Gugat Presidential Threshold ke MK. Rizal Ramli: Lawan Demokrasi Kriminal Andika Pratama, Sep 04 2020, 17:15
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjX8pS0hd_rAhVPDuwKHSowBFU4RhAWMAZ6BAgIEAE&url=https%3A%2F%2Fmerahputih.com%2Fpost%2Fread%2Fgugat-presidential-threshold-ke-mk-rizal-ramli-lawan-demokrasi-kriminal&usg=AOvVaw1ncBkKh9zppt4m0tGn690M MerahPutih.com - Ekonom Rizal Ramli dan Abdul Rachim Kresno yang didampingi kuasa hukum Refly Harun and Partners mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/9). Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Pria yang karib disapa RR ini mengungkapkan alasannya menggugat Presidential Threshold tersebut. Menurut RR, dirinya ingin menghentikan demokrasi kriminal yang membuat bangsa ini dikuasai oleh oligarki dan para cukong. "Mari kita lawan demokrasi kriminal. Supaya Indonesia berubah. Supaya kalau demokrasi amanah bekerja untuk rakyat, bekerja untuk bangsa kita, tapi demokrasi kriminal bekerja untuk cukong. Bekerja buat kelompok dan agen lainnya," kata RR di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/9). Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli di Kampus IAIN Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/11). (MP/Ismail) Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli di Kampus IAIN Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/11). (MP/Ismail) Rizal menekankan, Indonesia harus mengubah demokrasi kriminal ke demokrasi yang amanah dengan menerapkan prinsip good government. Menurut mantan Menteri Koordinator Kemaritiman ini, hal tersebut merupakan perjuangan yang penting dan strategis. RR lantas menceritakan saat menjadi aktivis mahasiswa, dirinya bersama Abdul Rachim ditangkap dan dijebloskan ke penjara Sukamiskin lantaran berjuang agar Indonesia terbebas dari otoritarianisme menuju negara demokratis serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Cita-cita tersebut baru tercapai dengan bergulirnya reformasi. Pada mulanya, kata RR, era reformasi menjadi angin segar bagi proses demokratisasi Indonesia. Namun, belakangan, banyak aturan yang membuat demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal, salah satunya adanya ketentuan mengenai ambang batas untuk menjadi bupati, wali kota, gubernur hingga presiden. Adanya ketentuan mengenai ambang batas tersebut membuat calon kepala daerah maupun presiden harus merogoh kocek yang dalam untuk mendapat tiket dari partai atau dalam istilahnya menyewa partai. RR mengungkapkan, untuk maju sebagai calon bupati, seorang calon harus merogoh kocek hingga Rp50 miliar. Sementara calon gubernur harus menyewa partai dengan tarif berkisar Rp100 miliar sampai Rp300 miliar. Apalagi, kata RR, untuk menjadi calon presiden membutuhkan biaya yang jauh lebih besar. "Presiden tarifnya lebih gila lagi, saya 2009 pernah ditawarin. Mas Rizal dari kriteria apa pun lebih unggul dibandingkan yang lain. Kita partai mau dukung, tapi kita partai butuh uang untuk macam-macam. Satu partai mintanya Rp300 miliar. Tiga partai itu Rp900 miliar. Nyaris satu triliun. Itu 2009, 2020 lebih tinggi lagi. Jadi yang terjadi ini demokrasi kriminal ini yang merusak Indonesia," beber RR. Lantaran membutuhkan biaya tinggi untuk mengikuti kontestasi, seorang calon menerima bantuan dari para cukong. Akibatnya, setelah terpilih, kepala daerah atau presiden lupa untuk membela kepentingan rakyat dan kepentingan nasional. "Mereka malah mengabdi sama cukong-cukongnya. Inilah yang saya sebut sebagai demokrasi kriminal. Ini yang membuat Indonesia tidak akan pernah menjadi negara hebat, kuat, adil dan makmur karena pemimpin-pemimpinnya pada dasarnya itu mengabdi sama yang lain," tegas RR. (Pon)