Gugat Presidential Threshold ke MK. 
Rizal Ramli: Lawan Demokrasi Kriminal
 
Andika Pratama, Sep 04 2020, 17:15

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjX8pS0hd_rAhVPDuwKHSowBFU4RhAWMAZ6BAgIEAE&url=https%3A%2F%2Fmerahputih.com%2Fpost%2Fread%2Fgugat-presidential-threshold-ke-mk-rizal-ramli-lawan-demokrasi-kriminal&usg=AOvVaw1ncBkKh9zppt4m0tGn690M

MerahPutih.com - Ekonom Rizal Ramli dan Abdul Rachim Kresno yang
didampingi kuasa hukum Refly Harun and Partners mengajukan gugatan uji
materi atau Judicial Review (JR) Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/9).

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR
atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya".

Pria yang karib disapa RR ini mengungkapkan alasannya menggugat
Presidential Threshold tersebut. Menurut RR, dirinya ingin menghentikan
demokrasi kriminal yang membuat bangsa ini dikuasai oleh oligarki dan
para cukong.

"Mari kita lawan demokrasi kriminal. Supaya Indonesia berubah. Supaya
kalau demokrasi amanah bekerja untuk rakyat, bekerja untuk bangsa kita,
tapi demokrasi kriminal bekerja untuk cukong. Bekerja buat kelompok dan
agen lainnya," kata RR di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/9). Mantan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli di Kampus IAIN
Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/11). (MP/Ismail) Mantan Menteri
Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli di Kampus IAIN Surakarta,
Jawa Tengah, Kamis (7/11). (MP/Ismail)

Rizal menekankan, Indonesia harus mengubah demokrasi kriminal ke
demokrasi yang amanah dengan menerapkan prinsip good government.
Menurut mantan Menteri Koordinator Kemaritiman ini, hal tersebut
merupakan perjuangan yang penting dan strategis.

RR lantas menceritakan saat menjadi aktivis mahasiswa, dirinya bersama
Abdul Rachim ditangkap dan dijebloskan ke penjara Sukamiskin lantaran
berjuang agar Indonesia terbebas dari otoritarianisme menuju negara
demokratis serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Cita-cita tersebut baru tercapai dengan bergulirnya reformasi.

Pada mulanya, kata RR, era reformasi menjadi angin segar bagi proses
demokratisasi Indonesia. Namun, belakangan, banyak aturan yang membuat
demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal, salah satunya adanya
ketentuan mengenai ambang batas untuk menjadi bupati, wali kota,
gubernur hingga presiden.

Adanya ketentuan mengenai ambang batas tersebut membuat calon kepala
daerah maupun presiden harus merogoh kocek yang dalam untuk mendapat
tiket dari partai atau dalam istilahnya menyewa partai.

RR mengungkapkan, untuk maju sebagai calon bupati, seorang calon harus
merogoh kocek hingga Rp50 miliar. Sementara calon gubernur harus
menyewa partai dengan tarif berkisar Rp100 miliar sampai Rp300 miliar.
Apalagi, kata RR, untuk menjadi calon presiden membutuhkan biaya yang
jauh lebih besar.

"Presiden tarifnya lebih gila lagi, saya 2009 pernah ditawarin. Mas
Rizal dari kriteria apa pun lebih unggul dibandingkan yang lain. Kita
partai mau dukung, tapi kita partai butuh uang untuk macam-macam. Satu
partai mintanya Rp300 miliar. Tiga partai itu Rp900 miliar. Nyaris satu
triliun. Itu 2009, 2020 lebih tinggi lagi. Jadi yang terjadi ini
demokrasi kriminal ini yang merusak Indonesia," beber RR.

Lantaran membutuhkan biaya tinggi untuk mengikuti kontestasi, seorang
calon menerima bantuan dari para cukong. Akibatnya, setelah terpilih,
kepala daerah atau presiden lupa untuk membela kepentingan rakyat dan
kepentingan nasional.
"Mereka malah mengabdi sama cukong-cukongnya. Inilah yang saya sebut
sebagai demokrasi kriminal. Ini yang membuat Indonesia tidak akan
pernah menjadi negara hebat, kuat, adil dan makmur karena
pemimpin-pemimpinnya pada dasarnya itu mengabdi sama yang lain," tegas
RR. (Pon)

Kirim email ke