-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2079-akhiri-kesengkarutan-hukuman-koruptor



 Selasa 04 Agustus 2020, 05:00 WIB 

Akhiri Kesengkarutan Hukuman Koruptor 

Administrator | Editorial 

  SUDAH teramat lama rakyat berharap agar hukuman terhadap koruptor 
benar-benar bisa membuahkan efek jera. Harapan itu wajar, sangat wajar, karena 
faktanya para penegak hukum masih saja bermurah hati kepada para pelaku tindak 
pidana korupsi. Kita semua sepakat bahwa korupsi termasuk kejahatan luar biasa. 
Namun, kita juga tak bisa menyangkal bahwa penyikapan para penegak hukum 
terhadap korupsi masih biasa saja. Hukuman yang ditimpakan kepada para perampok 
uang rakyat pun cenderung ringan dan terang benderang melukai rasa keadilan. 
Data Indonesia Corruption Watch atau ICW, misalnya, menunjukkan rata-rata vonis 
penjara bagi koruptor sepanjang 2019 cuma 2 tahun 7 bulan. Belum lagi ada 
disparitas yang sangat mencolok antara kasus yang satu dan yang lain. Meski 
perkaranya serupa, tak jarang para hakim menjatuhkan vonis yang jauh berbeda. 
Yang agak mirip hanyalah besaran hukuman yang ke banyakan justru berseberangan 
dengan semangat melawan korupsi. Dalam situasi itulah kabar baik berembus dari 
Mahkamah Agung. Lewat Peraturan MA (Perma) No 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan 
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka berikhtiar 
untuk mengakhiri kesengkarutan hukuman bagi koruptor. Dalam perma yang diteken 
Ketua MA M Syarifuddin itu, MA memberikan pedoman kepada para hakim yang 
mengadili perkara korupsi untuk mengetukkan palu hukuman dalam lima kategori 
kerugian negara. Kategori paling berat ialah merugikan keuangan negara atau 
perekonomian negara lebih dari Rp100 miliar. Untuk kategori berat, kerugian 
negara mencapai Rp25 miliar-Rp100 miliar, kategori sedang Rp1 miliar-Rp25 
miliar, kategori ringan Rp200 juta-Rp1 miliar, dan paling ringan kurang dari 
Rp200 juta. Selain kerugian negara, vonis juga harus mempertimbangkan tingkat 
kesalahan, dampak, dan keuntungan terdakwa korupsi. Jika semuanya masuk 
kategori berat, hakim dapat men jatuhkan pidana penjara 16 tahun hingga 20 
tahun atau seumur hidup. Kita menyambut baik terbitnya Perma 1/2020 tersebut. 
Aturan dan pedoman yang mereka keluarkan relevan dan signifi kan dengan situasi 
pemidanaan para pelaku korupsi selama ini. Ia juga responsif, bahkan progresif, 
dan sangat kita butuhkan untuk mengakhiri kekacauan hukuman terhadap koruptor. 
Dengan aturan itu, semestinya tidak ada lagi disparitas hukuman bagi koruptor. 
Dengan aturan itu, seharusnya tidak ada lagi perbedaan perlakuan kepada pelaku 
korupsi. Mereka mutlak diperlakukan sama, sama-sama pelaku kejahatan luar biasa 
yang harus dihukum berat. Dengan aturan itu pula, tidak ada lagi alasan bagi 
seluruh hakim yang mengadili perkara korupsi untuk bermurah hati kepada 
koruptor. Betul bahwa perma tersebut belum paripurna. Masih ada sejumlah 
kekurangan, termasuk tidak dimasukkannya pasal suap dan pemerasan yang juga 
serumpun dengan korupsi. Begitu juga soal batasan kerugian negara yang dinilai 
terlalu tinggi untuk divonis seumur hidup. Kendati begitu, perma tersebut 
setidaknya bisa menjadi rambu-rambu agar hakim tidak seenaknya memvonis 
koruptor. Yang terpenting, MA harus memastikan agar peraturan yang mereka buat 
itu tidak hanya ga gah sebatas narasi, tetapi mandul dalam implementasi. 
Memastikan para hakim untuk mematuhi Perma No 1/2020 menjadi tugas berat MA. 
Harus ada sanksi dan konsekuensi yang jelas bagi para hakim yang abai meski 
undang-undang menggariskan bahwa mereka independen dan bebas dari intervensi 
siapa pun. Perma tersebut akan lebih memberikan manfaat jika jaksa penuntut 
umum satu sikap. Kita mendorong KPK dan Kejaksaan Agung membuat pedoman serupa 
sehingga disparitas tuntutan yang rata-rata juga ringan selama ini bisa 
disudahi. Dengan begitu, tuntutan dan vonis segendang sepenarian, sama-sama 
menjadikan pelaku korupsi sebagai musuh besar yang harus dilawan dengan sepenuh 
hati. Dengan begitu pula, rakyat masih layak berharap bahwa negeri ini suatu 
saat akan mampu mencundangi korupsi.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2079-akhiri-kesengkarutan-hukuman-koruptor




Kirim email ke