Nampaknya bung Goei asal cuap, ... BELUM membaca dengan baik pemberitaan tsb! SALAH tafsir, ...

*Dia menegaskan ulahnya ini murni karena perasaannya sebagai sesama wanita. KS tidak terafiliasi dengan kubu politik mana pun.*

**

*"Kami tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu. Murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ujarnya.*

*
*

Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45] 於 2020/8/1 下午 12:19 寫道:
hmm si Ahok, ngawur ngaco nggak ngaca.
berani taruhan mereka yg dilaporkan ini dulunya mati2an bela Ahok.


On Thursday, July 30, 2020, 04:31:25 PM PDT, ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45] <gelora45@yahoogroups.com> wrote:




  6 Fakta Penggemar Veronica Tan Ditangkap Gegara Hina Ahok-Puput

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Jul 2020 06:01 WIB
https://news.detik.com/berita/d-5115091/6-fakta-penggemar-veronica-tan-ditangkap-gegara-hina-ahok-puput?single=1
2 komentar <https://news.detik.com/berita/d-5115091/6-fakta-penggemar-veronica-tan-ditangkap-gegara-hina-ahok-puput?tag_from=wp_nhl_1#comm1> SHAREURL telah disalin <https://news.detik.com/berita/d-5115091/6-fakta-penggemar-veronica-tan-ditangkap-gegara-hina-ahok-puput?tag_from=wp_nhl_1>
Tersangka penghina Ahok (Foto: Agung Pambudhy)
*Jakarta*-

Kabar mengejutkan datang dariBasuki Tjahaja Purnama <https://www.detik.com/tag/basuki-tjahaja-purnama>(Ahok).Ahok <https://www.detik.com/tag/ahok>lapor ke polisi karena dia dan sang istri,Puput Nastiti Devi <https://www.detik.com/tag/puput-nastiti-devi>, dihina di media sosial. Penghinanya ternyata penggemar mantan istri Ahok,Veronica Tan <https://www.detik.com/tag/veronica-tan>.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum mulai dari Ahok lapor polisi hingga pelaku ditangkap:

*Ahok Lapor Pencemaran Nama Baik*

Pelaporan ini awalnya diungkap oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy. Ternyata, dia sudah melapor sejak 17 Mei 2020 lalu. Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

*Baca juga:*Lapor Polisi, Ahok Merasa Akun @ito.kurnia Sudah Keterlaluan! <https://news.detik.com/berita/d-5114186/lapor-polisi-ahok-merasa-akun-itokurnia-sudah-keterlaluan>

Dua akun Instagram yang dipolisikan adalah @ito.kurnia dan @an7a_s679. Ditelusuri detikcom, Kamis (30/7/2020), akun @an7a_s679 sudah menghilang. Sedangkan akun @ito.kurnia masih aktif dengan posting-an terakhir dua hari lalu.

Alasan Ahok akhirnya melaporkan akun-akun itu adalah karena posting-an akun tersebut sangat merugikan keluarga. Tak hanya Ahok, sang ibu dan istri juga dihina akun itu.

"Benar memang akun-akun ini sudah sangat keterlaluan sehingga Pak BTP dan keluarga merasa sangat dirugikan," kata Ramzy

*Baca juga:*Video Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok <https://news.detik.com/detiktv/d-5114590/video-polisi-tangkap-2-pelaku-pencemaran-nama-baik-ahok>

*Pelaku Ditangkap di Medan dan Bali*

Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap dua pelaku di Medan dan Bali. Keduanya adalah EJ pemilik akun Instagram @an7a_s679 dan KS pemilik Instagram, @ito.kurnia.

Dalam jumpa pers, KS ditampilkan sementara EJ masih dalam perjalanan dari Medan. KS merupakan seorang perempuan berusia 67 tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut akun itu pernah menyandingkan foto Puput dengan binatang.

"KS di akun IG-nya beberapa kali mem-posting pencemaran nama baik ke Ahok dan istrinya. Pertama dia menyandingkan foto istri Basuki dan anaknya ini dengan binatang dan disandingkan dengan beberapa kalimat-kalimat yang tidak pantas," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

"Dan itu sudah masuk ke unsur-unsur pencemaran nama baik," tambahnya.

*Jadi Tersangka, Penghina Ahok Terancam 4 Tahun Penjara*

KS (67) dan EJ (47) dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, keduanya kini tidak ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hal itu akibat ancaman hukuman yang dikenakan kepada dua pelaku tersebut di bawah 5 tahun penjara.

"Proses ini masih berjalan, masih berlanjut. Ancamannya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 4 tahun penjara. Yang bersangkutan karena ancaman di bawah 5 tahun tahun kita tidak lakukan penahanan," kata Yusri

*Baca juga:*Pengakuan Nenek 67 Tahun Penghina Ahok: Ingin Dapat Like-Komen Lalu Ketagihan <https://news.detik.com/berita/d-5114801/pengakuan-nenek-67-tahun-penghina-ahok-ingin-dapat-like-komen-lalu-ketagihan>

*Ternyata Penggemar Veronica Tan*

Polisi mengungkap bahwa KS dan EJ ternyata penggemar Veronica Tan. Mereka tergabung dalam komunitas Veronica Lovers.

Yusri menyebutkan komunitas tersebut berisi oleh orang-orang yang memiliki kekaguman terhadap mantan istri dari Ahok tersebut. Grup itu beranggotakan perempuan dan muncul sejak akhir 2019 lalu.

*Baca juga:*Polisi Sebut Tak Ada Veronica Tan di Veronica Lovers yang Hina Ahok-Puput <https://news.detik.com/berita/d-5114718/polisi-sebut-tak-ada-veronica-tan-di-veronica-lovers-yang-hina-ahok-puput>

EJ (47), sambung Yusri, salah satu tersangka yang diamankan juga berperan menjadi ketua dan admin dari komunitas tersebut. Komunitas Veronica Lovers sendiri juga ada di grup whatsapp dan telegram.

"Mereka ini bermain di medsos. EJ ini admin grup komunitas Veronica Lovers itu. Kalau kita lihat Whatsapp itu dan Telegram kita masih dalami. Karena dua akun ini yang dilaporkan pelapor, tetapi kita masih dalami apakah ada akun-akun yang lain lagi," papar Yusri.

*Penghina Ahok-Puput Minta Maaf*

Salah satu tersangka, yaitu KS, ditampilkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). Dia menyesal dan meminta maaf.

"Saya menyesal setelah saya tahu begini. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP," kata KS.

*Baca juga:*Berusia 67 Tahun, Pemilik Akun @ito.kurnia yang Hina Ahok-Puput Ingin Mediasi <https://news.detik.com/berita/d-5114749/berusia-67-tahun-pemilik-akun-itokurnia-yang-hina-ahok-puput-ingin-mediasi>

Ditetapkan sebagai tersangka, KS terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dengan usia yang tak lagi muda, KS berharap bisa dimediasi dengan Ahok.

"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis," ungkapnya.

*Motif Hina Ahok dan Puput*

Berbicara kepada wartawan, KS mengaku khilaf dan selama ini emosional. Dia mengaku punya pengalaman yang sama seperti Vero.

"Memang saya telah melakukan suatu kekhilafan yang didasarkan oleh emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang mungkin juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero," kata KS

*Baca juga:*1 Tersangka Penghina Ahok-Puput Ketua-Admin Komunitas Veronica Lovers <https://news.detik.com/berita/d-5114681/1-tersangka-penghina-ahok-puput-ketua-admin-komunitas-veronica-lovers>

*Dia menegaskan ulahnya ini murni karena perasaannya sebagai sesama wanita. KS tidak terafiliasi dengan kubu politik mana pun.*

**

*"Kami tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu. Murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ujarnya.*

Selain itu, KS juga mengunggah aneka hinaan karena ingin mendapatkan like dan komen di media sosialnya. Ujung-ujungnya, dia jadi ketagihan.

"Mungkin yang saya lakukan itu kegiatan di media sosial itu hanya mendapatkan engagement, yaitu mendapatkan like dan komentar dari follower yang rasanya memiliki kesamaan pemikiran," kata KS



  Ibu dan Istri Ahok Juga Dihina Akun @ito.kurnia di Medsos

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 16:09 WIB
20 komentar <https://news.detik.com/berita/d-5114306/ibu-dan-istri-ahok-juga-dihina-akun-itokurnia-di-medsos#comm1> SHAREURL telah disalin <https://news.detik.com/berita/d-5114306/ibu-dan-istri-ahok-juga-dihina-akun-itokurnia-di-medsos>
Ahok Puput Ahok dan Puput (Foto: Instagram @fdphotography90)
*Jakarta*-

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku pencemaran nama baikBasuki Tjahaja Purnama <https://www.detik.com/tag/basuki-tjahaja-purnama>alias Ahok. Ibu kandung dan keluargaAhok <https://www.detik.com/tag/ahok>juga menjadi sasaran penghinaan dua pelaku tersebut.

"Bentuk pencemaran dilakukan di dalam akun (media sosial). Menyinggung Ahok, ibunya, dan keluarganya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

*Baca juga:*2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Ditangkap! <https://news.detik.com/berita/d-5114249/2-pelaku-pencemaran-nama-baik-ahok-ditangkap>

Yusri hingga kini belum menyebutkan identitas dua pelaku tersebut. Dia mengatakan sore ini pihak kepolisian akan merilis kasus penghinaan tersebut.

"Ini masih kita dalami./Dikit/lagi dirilis," imbuh Yusri.

*detikcom*mengkonfirmasi kepada pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, soal unggahan apa yang dipersoalkan oleh Ahok. Ramzy lalu mengirimkan tangkapan layar akun Instagram yang dimaksud.

*Baca juga:*Ahok Lapor Polisi soal Pencemaran Nama Baik Sejak 17 Mei <https://news.detik.com/berita/d-5114246/ahok-lapor-polisi-soal-pencemaran-nama-baik-sejak-17-mei>

Salah satu tangkapan layar yang dikirimkan adalah milik akun @ito.kurnia. Di/posting-/annya, ada yang menyandingkan foto istri Ahok,Puput Nastiti Devi <https://www.detik.com/tag/puput-nastiti-devi>, dengan foto monyet. Ramzy mengatakan belum ada komentar khusus dari Puput soal hal ini.

"Sejauh ini belum ada," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. Ahok lewat pengacaranya melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Pencemaran nama baik di medsoslah, ya. Itu saja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, ketika dihubungi*detikcom*, Kamis (30/7/2020).

*Baca juga:*Lapor Polisi, Ahok Merasa Akun @ito.kurnia Sudah Keterlaluan! <https://news.detik.com/berita/d-5114186/lapor-polisi-ahok-merasa-akun-itokurnia-sudah-keterlaluan>

Laporan tersebut kemudian terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

*Tonton video 'Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok':*

**

*


*

*(imk/imk)*



Kirim email ke