-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://news.detik.com/berita/d-5120487/gegara-djoko-tjandra-jaksa-pinangki-bisa-dipidana?tag_from=wp_nhl_18




Round-Up

Gegara Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bisa Dipidana

Hestiana Dharmastuti - detikNews

Selasa, 04 Agu 2020 22:39 WIB
5 komentar
SHARE URL telah disalin
gedung kejagung
Foto: Gedung Kejagung (dok detikcom)
Jakarta -

Nasib Jaksa Pinangki Sirna Malasari bagai di ujung tanduk. Setelah dicopot 
jabatannya gegara foto bersama Djoko Tjandra, kini Jaksa Pinangki diusut soal 
dugaan aliran uang di pertemuan itu.

Pinangki yang sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II 
pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, awalnya menjadi buah bibir 
setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra dan 
Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.

Pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal 
kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak 
tagih (cessie) Bank Bali itu.

Setelah proses penyelidikan, akhirnya pihak Kejagung pun membeberkan hasil 
pemeriksaan tersebut. Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari 
jabatannya.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor 
Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman 
disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya 
di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Hari Setiyono di 
Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu 29 Juli 2020.
Baca juga:
Geger Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Diusut Jampidsus, Ada Aliran Duit?

Hari mengungkapkan Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti 
pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan 
kali sepanjang 2019.

Setelah dilengserkan, sorotan terhadap Pinangki tidak surut.

Pemberlakuan hukuman pidana pun dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Salah 
satunya, sorotan dari Menko Polhukam Mahfud Md, yang menilai Pinangki tidak 
cukup hanya dibebastugaskan. Mahfud meminta aparat penegak hukum juga memproses 
Pinangki secara pidana.

Kejagung lalu membuka celah menjerat Pinangki secara pidana.

Pinangki lalu diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda Bidang 
Pengawasan (Jamwas). Setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meneruskan hasil 
pemeriksaan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

"Dari hasil pemeriksaan pengawasan sudah disampaikan direktur penyidikan untuk 
yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah 
diserahkan ke Jampidsus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) 
Kejagung Hari Setiyono di depan Gedung Bundar yang merupakan kantor Jampidsus 
di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/8/2020).

"Proses selanjutnya sesuai dengan SOP (standard operating procedure) yang ada 
di Pidsus maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh 
tim yang disampaikan Pak Dirdik (Direktur Penyidikan)," imbuh Hari.
Baca juga:
Kejagung Buka Celah Jerat Pidana Jaksa Pinangki yang Temui Djoko Tjandra

Selanjutnya
Halaman
1 2




                       ==========


https://news.detik.com/berita/d-5120487/gegara-djoko-tjandra-jaksa-pinangki-bisa-dipidana/2



Round-Up

Gegara Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bisa Dipidana

Hestiana Dharmastuti - detikNews

Selasa, 04 Agu 2020 22:39 WIB
5 komentar
SHARE URL telah disalin
gedung kejagung
Foto: Gedung Kejagung (dok detikcom)

Kejagung tak berhenti di situ. Urusan Pinangki kini diteruskan ke Jaksa Agung 
Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dirdik pada Jampidsus Febri Ardiansyah mengaku saat ini tengah mengkaji 
kemungkinan jeratan pidana untuk Pinangki.

"Berkas pemeriksaan jaksa P (Pinangki) telah sampai di Pidsus dan kita terima 
dan kemarin kita lakukan pendalaman oleh teman-teman jaksa di Pidsus. Kemudian 
tahapannya nanti akan sampai ke saya selaku Dirdik. Nanti akan kita usulkan 
berikut apa hasil pendalaman apakah ini akan ditindaklanjuti oleh penyelidikan 
atau tidak, nanti kita lihat hasilnya," ujar Febri.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi dan 
Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan mengenai tugas dan wewenang 
Jampidsus. Pada Pasal 20 aturan itu disebutkan sebagai berikut:

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melakukan 
penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan 
penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan 
keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain mengenai tindak pidana 
ekonomi, tindak pidana korupsi, tindak pidana subversi dan tindak pidana khusus 
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang 
ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Baca juga:
Mungkinkah Jaksa Pinangki Beraksi Seorang Diri Temui Djoko Tjandra?

Ketika ditanya apakah ada dugaan aliran uang dari Djoko Tjandra kepada 
Pinangki, Febri menjawab hal tersebut masih didalami.

"Semua masih kita dalami hasil pemeriksaan di pengawasan dan kita baru mulai 
ini baru sampai kemarin. Jaksa pidsus tentu segera kita ambil sikap. Bagaimana 
hasil dari pendalamannya dari pengawasan tersebut," ujar Febri.

"Kita akan perdalam dululah. Yang jelas kita akan transparan, yang jelas kita 
tindak jaksa P (Pinangki) tersebut dan kita ini akan putuskan apakah jaksa P 
terlibat atau tidak di sisi pidananya. Tentunya akan kita perdalam," imbuhnya.
Halaman
1 2 







  • [GELORA45] Gegara Djoko Tjan... 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]

Kirim email ke