1.:

Zaman Gus Dur Kalau Ada Konflik Rakyat Sama yang Besar, yang Harus
Dibela Rakyat, Rizal Ramli: Sekarang Rakyat Dinomosepuluhkan

Dipublikasikan pada 5 September 2020. 

https://radartegal.com/zaman-gus-dur-kalau-ada-konflik-rakyat-sama-yang-besar-yang-harus-dibela-rakyat-rizal-ramli-sekarang-rakyat-dinomosepuluhkan.5052.html

 JAKARTA - Ekonom senior, Rizal Ramli mengatakan konflik agraria
 gampang terjadi, karena pemerintah tidak sungguh-sungguh mengakui hak
 adat maupun tanah milik rakyat. Mantan Menteri Koordinator
 Perekonomian dan Industri era Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid
 alias Gus Dur mengungkapkannya saat menjadi nara sumber di webinar,
 Jumat (4/9) kemarin.

Karena itu, mantan anggota tim panel penasihat ekonomi Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB) yang karib disapa RR ini menuding bahwa apa pun
akan dilanggar pemerintah untuk kepentingan investor.

“Jadi, ini tidak adil dan tidak benar,” kata Rizal dalam webinar Ngopi
Bareng RR Edisi V bertajuk “Konflik Agraria di Tengah Ancaman Krisis
Pangan Akibat Pandemi Corona, Apa Jadinya?”, Jumat (4/9).

Menurut Rizal Ramli, solusinya tidak terlalu sulit bila pemerintah
betul-betul mengakui tanah adat, rakyat dan masyarakat, baik yang sudah
punya sertifikat atau hanya girik atau batasan-batasan yang ditentukan
adat.

Rizal Ramli bercerita soal pengalamannya saat menjadi menteri di era
Gus Dur. Menurut Rizal, filosofi yang diterapkan Gus Dur kala itu
adalah bila terjadi konflik antara orang besar dengan rakyat maka yang
harus dibela adalah masyarakat.

Sebab, kata dia, orang besar memiliki berbagai sumber daya, sementara
rakyat sangat lemah. “Jadi, zaman Gus Dur itu kalau ada konflik rakyat
sama yang besar maka kami berupaya membela rakyat,” cerita Rizal Ramli.

Namun, mantan menteri koordinator kemaritiman periode pertama Presiden
Jokowi itu menyayangkan terkadang kepentingan investor dianggap lebih
penting dari segala-galanya.

Sementara, kata dia, kepentingan rakyat dinomorsepuluhkan. “Oknum-oknum
penguasa dalam berbagai konflik juga terkesan selalu berpihak kepada
investor, yang besar-besar, tidak ada keinginan melindungi rakyat dan
memberikan keadilan,” katanya.

Menurut Rizal Ramli, banyak persoalan yang harus dibenahi terkait
masalah agraria ini.

Dia mengingatkan, apa gunanya kemajuan dan pembangunan kalau yang
menikmati yang besar-besar atau investor. Sementara rakyat tidak dapat
manfaat dari lingkungan dan tanahnya.

“Lingkungan dirusak, tanahnya diambil paksa,” tegasnya.

Rizal mengatakan, seharusnya dalam sistem normal rakyat bisa negosiasi
dengan investor apakah mau dijual atau tidak, dan mendapat kompensasi
dari pengambilalihan tanah.

“Praktiknya, hak rakyat tidak diakui, dan sangat murah atau tidak masuk
akal,” pungkas dia. (jpnn/zul)




2.:

Menteri BUMN Erick Thohir Bolehkan Direksi BUMN Angkat Lima Staf Ahli,
Seorang Gajinya Rp50 Juta Setiap Bulan

Dipublikasikan pada 7 September 2020. 


https://radartegal.com/menteri-bumn-erick-thohir-bolehkan-direksi-bumn-angkat-lima-staf-ahli-seorang-gajinya-rp50-juta-setiap-bulan.5127.html

 JAKARTA - Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibolehkan untuk
 merekrut lima orang staf ahli. Penegasan itu disampaikan Menteri BUMN,
 Erick Thohir.

Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang
membolehkan pengangkatan lima staf ahli itu ditandatangani Erick, 3
Agustus 2020 lalu.

Dalam SE tersebut dijelaskan, dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN
diperlukan staf ahli dalam memberikan masukan dan pertimbangan terhadap
permasalahan di perusahaan.

Baca Juga:

    Skakmat Presiden Jokowi, Rizal Ramli: Pemerintah Tidak Suka
    Lockdown, Kini Malah Di-Locked Down Negara Lain.

Staf ahli perusahaan BUMN itu, dijelaskan di dalam SE, mempunyai tugas
dan fungsi menganalisa persoalan secara spesifik, memberikan
rekomendasi penyelesaian masalah, dan merupakan pihak yang independen
dan kompeten di bidangnya.

"Direksi BUMN dapat memperkerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi
dengan jumlah sebanyak-banyaknya Iima orang dengan tetap
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain Direksi
BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli," begitu bunyi SE BUMN yang
diperoleh salinannya oleh Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/9).

Staf ahli direksi BUMN nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak dan
digaji hingga puluhan juta rupiah. "Penghasilan yang diterima staf ahli
berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan
kemampuan perusahaan, dan dibatasi sebesar-besarya Rp50.000.000 per
bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain
honorarium tersebut," tertulis di SE tersebut.

"Masa jabatan staf ahli paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu
kali selama 1 tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi
untuk memberhentikan sewaktu-waktu," sambungnya seperti dikutip dari
laman rmol.id.

Adapun syarat lain yang harus dipenuhi staf ahli direksi BUMN adalah
tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN
lainnya, menjadi direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN
dan anak perusahaan BUMN, sekretaria dewan komisaris/dewan pengawas di
BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Selain itu, direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf
ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c q. Deputi Bidang SDM,
Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.

"Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Menteri BUMN Nomor
S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN
Nomor SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan
Mempekenakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku," demikian akhir bunyi SE ini. (rmol/zul)


Kirim email ke