-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/343178-bahayakan-nyawa-pemohon-minta-pilkada-9-desember-dibatalkan



Selasa 08 September 2020, 16:15 WIB 

Bahayakan Nyawa, Pemohon Minta Pilkada 9 Desember Dibatalkan 

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum 

  Bahayakan Nyawa, Pemohon Minta Pilkada 9 Desember Dibatalkan ANTARA 
FOTO/Sevianto Pakiding Pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat tahap 
pendaftaran paslon pilkada 2020 yang potensial membahayakan nyawa warga. 
KETENTUAN terkait waktu penetapan pemungutan suara pemilihan kepala daerah 
(pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 di tengah wabah Coronavirus Disease 
2019 (Covid-19) diuji ke Mahkamah Konstitusi. Ketentuan itu diatur dalam pasal 
Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang 
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 
2 Tahun 2020 tentang Perubahan KetigaAtas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 
Baca juga: Bawaslu: 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pemohon 
dari pengujian undang-undang tersebut yakni Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban 
Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang dalam hal ini diwakili oleh Johan Syafaat 
Mahanani selaku Ketua, beralasan bahwa pemungutan suara serentak akan 
mengundang banyak orang sehingga sangat rentan tertular Covid-19. "Oleh 
karenanya pelaksanaan pemungutan suara serentak di tengah pandemi merupakan 
bentuk ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia," ujar Sigit N. 
Sudibianto selaku kuasa hukum pemohon di depan majelis panel yang diketuai oleh 
Hakim Konstitusi Saldi Isra, dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih 
dan Manahan P. Sitompul di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/9). Pemohon juga 
beralasan, belum adanya jaminan dari pemerintah bagi masyarakat Indonesia yang 
berpartisipasi dalam pemungutan suara serentak akan bebas dari penularan 
Covid-19. Menurut pemohon dalam situasi pandemi, pengambilan kebijakan terkait 
pemungutan suara serentak harus meletakkan kesehatan sebagai landasan utama, 
oleh karenanya harus diikuti dengan kebijakan dan langkah nyata pemenuhan hak 
atas kesehatan sebagai hak asasi manusia. "Menyelenggarakan pemungutan suara 
serentak dimasa pandemi dengan mengumpulkan banyak orang membuka peluang 
penyebaran virus Korona, efek lain yang dapat muncul adalah potensi 
berkurangnya partisipasi pemilih," sambung Sigit. Oleh karena alasan-alasan 
tersebut, ujar kuasa hukum, pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan pasal 
dalam UU yang dimaksud, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang 
dimaknai “tidak terdapat Peraturan atau Keputusan Presiden yang berisi Tentang 
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 
Sebagai Bencana Nasional. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon 
memperbaiki gugatannya terutama persoalan kedudukan hukum dan kerugian yang 
dialami pemohon sebagai lembaga swadaya masyarakat atas berlakunya norma dalam 
pasal-pasal yang diujikan. "Kegiatannya apa terkait dengan pengujian norma UU 
itu setidaknya terkait dengan pemilihan kepala daerah," ujar Hakim Konstitusi 
Enny. Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan tahapan-tahapan pilkada 
sudah berjalan. Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan untuk menghentikan 
pemungutan suara, maka akan berdampak besar bagi proses pilkada yang sudah 
berjalan. (OL-4)

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/343178-bahayakan-nyawa-pemohon-minta-pilkada-9-desember-dibatalkan








Kirim email ke