-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/read/detail/339011-barang-bukti-joko-tjandra-rp546-m-diklaim-sudah-dieksekusi Senin 24 Agustus 2020, 17:40 WIB Barang Bukti Joko Tjandra Rp546 M Diklaim Sudah Dieksekusi Cahya Mulyana | Megapolitan Barang Bukti Joko Tjandra Rp546 M Diklaim Sudah Dieksekusi MI/Fransisco Carollio Joko S Tjandra UANG senilai Rp546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra sudah disetorkan ke kas negara. Itu dilakukan usai perkaranya inkracht pada 2009. "Sudah dieksekusi dan kejaksaan setorkan ke kas negara sekitar bulan Juni 2009," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriyatna dikonfirmasi mediaindonesia.com, Senin (24/8). Menurut dia, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan barang bukti Rp546 miliar dalam kasus Joko Tjandra ke kas negara. Kejadian itu dilakukan setelah perkara ini inkracht. "Pasti tanggalnya saya lupa," pungkasnya. Sebelumnya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan uang senilai Rp546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra. Uang tersebut, diketahui telah disita pada 2009 dan kemudian dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata. "Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum," kata Antasari. Sebagai penyidik sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, dia memiliki beban moral agar kasus ini tuntas. Antasari juga menyayangkan bahwa kasus ini berujung karut marut. "Yang perlu diingat penyidik baik dari jaksa, KPK, maupun kepolisian dalam pemberantasan korupsi yang utama adalah penyelamatan uang negara," ucapnya. Baca juga : Polisi Tangkap 12 Pelaku Penembakan Pengusaha Antasari mengatakan eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, terutama barang bukti uang yang disita penyidik harus dibuatkan berita acaranya.Di situ, katanya, juga akan tertera siapa yang mengeksekusi putusan tersebut. Menurut Antasari, hal ini menjadi bentuk transparansi penegak hukum dalam mengeksekusi sebuah putusan."Kalau sudah (dieksekusi) kok tidak ada transparansinya? Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi dan saya secara moral juga merasa tuntas (kasus) ini," kata Antasari. Oleh karena kasus korupsi cessie Bank Bali pada tingkat pertama disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Antasari, eksekutor putusan pengadilan adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengatakan untuk mengetahui apakah putusan pengadilan itu sudah dieksekusi lengkap dengan berita acaranya, maka kepolisian bisa meminta keterangan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat saat itu. "Siapa kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, tinggal dipanggil. Kalau menunjuk petugas, siapa petugasnya. Jadi begitu," kata Antasari. Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2009 dijabat oleh Setia Untung Arimuladi. Setia Untung kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. (OL-2) Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/339011-barang-bukti-joko-tjandra-rp546-m-diklaim-sudah-dieksekusi