1.: Zaman Gus Dur Kalau Ada Konflik Rakyat Sama yang Besar, yang Harus Dibela Rakyat, Rizal Ramli: Sekarang Rakyat Dinomosepuluhkan
Dipublikasikan pada 5 September 2020. https://radartegal.com/zaman-gus-dur-kalau-ada-konflik-rakyat-sama-yang-besar-yang-harus-dibela-rakyat-rizal-ramli-sekarang-rakyat-dinomosepuluhkan.5052.html JAKARTA - Ekonom senior, Rizal Ramli mengatakan konflik agraria gampang terjadi, karena pemerintah tidak sungguh-sungguh mengakui hak adat maupun tanah milik rakyat. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian dan Industri era Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mengungkapkannya saat menjadi nara sumber di webinar, Jumat (4/9) kemarin. Karena itu, mantan anggota tim panel penasihat ekonomi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang karib disapa RR ini menuding bahwa apa pun akan dilanggar pemerintah untuk kepentingan investor. “Jadi, ini tidak adil dan tidak benar,” kata Rizal dalam webinar Ngopi Bareng RR Edisi V bertajuk “Konflik Agraria di Tengah Ancaman Krisis Pangan Akibat Pandemi Corona, Apa Jadinya?”, Jumat (4/9). Menurut Rizal Ramli, solusinya tidak terlalu sulit bila pemerintah betul-betul mengakui tanah adat, rakyat dan masyarakat, baik yang sudah punya sertifikat atau hanya girik atau batasan-batasan yang ditentukan adat. Rizal Ramli bercerita soal pengalamannya saat menjadi menteri di era Gus Dur. Menurut Rizal, filosofi yang diterapkan Gus Dur kala itu adalah bila terjadi konflik antara orang besar dengan rakyat maka yang harus dibela adalah masyarakat. Sebab, kata dia, orang besar memiliki berbagai sumber daya, sementara rakyat sangat lemah. “Jadi, zaman Gus Dur itu kalau ada konflik rakyat sama yang besar maka kami berupaya membela rakyat,” cerita Rizal Ramli. Namun, mantan menteri koordinator kemaritiman periode pertama Presiden Jokowi itu menyayangkan terkadang kepentingan investor dianggap lebih penting dari segala-galanya. Sementara, kata dia, kepentingan rakyat dinomorsepuluhkan. “Oknum-oknum penguasa dalam berbagai konflik juga terkesan selalu berpihak kepada investor, yang besar-besar, tidak ada keinginan melindungi rakyat dan memberikan keadilan,” katanya. Menurut Rizal Ramli, banyak persoalan yang harus dibenahi terkait masalah agraria ini. Dia mengingatkan, apa gunanya kemajuan dan pembangunan kalau yang menikmati yang besar-besar atau investor. Sementara rakyat tidak dapat manfaat dari lingkungan dan tanahnya. “Lingkungan dirusak, tanahnya diambil paksa,” tegasnya. Rizal mengatakan, seharusnya dalam sistem normal rakyat bisa negosiasi dengan investor apakah mau dijual atau tidak, dan mendapat kompensasi dari pengambilalihan tanah. “Praktiknya, hak rakyat tidak diakui, dan sangat murah atau tidak masuk akal,” pungkas dia. (jpnn/zul) 2.: Menteri BUMN Erick Thohir Bolehkan Direksi BUMN Angkat Lima Staf Ahli, Seorang Gajinya Rp50 Juta Setiap Bulan Dipublikasikan pada 7 September 2020. https://radartegal.com/menteri-bumn-erick-thohir-bolehkan-direksi-bumn-angkat-lima-staf-ahli-seorang-gajinya-rp50-juta-setiap-bulan.5127.html JAKARTA - Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibolehkan untuk merekrut lima orang staf ahli. Penegasan itu disampaikan Menteri BUMN, Erick Thohir. Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang membolehkan pengangkatan lima staf ahli itu ditandatangani Erick, 3 Agustus 2020 lalu. Dalam SE tersebut dijelaskan, dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN diperlukan staf ahli dalam memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan. Baca Juga: Skakmat Presiden Jokowi, Rizal Ramli: Pemerintah Tidak Suka Lockdown, Kini Malah Di-Locked Down Negara Lain. Staf ahli perusahaan BUMN itu, dijelaskan di dalam SE, mempunyai tugas dan fungsi menganalisa persoalan secara spesifik, memberikan rekomendasi penyelesaian masalah, dan merupakan pihak yang independen dan kompeten di bidangnya. "Direksi BUMN dapat memperkerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya Iima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain Direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli," begitu bunyi SE BUMN yang diperoleh salinannya oleh Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/9). Staf ahli direksi BUMN nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak dan digaji hingga puluhan juta rupiah. "Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, dan dibatasi sebesar-besarya Rp50.000.000 per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," tertulis di SE tersebut. "Masa jabatan staf ahli paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 1 tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu," sambungnya seperti dikutip dari laman rmol.id. Adapun syarat lain yang harus dipenuhi staf ahli direksi BUMN adalah tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lainnya, menjadi direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN, sekretaria dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Selain itu, direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c q. Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan. "Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekenakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian akhir bunyi SE ini. (rmol/zul)