-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://news.detik.com/berita/d-5120487/gegara-djoko-tjandra-jaksa-pinangki-bisa-dipidana?tag_from=wp_nhl_18 Round-Up Gegara Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bisa Dipidana Hestiana Dharmastuti - detikNews Selasa, 04 Agu 2020 22:39 WIB 5 komentar SHARE URL telah disalin gedung kejagung Foto: Gedung Kejagung (dok detikcom) Jakarta - Nasib Jaksa Pinangki Sirna Malasari bagai di ujung tanduk. Setelah dicopot jabatannya gegara foto bersama Djoko Tjandra, kini Jaksa Pinangki diusut soal dugaan aliran uang di pertemuan itu. Pinangki yang sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, awalnya menjadi buah bibir setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra. Pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Setelah proses penyelidikan, akhirnya pihak Kejagung pun membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya. "Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Hari Setiyono di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu 29 Juli 2020. Baca juga: Geger Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Diusut Jampidsus, Ada Aliran Duit? Hari mengungkapkan Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. Setelah dilengserkan, sorotan terhadap Pinangki tidak surut. Pemberlakuan hukuman pidana pun dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Salah satunya, sorotan dari Menko Polhukam Mahfud Md, yang menilai Pinangki tidak cukup hanya dibebastugaskan. Mahfud meminta aparat penegak hukum juga memproses Pinangki secara pidana. Kejagung lalu membuka celah menjerat Pinangki secara pidana. Pinangki lalu diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meneruskan hasil pemeriksaan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus). "Dari hasil pemeriksaan pengawasan sudah disampaikan direktur penyidikan untuk yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di depan Gedung Bundar yang merupakan kantor Jampidsus di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/8/2020). "Proses selanjutnya sesuai dengan SOP (standard operating procedure) yang ada di Pidsus maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim yang disampaikan Pak Dirdik (Direktur Penyidikan)," imbuh Hari. Baca juga: Kejagung Buka Celah Jerat Pidana Jaksa Pinangki yang Temui Djoko Tjandra Selanjutnya Halaman 1 2 ========== https://news.detik.com/berita/d-5120487/gegara-djoko-tjandra-jaksa-pinangki-bisa-dipidana/2 Round-Up Gegara Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bisa Dipidana Hestiana Dharmastuti - detikNews Selasa, 04 Agu 2020 22:39 WIB 5 komentar SHARE URL telah disalin gedung kejagung Foto: Gedung Kejagung (dok detikcom) Kejagung tak berhenti di situ. Urusan Pinangki kini diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dirdik pada Jampidsus Febri Ardiansyah mengaku saat ini tengah mengkaji kemungkinan jeratan pidana untuk Pinangki. "Berkas pemeriksaan jaksa P (Pinangki) telah sampai di Pidsus dan kita terima dan kemarin kita lakukan pendalaman oleh teman-teman jaksa di Pidsus. Kemudian tahapannya nanti akan sampai ke saya selaku Dirdik. Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman apakah ini akan ditindaklanjuti oleh penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya," ujar Febri. Dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan mengenai tugas dan wewenang Jampidsus. Pada Pasal 20 aturan itu disebutkan sebagai berikut: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain mengenai tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi, tindak pidana subversi dan tindak pidana khusus lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Baca juga: Mungkinkah Jaksa Pinangki Beraksi Seorang Diri Temui Djoko Tjandra? Ketika ditanya apakah ada dugaan aliran uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki, Febri menjawab hal tersebut masih didalami. "Semua masih kita dalami hasil pemeriksaan di pengawasan dan kita baru mulai ini baru sampai kemarin. Jaksa pidsus tentu segera kita ambil sikap. Bagaimana hasil dari pendalamannya dari pengawasan tersebut," ujar Febri. "Kita akan perdalam dululah. Yang jelas kita akan transparan, yang jelas kita tindak jaksa P (Pinangki) tersebut dan kita ini akan putuskan apakah jaksa P terlibat atau tidak di sisi pidananya. Tentunya akan kita perdalam," imbuhnya. Halaman 1 2