-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2087-bersih-bersih-kejaksaan



Kamis 13 Agustus 2020, 05:00 WIB 

Bersih-Bersih Kejaksaan 

Administrator | Editorial 

  EKSPEKTASI publik terhadap institusi penegakan hukum di negeri ini 
sejatinya tak pernah berubah. Publik selalu menghendaki mereka dapat menjaga 
integritas, bertindak sungguh-sungguh, profesional, transparan, dan independen 
dalam setiap penanganan kasus apa pun. Meski kerap dikecewakan, publik tak 
pernah mengurangi ekspektasi. Seperti itu pula yang diharapkan publik dari 
lembaga Kejak saan Agung saat ini dalam kaitannya dengan kasus dugaan pelarian 
Joko Soegiarto Tjandra, buron korupsi hak tagih Bank Bali, yang menghebohkan. 
Kita tahu, hanya gara-gara seorang Joko, dua institusi penting Republik ini, 
kepolisian dan kejaksaan, ikut ter bawa dalam pusaran kasusnya. Meskipun 
kejaksaan lambat merespons dugaan keterlibatan ‘anggotanya’ dalam kasus 
tersebut, bahkan belakangan malah sempat mengeluarkan jurus nyeleneh dengan 
mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang terkesan hanya untuk melindungi 
aparatnya dari jeratan hukum, publik tetap menyimpan harapan tinggi. Kesal, itu 
pasti. Akan tetapi, di balik kekesalan tersebut, sebagian publik tetap 
berpandangan positif bahwa mungkin ini saatnya Kejaksaan Agung untuk 
bersih-bersih diri. Itu terutama setelah Kejagung akhir nya menetapkan jaksa 
Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan gratifi kasi yang diterima 
dari Joko Tjandra. Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap dan ditahan pada 
Selasa (11/8). Adapun tindak pidana yang disangkakan terhadap Pinangki ialah 
melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang pemberian sesuatu kepada pegawai 
negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 
tahun. Penangkapan dan penahanan Pinangki menjadi perhatian publik karena 
tersangka seorang jaksa dan penyidiknya juga dari kejaksaan. Namun, barangkali 
tak salah juga bila masih ada pihak yang meragukan komitmen kejaksaan dalam 
kasus ini. Apalagi, belakangan kejaksaan rajin menciptakan situasi yang membuat 
mereka tidak kredibel di mata publik. Bagaimana kejaksaan bisa diharapkan 
membersihkan internal mereka jika lembaganya sendiri tak dipercaya? Persoalan 
kedua, ada dugaan suap senilai US$500 ribu yang diduga diterima Pinangki 
terkait Joko Tjandra. Dalam konteks kasus dugaan suap, publik tentu lebih 
percaya bila KPK dilibatkan. Sejumlah lembaga juga sudah menyuarakan itu. 
Selain secara lembaga KPK lebih dipercaya, kita pun agak ngeri membayangkan 
bila kasus suap oknum jaksa ditangani oleh institusinya sendiri. Sesungguhnya 
bersih-bersih diri memang mudah diucapkan, tapi sangat sukar dipraktikkan. 
Tidak hanya butuh komitmen kuat, tapi juga konsistensi dan persistensi tinggi 
agar upaya bersih-bersih diri itu tak malah berbelok menjadi ajang membela diri 
atau bahkan untuk sekadar melindungi korps. Artinya, bila kejaksaan ingin 
bersih-bersih diri, pada saat yang sama mereka juga harus rela membuka diri. 
Terutama membuka diri terhadap kemungkinan masuknya lembaga lain mengusut kasus 
aliran dana suap yang melibatkan aparatnya. Jangan lupa, aliran dana kepada 
jaksa Pinangki patut diduga juga akan menetes ke beberapa pihak lain yang dapat 
membantu kasus Joko Tjandra. Pinangki tentu tidak sendirian menerima uang itu, 
seperti hal nya dia juga tak sendiri dalam memainkan semua skandal itu. Pada 
titik tersebut, publik tentu lebih percaya bila bukan kejaksaan yang 
mengusutnya karena kalau itu yang terjadi, amat mungkin kejaksaan akan 
kehilangan independensi. Sekali lagi kita ingatkan, bersih-bersih tak boleh 
tanggung. Bila sapu sendiri tidak mampu, mengapa tak memakai sapu lain yang 
lebih layak dan dikenal lebih bersih. Kejaksaan mestinya sudah tahu soal itu. 
Masalahnya hanya ada pada kemauan dan kere laan.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2087-bersih-bersih-kejaksaan




Kirim email ke