menunjukan, terdapat sekitar 14.367 unit alat tangkap cantrang di Indonesia. Bisa jadi setelah izin cantrang dilegalkan kapal-kapal cantrang berbobot besar yang sebelumnya pergi dari Indonesia karena adanya moratorium pada tahun 2014 datang kembali dengan dalih investasi. Memutus Mata Rantai Perlu digarisbawahi bahwa benih oligarki dalam pengelolaan sumber daya alam selalu dimulai dengan pemberian izin. Kemudian akan mengakar menjadi penguasaan yang didominasi oleh segelintir orang dan berakhir pada terbentuknya kartel yang memonopoli harga. Ujungnya sudah ketebak bahwa yang miskin akan semakin miskin dan yang kaya akan semakin kaya. Pada awal kepemimpinannya di KKP, Menteri Susi mengeluarkan Permen KP No 56 tahun 2014 tentang moratorium perizinan usaha perikanan tangkap. Imbas dari permen tersebut, kapal-kapal berbobot di atas 30 GT yang rata-rata pembuatannya dilakukan di luar negeri tidak bisa beroperasi. Kebijakan ini selain dinilai sebagai deklarasi perang terhadap Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU) Fishing juga dinilai untuk merapikan izin-izin kapal penangkapan ikan yang bermasalah. Selama ini banyak dari kapal-kapal ikan tersebut dikuasai oleh segelintir perusahaan yang mendominasi hasil tangkapan ikan. Moratorium izin pada zaman Menteri Susi bisa dijadikan salah satu contoh kebijakan untuk memutus mata rantai oligarki dalam pengelolaan sumber daya kelautan. Karena kebijakan tersebut langsung "menghabisi" urusan perizinan yang menjadi pintu masuk oligarki. Walaupun harus diakui bahwa kebijakan moratorium pada zaman Menteri Susi belum menyelesaikan masalah oligarki seutuhnya, karena butuh waktu yang lebih dan kebijakan yang konsisten. Sementara itu, untuk menghentikan benih oligarki tumbuh subur adalah dengan melakukan transparansi pada proses-proses perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan. Proses transparansi tersebut dapat dilakukan dengan mengadakan uji publik yang melibatkan akademisi, organisasi profesi, dan praktisi. Memperketat seleksi dalam pemberian izin-izin pemanfaatan sumber daya kelautan bukan berarti memperlambat birokrasi, tetapi mencegah kerugian negara yang timbul di kemudian hari. Pemerintah jangan silau dengan perusahaan bermodal besar; jangan tiba-tiba diberi izin karena dalih investasi. Investasi tapi jika berujung pada penguasaan sumber daya kelautan dan hanya dinikmati oleh segelintir elite, untuk apa? Hanya akan menambah penderitaan nelayan kecil. Anta Nasution peneliti kemaritiman pada Pusat Penelitian Politik LIPI (mmu/mmu) oligarki kelautan dan perikanan