-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/336798-terkait-joko-tjandra-brigjen-nugroho-wibowo-cuma-dianggap-lalai



Jumat 14 Agustus 2020, 20:30 WIB 

Terkait Joko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Cuma Dianggap Lalai 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Megapolitan 

  Terkait Joko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Cuma Dianggap Lalai MI/Carol 
Joko S Tjandra TAK seperti dua jenderal polisi yang ditetapkan menjadi 
tersangka terkait penghapusan red notice Joko Tjandra. Nasib Sekretaris NCB 
Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo, tak terbukti melakukan tipikor 
sehingga tak menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, hanya dua 
jenderal, yakni Kadiv Hub Inter Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo 
Utomo yang dipastikan menjadi tersangka. Baca juga : Joko Tjandra jadi 
Tersangka Pembuatan Red Notice "PU dan NB ditetapkan sebagai tersangka 
penerima," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di 
Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (14/8). Penyidik Bareskrim menduga kedua jenderal 
tersebut menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice Joko 
Tjandra. Sementara Nugroho hanya terkena hukuman pelanggaran kode etik lantaran 
lalai dalam pengawasan staf. Adapun pihak yang ditetapkan menjadi tersangka 
pemberi kasus penghapusan red notice adalah Joko Tjandra dan pengusaha Tommy 
Sumardi. (OL-2)

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/336798-terkait-joko-tjandra-brigjen-nugroho-wibowo-cuma-dianggap-lalai






Kirim email ke