-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/read/detail/343178-bahayakan-nyawa-pemohon-minta-pilkada-9-desember-dibatalkan Selasa 08 September 2020, 16:15 WIB Bahayakan Nyawa, Pemohon Minta Pilkada 9 Desember Dibatalkan Indriyani Astuti | Politik dan Hukum Bahayakan Nyawa, Pemohon Minta Pilkada 9 Desember Dibatalkan ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding Pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat tahap pendaftaran paslon pilkada 2020 yang potensial membahayakan nyawa warga. KETENTUAN terkait waktu penetapan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 di tengah wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) diuji ke Mahkamah Konstitusi. Ketentuan itu diatur dalam pasal Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan KetigaAtas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Baca juga: Bawaslu: 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pemohon dari pengujian undang-undang tersebut yakni Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang dalam hal ini diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani selaku Ketua, beralasan bahwa pemungutan suara serentak akan mengundang banyak orang sehingga sangat rentan tertular Covid-19. "Oleh karenanya pelaksanaan pemungutan suara serentak di tengah pandemi merupakan bentuk ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia," ujar Sigit N. Sudibianto selaku kuasa hukum pemohon di depan majelis panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Manahan P. Sitompul di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/9). Pemohon juga beralasan, belum adanya jaminan dari pemerintah bagi masyarakat Indonesia yang berpartisipasi dalam pemungutan suara serentak akan bebas dari penularan Covid-19. Menurut pemohon dalam situasi pandemi, pengambilan kebijakan terkait pemungutan suara serentak harus meletakkan kesehatan sebagai landasan utama, oleh karenanya harus diikuti dengan kebijakan dan langkah nyata pemenuhan hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia. "Menyelenggarakan pemungutan suara serentak dimasa pandemi dengan mengumpulkan banyak orang membuka peluang penyebaran virus Korona, efek lain yang dapat muncul adalah potensi berkurangnya partisipasi pemilih," sambung Sigit. Oleh karena alasan-alasan tersebut, ujar kuasa hukum, pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan pasal dalam UU yang dimaksud, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “tidak terdapat Peraturan atau Keputusan Presiden yang berisi Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon memperbaiki gugatannya terutama persoalan kedudukan hukum dan kerugian yang dialami pemohon sebagai lembaga swadaya masyarakat atas berlakunya norma dalam pasal-pasal yang diujikan. "Kegiatannya apa terkait dengan pengujian norma UU itu setidaknya terkait dengan pemilihan kepala daerah," ujar Hakim Konstitusi Enny. Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan tahapan-tahapan pilkada sudah berjalan. Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan untuk menghentikan pemungutan suara, maka akan berdampak besar bagi proses pilkada yang sudah berjalan. (OL-4) Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/343178-bahayakan-nyawa-pemohon-minta-pilkada-9-desember-dibatalkan