-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2101-menyokong-pembangunan-bukan-merongrong Jumat 28 Agustus 2020, 05:00 WIB Menyokong Pembangunan, bukan Merongrong Administrator | Editorial PENEGAKAN hukum dilakukan untuk menyokong pembangunan nasional, bukan malah sebaliknya justru merongrong. Penegak hukum mestinya mendukung programprogram strategis pemerintah dengan memberikan pengawasan dan pendampingan bagi eksekutif sebagai pelaksana pembangunan agar tidak sampai melanggar hukum. Namun, yang terjadi di negeri ini justru sebaliknya. Aparat malah menakut-nakuti dan memeras pejabat eksekutif, pengusaha, hingga masyarakat. Kondisi inilah yang membuat penegakan hukum menjelma jadi momok bagi pembangunan nasional. Gambaran itu yang berulang kali diucapkan oleh Presiden Joko Widodo kepada para aparat penegak hukum. Tidak hanya dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi, Rabu (26/8), Presiden juga telah memperingatkan penegak hukum perihal serupa tahun lalu dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pernyataan Jokowi yang berulangkali itu menunjukkan bahwa persoalan praktikpraktik tidak terpuji oleh penegak hukum merupakan isu yang harus disikapi secara serius. Hal itu juga menjadi ultimatum bagi pimpinan lembaga penegak hukum untuk serius membenahi institusinya. Memang, Presiden mengakui regulasi nasional yang masih tumpang tindih sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Namun, hal itu tidak lantas menjadi pembenaran bagi penegak hukum korup untuk menakutnakuti bahkan memeras pejabat pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Bayangkan, jika pejabat pemerintah takut melakukan inovasi karena jeratan ancaman hukum, agenda pembangunan nasional terhambat. Pembangunan nasional yang semestinya bergerak cepat menjadi lamban, bahkan tidak bergerak karena banyak pemangku kepentingan yang ketakutan dalam mengeksekusi kebijakan. Bahkan, dalam masa upaya pemulihan ekonomi nasional akibat covid-19, saat pejabat takut mengeksekusi anggaran, jelas akan membahayakan perekonomian nasional. Dalam situasi kini, penegak hukum justru lebih dibutuhkan untuk bahu-membahu memberikan pengawasan dan pendampingan bagi pelaksana kebijakan agar Indonesia mampu keluar dari resesi ekonomi yang mengintai. Namun, bukan berarti upaya penegakan hukum dikesampingkan selama masa pandemi covid-19. Aparat tetap harus garang terhadap siapa pun, termasuk pejabat, pengusaha dan masyarakat yang memiliki niat buruk untuk menyelewengkan agenda pemulihan ekonomi nasional. Agar apa yang diserukan Presiden bukan sekadar menjadi wacana tentu perlu ada langkah nyata. Peringatan disertai tindakan konkret akan menjadi pelajaran berharga bagi setiap lembaga penegak hukum untuk tidak mengulang kesalahan yang sama. Hanya penegakan hukum bagi yang salah dan bukan mencari-cari salah akan membuat terciptanya kepastian hukum. Penegak hukum yang menyokong pembangunan, bukan merongrongnya akan membuat laju pemulihan ekonomi nasional akan cepat. Di samping itu, pemerintah juga harus segera menuntaskan pembenahan regulasiregulasi yang tumpang-tindih, berbelit-belit, dan tidak memberikan kepastian hukum. Sinkronkan regulasi secara berkelanjutan, pangkas regulasi yang berbelit-belit agar tidak ada lagi celah aturan yang membuat munculnya ketidakpastian hukum. Sumber: https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2101-menyokong-pembangunan-bukan-merongrong