https://tirto.id/lpdp-veronica-koman-ditebus-bangsa-papua-diiringi-represi-negara-f4up

LPDP Veronica Koman: Ditebus Bangsa Papua, Diiringi Represi Negara

Veronica Koman. facebook/Veronica koman Oleh: Zakki Amali - 16 September
2020


Rakyat Papua mengumpulkan uang sukarela (ebamukai) untuk menebus hukuman
finansial Veronica Koman senilai Rp773 juta.

tirto.id - Rakyat Papua berhasil mengumpulkan uang untuk menebus sanksi
finansial yang dijatuhkan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
kepada Veronica Koman, aktivitas pembela kasus hak asasi manusia (HAM).
Rencananya, uang itu dikembalikan hari ini (16/9/2020) oleh Tim Solidaritas
Ebamukai ke Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.

Mereka memastikan kedatangan ke Kemenkeu bukanlah demonstrasi. Yang datang
hanya sedikit, mengenakan pakaian adat, juga mematuhi protokol COVID-19.

Perwakilan Tim Solidaritas Ebamukai untuk Veronica Koman, Ambrosius Mulait,
mengatakan mereka melakukan ini karena selama ini Vero telah membela rakyat
Papua. Vero membela baik lewat advokasi langsung atau di media sosial.

Ebamukai adalah cara mengumpulkan uang secara kolektif. Solidaritas ini
meluas sejak Agustus lewat seruan koalisi PapuaItuKita. Posko-posko
penggalangan dana didirikan. Relawan membentangkan spanduk bertuliskan
'Veronica Koman, malaikat penyelamat bangsa Papua' hingga 'Rakyat Papua
bersama Veronica Koman'.

Warga bebas memberi berapa saja. Yang terkumpul juga beragam. Salah satu
posko di Nabire, misalnya, mengumpulkan Rp4,2 juta. Tak jarang relawan
direpresi saat mengumpulkan dana. Pada 19 Agustus lalu, misalnya, polisi
membubarkan penggalangan dana di Abepura, Jayapura. Ketika itu tak ada yang
dilanggar. Mereka juga hanya bawa spanduk dan kardus.

*Baca jug**a*:* Dipaksa Kembalikan Beasiswa LPDP, Veronica: NKRI Harga
Rp773 Juta Data Korban Nduga dari Veronica dan BEM UI Itu Penting, Pak
Mahfud*

Vero mengaku “sangat terharu” dengan aksi ini. “Awalnya sempat down akibat
persekusi tanpa henti yang mengganggu kerja advokasi. Tapi persekusi yang
ini (disanksi mengembalikan uang beasiswa) justru jadi kesempatan saya
melihat ternyata kerja saya selama ini dihargai,” katanya kepada reporter
Tirto, Selasa (15/9/2020) kemarin. “

Ini menjadi petunjuk jalan bagi saya, di tengah lautan cercaan sebagai
pengkhianat, ternyata jalan saya sudah benar di mata kebanyakan rakyat
Papua.

” Sanksi Finansial LPDP

Masalah bertubi-tubi menjeratnya setelah peristiwa penyerangan Asrama
Mahasiswa Papua di Surabaya Jawa Timur pada Agustus 2019. Ketika itu ia
bersuara lantang di media sosial. Penyerangan ini sendiri jadi pemicu
demonstrasi besar-besaran di Papua dan daerah lain.

Polda Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka hoaks. Cuitannya dinilai
bermuatan hasutan dan provokasi. Polisi menggunakan UU ITE, KUHP pasal 160
KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vero mendapat dukungan dari Kantor
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations
High Commissioner for Human Rights). PBB meminta pemerintah Indonesia
membebaskan Vero dari segala tuduhan pada 16 September 2019.

Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan dan kini Vero masuk daftar
pencarian orang (DPO). Ia juga disanksi secara 'sosial'. Menkopolhukam
Mahfud MD menyebut Vero anti-Indoenesia dan terus menjelek-jelekkan
pemerintah. Mahfud adalah pejabat negara yang kali pertama mengungkit
beasiswa LPDP Vero. Kata Mahfud, “dia bersekolah, mendapat beasiswa dari
Indonesia, dan tidak kembali. Artinya dia secara hukum dia punya utang
terhadap Indonesia meskipun bentuknya beasiswa. Dia punya kontrak di sini.”
Vero menerima beasiswa LPDP untuk kuliah di Master of Laws di Australian
National University pada 2016 dan lulus pada Oktober 2018.

Baca juga: *Kodam Cendrawasih: Lahir dan Berkembang dalam Konflik Panjang
Papua PR Besar HUT RI ke-75: Mengapa Orang Papua Sakit Hati dengan Otsus?*

Setelah itulah sanksi finansial dijatuhkan. LPDP menerbitkan surat sanksi
pengembalian beasiswa pada 22 Oktober 2019, diikuti surat penagihan sebulan
kemudian. LPDP mengatakan Vero menyalahi kontrak, yaitu sudah lulus tapi
tak pulang ke Indonesia. Ia juga dianggap tidak mengabdi selama lima tahun.

Sanksinya mengembalikan seluruh duit beasiswa, yang jumlahnya
Rp773.876.918. Disepakati pengembalian sebanyak 12 kali. Vero telah
membayar sebagian pada April 2020 sebesar Rp64,5 juta.

Vero sempat membantah tudingan mengabaikan kewajiban mengabdi. Dalam
pernyataan tertulisnya, ia mengatakan kembali ke Indonesia pada September
2018 setelah menyelesaikan studi. Pada Oktober, ia mengabdi di Perkumpulan
Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di
Jayapura.

Ia kemudian ke Swiss untuk melakukan advokasi Papua di PBB pada Maret 2019
dan kembali ke Indonesia setelahnya.

Keengganan Vero balik Indonesia saat ini karena keselamatannya terancam.
Kini ia menetap di Australia.

Kirim email ke